Diduga Korupsi Alat Rapid Test, Kadiskes Meranti Nonaktif Kembali Jadi Tersangka
RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti nonaktif, Misri Hasanto sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan alat rapid test antibody dan pemotongan jasa tenaga kesehatan untuk kegiatan rapid test berbayar pada KPU dan Bawaslu pada Pilkada serentak tahun 2020 lalu di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Hamiko, mengatakan penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejari Waluyo.
"Penyidik telah menetapkan tersangka atas nama MH selaku Kepala Dinas Kesehatan (nonaktif)," kata Hamiko, Selasa (8/2/2022).
Dugaan korupsi itu disinyalir merugikan negara Rp400 juta lebih. Jumlah itu berdasarkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kerugian keuangan negara lebih dari Rp400 juta," ungkap Hamiko.
Misri dijerat Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo Pasal 18, jo Pasal 10 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pengusutan perkara ini, jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Kamis (13/1/2022). Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Meranti, Sri Mulyani Anom.
Saat penggeledahan itu, diamankan sejumlah barang bukti berupa alat rapid diagnostic dengan jumlah hampir mencapai 2 ribu pcs. dengan rincian, alat Rapid Diagnostic Test merek Whole Power 560 pcs dan alat Rapid Diagnostic Test merek Promeds Diagnostic 1.120 pcs.
Diketahui, perkara yang diusut oleh Kejari Kepulauan Meranti berbeda dengan yang ditangani Polda Riau. Di Polda Riau, Misri sudah terlebih dahulu jadi tersangka dan saat ini perkaranya sedang disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Jaksa penyidik menduga, pelaksanaan dan biaya tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Terhadap dugaan kebocoran atau kerugian negara yang ditimbulkan, yaitu pendapatan atau hasil dari pelaksanaan tersebut tidak jelas karena tidak masuk ke kas daerah.
Selain itu, terhadap landasan tarif yang ditetapkan oleh pelaksana dalam hal ini Kepala Diskes Kepulauan Meranti juga masih didalami. Mengingat Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Rapid Test yang dijadikan landasan dan dasar, disinyalir palsu. Untuk kegiatan tersebar, mulai rapid test massal kepada penyelenggara pilkada 2020, hingga umum. Seluruh kegiatan itu dilakukan dengan memungut biaya atau berbayar.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah