Jadi DPO Kejati Riau, Ketua KONI Kampar Dicekal ke Luar Negeri
RIAUIN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar Surya Darmawan (SD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III RSUD Bangkinang.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah mengatakan, saat ini SD masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dicekal ke luar negeri.
"Terhitung sore hari ini, SD resmi jadi DPO (Daftar Pencarian Orang, red)" ujar Rizky Rahmatullah, Selasa (8/2/2022) petang.
Rizky mengatakan, pihaknya telah melibatkan aparat hukum lainnya untuk memburu pria yang akrab disapa Surya Kawi itu.
"Kita sudah all out, melibatkan penegakan hukum lain nanti untuk bantuan penangkapan, pencarian," kata Rizky.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Marvelous mengatakan, masuknya SD sebagai DPO, maka pergerakannya makin terbatas. Ia dicekal untuk bepergian, termasuk ke luar negeri.
Marvelous mengungkapkan, kejaksaan sudah lama menerbitkan surat cekal terhadap SD. Surat cekal itu ditujukan Kejati Riau ke Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI dan diteruskan ke pihak Imigrasi.
"Sudah dicekal bepergian ke luar negeri," ucap Marvelous.
Marvelous menyebut, pihaknya sudah meminta untuk mencari SD ke Kejagung. Permintaan bantuan pencarian telah dilakukan sebelum SD resmi jadi DPO.
Masih kata Marvelous, status tersangka pada SD disematkan jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Riau pada Kamis (27/1/2022) lalu. Ia mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Rabu (2/2/2022).
Sikap tidak kooperatif SD sudah ditunjukkan saat proses penyelidikan dan penyidikan. Ia hanya sekali hadir saat proses penyidikan, dan mengabaikan lebih dari 6 kali panggilan lain untuk diperiksa sebagai saksi pada proyek yang dianggarkan tahun 2019 itu.
SD diduga berperan mengatur pemenang tender proyek ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sehingga dimenangkan PT Gemilang Utama Allen. Selain itu, jaksa penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada SD dari proyek bermasalah tersebut.
Untuk memperkuat bukti, pada Jumat (4/2/2022) lalu, tim Pidana Khusus Kejati Riau melakukan penggeledahan di Sekretariat KONI Kampar dan kediaman SD. Dari tempat itu disita sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.
Diantara dokumen itu adalah dokumen-dokumen dukungan pelaksanaan pekerjaan dari beberapa perusahaan yang sama dengan dokumen yang digunakan PT Gemilang Utama Alen untuk pelelangan pelaksanaan. Sejumlah dokumen juga ditemukan di kamar pribadi SD.
Dalam perkara ini, jaksa penyidik telah lebih dulu menetapkan Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sebagai tersangka, pada Jumat (22/11/2021).
Terbaru, penyidik menetapkan Emrizal, Project Manager pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sebagai tersangka. Ia sempat masuk DPO saksi dan berhasil diamankan di mess PT Sega di Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (31/1/2022) pagi.
Keesokan harinya, Selasa (1/2/2022), dia langsung dibawa ke Kantor Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pada malam hari, penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah