Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Penggelapan Rp84,9 M Dana Nasabah
RIAUIN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, meminta kepada Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) atas isi dakwaan 5 terdakwa dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp84,9 miliar.
Dimana dalam perkara itu, 4 orang anggota keluarga konglomerat di Indonesia, yakni Salim group, menjadi terdakwa. Keempatnya adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, serta Christian Salim selaku Direktur PT TGP. Kedua PT itu merupakan anak perusahaan besar dari company profil Fikasa Group.
Masih dalam perkara ini, ada seorang terdakwa lainnya. Dia adalah terdakwa Maryani selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP. Terkait dengan Maryani, oleh JPU, berkas penuntutannya dilakukan terpisah.
Dalam sidang beragendakan tanggapan atas eksepsi para terdakwa, JPU meminta kepada majelis hakim yang diketuai Dahlan SH MH, untuk menolak seluruh permintaan para terdakwa. Hal ini disampaikan JPU Rendi Panalosa SH dan Lastarida SH di dalam persidangan yang digelar pada Senin (6/12/2021).
Persidangan tersebut digelar secara virtual. Yang mana, majelis hakim, JPU dan penasehat hukum para terdakwa berada dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sedangkan para terdakwa, berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kota Pekanbaru.
"Kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi para terdakwa," ucap JPU.
Tidak hanya itu, JPU juga meminta kepada majelis agar dalam putusan selanya nanti menyatakan jika dakwaan sah dan sesuai dengan syarat formil.
"Meminta hakim, agar melanjutkan sidang perkara ini dengan memeriksa saksi-saksi," terang JPU.
Menanggapi eksepsi para terdakwa, JPU menyebutkan bahwa, jika eksepsi yang diajukan pengacara para terdakwa lebih menjurus kepada perkara pokok.
"Eksepsi pengacara tidak bisa membuktikan jika dakwaan JPU obscuur libeel atau tidak jelas," tutur JPU.
Mendengar hal tersebut, majelis hakim selanjutnya menunda persidangan selama sepekan. Adapun agendanya pada pekan depan yakni putusan sela.-dn
Berita Lainnya
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru