• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga
07 Juli 2026
Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
07 Juli 2026
Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
07 Juli 2026
Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli
06 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
05 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Disebut Terima Rp1,2 M dari GM PT AA, Kakanwil BPN Riau Membantah

Redaksi

Sabtu, 05 Februari 2022 11:18:53 WIB
Cetak
Suasana sidang di PN Tipikor Pekanbaru/foto: via MX

RIAUIN.COM - Sidang kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan General Manager PT Adimulia Agrolestari terkait HGU lahan sawit di Kuansing kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 

Dalam Persidangan terungkap, Syahrir yang merupakan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil)  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau disebut menerima uang dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebanyak Rp1,2 miliar. Uang tersebut, terkait dengan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.

Syahrir menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap yang melibatkan Bupati Kuansing non aktif, Andi Putra. Yang mana, dalam persidangan itu, terdakwanya adalah Sudarso, selaku pemberi suap untuk Andi Putra.

Adanya pemberian uang miliaran untuk Syahrir itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (3/2/2022). Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmer Simanjuntak SH, menanyakan hal pemberian uang itu kepada Syahrir.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Menurut JPU, uang sebanyak Rp1,2 miliar itu, diserahkan di kediaman Syahrir. Namun, tuduhan pemberian uang itu dibantah oleh Syahrir.

"Tidak benar," kata Syahrir saat memberikan keterangan di hadapan majelis yang dipimpin Dahlan SH MH didampingi hakim anggota Adrian Hasiholan Hutagalung SH MH dan Iwan Irawan SH MH.

Mendengar pengakuan Syahrir itu, hakim lalu mengkonfrontirkan langsung ke terdakwa Sudarso yang mengikuti jalan persidangan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Saat itu, terdakwa Sudarso dengan tegas, mengakui adanya pemberian uang kepada Syahrir.

"Benar yang Mulia. Saudara Kepala Kanwil BPN Riau Syahrir, menerima uang sebesar Rp1,2 miliar," ujar terdakwa Sudarso.

Mendengar hal itu, Syahrir kembali membantah tuduhan itu. Ia tetap pada keterangannya yang menyatakan tidak pernah menerima uang Rp1,2 miliar dari terdakwa Sudarso. Syahrir menegaskan, tuduhan itu sebagai fitnah.

"Tidak ada saya menerima uang. Itu fitnah," ucap Syahrir.

Mendengar keterangan saksi dan terdakwa yang berbeda tersebut, hakim ketua Dahlan langsung menengahi.

"Terserah Jaksa Penuntut lah. Kalau kita lanjutkan saling bantah, gak selesai. Terserah kalian lah," kata Dahlan.

Pada persidangan ini, JPU juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya. Diantaranya Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli.

Usai memberikan kesaksiannya, Syahrir yang dikonfirmasi terkait menerima uang Rp1,2 miliar itu, kembali membantahnya.

"Gak ada (pemberian uang). Kerjaan saja belum selesai, mana ada saya menerima uang. Itu fitnah," kata Syahrir.

Pada persidangan dua pekan lalu, mantan Kepala Kantor BPN Kampar, Sutrilwan juga mengaku menerima uang dari terdakwa Sudarso sebesar Rp75 juta. Menurutnya, uang itu untuk perbaikan atap platfon Kantor BPN Kampar yang rusak. 

Diketahui, kalau lokasi kebun sawit PT Adimulia Agrolestari ternyata sebagian sudah berada di Kabupaten Kuansing yang awalnya pada saat HGU diterima tahun 1994 lalu, seluruh areal kebun berada di Kabupaten Kampar. 

Berdasarkan itu, Sutrilwan meminta agar Sudarso mengajukan pemecahan sertifikat HGU ke Kanwil ATR/ BPN Provinsi Riau. 

Awalnya PT Adimulia Agrolestari hanya mengantongi sertifikat HGU kebun sawit dengan nomor 00008 tanggal 8 Agustus 1994 seluas 3.952 hektar di Kabupaten Kampar. HGU itu berlaku selama 30 tahun atau akan berakhir pada 8 Agustus 2024 mendatang.

Pada  2019, terjadi perubahan batas wilayah Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuansing. Ini mengakibatkan terjadi pemecahan sertifikat HGU karena sebagian besar areal kebun PT Adimulia Agrolestari telah beralih menjadi wilayah Kabupaten Kuansing.

Sertifikat yang dipecah menjadi sertifikat HGU nomor 10009 seluas 874,3 hektare, sertifikat HGU nomor 10010 seluas 105,6 hektare dan sertifikat HGU nomor 10011 seluas 256,1 hektare. Ketiga sertifikat tersebut diterbitkan pada 14 Oktober 2020 dengan lokasi baru di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing.

Sutrilwan yang kini menjabat sebagai Kepala Tata Usaha Kanwil ATR/ BPN Riau mengakui kalau Sudarso datang kembali ke Kantor BPN Kampar dan memberikan uang sebesar Rp75 juta kepada dirinya.

Adanya pemberian uang dari Sudarso juga diakui Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuansing, Agusmandar. Ia disebut menerima uang sebesar Rp15 juta. Agusmandar mengaku dirinya hadir dalam pertemuan yang digagas oleh Kepala Kantor Wilayah BPN/ ATR Provinsi Riau, Syahrir. Pertemuan itu terjadi di Hotel Prime Park, Kota Pekanbaru, pada 3 September 2021 lalu. Saat itu, ia mewakili Bupati Kuansing, Andi Putra.

Menurut Agusmandar, dalam pertemuan itu, membahas terkait ekspos perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari. Yang mana, dalam pertemuan tersebut hadir pejabat lintas instansi,  termasuk BPN dan Panitia B.

Agusmandar menyebut, pemberian uang terjadi saat acara ekspos akan selesai. Agusmandar menerima uang dari terdakwa Sudarso di dekat restoran Hotel Prime Park.

"Uang itu dimasukkan ke saku saya," kata Agusmandar.

Agusmandar mengaku sudah mengembalikan uang yang diterimanya. Uang itu disetorkannya ke rekening KPK. Pengembalian uang dilakukan saat Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka suap pada 18 Oktober 2021. 

Andi Putra dan Sudarso terjaring operasi tangkap tangan  yang dilakukan KPK pada Senin (18/10/2021).  Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680, serta HP Iphone XR.

Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-dnr


Sumber : KlikMXcom /  Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK

Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba

KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby

Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam

Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk

Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi

Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK

Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba

KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby

Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam

Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk

Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga
  • 2 Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
  • 3 Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
  • 4 KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
  • 5 KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
  • 6 Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
  • 7 Sehari Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Kuansing Sempat Umumkan Festival Perjodohan 4.700 Janda
  • 8 LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
  • 9 Benteng Roboh, Injury Time Juprizal
Terkini +INDEKS

Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga

07 Juli 2026
Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK
07 Juli 2026
Tekan Angka Kemiskinan Riau, Pengelolaan Zakat Dialihkan ke Berbasis Data Digital
07 Juli 2026
Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
07 Juli 2026
Pasokan Menyusut, Harga Daging Sapi dan Ayam di Pekanbaru Melonjak
07 Juli 2026
Fasilitas Pemilahan Sampah Digital di Pekanbaru Mulai Sasar Wilayah Pinggiran
07 Juli 2026
Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba
07 Juli 2026
Rumah Budaya Kacip Tembaga Bikin Takjub Batam Lewat Musikalisasi dan Teatrikal Syair Datuk Laksamana
07 Juli 2026
Bungkam Pekanbaru 2-0, Banteng Siak Juarai Soekarno Cup Riau 2026 dan Kantongi Tiket ke Putaran Nasional
07 Juli 2026
Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
07 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved