PILIHAN
Telat 17 Menit, MK Tolak Gugatan Pilkada Siak
Mahkamah Konstitusi
MAHKAMAH Konsitusi (MK) RI menolak gugatan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Siak, Suhartono-Syahrul.
Anggota KPU Provinsi Riau, Ilham M Yasir, mengaku bahwa alasan penolakan MK terhadap gugatan pasangan calon tersebut cukup banyak. "Namun yang paling mendasar adalah keterlambatan pendaftaran perkara gugatan perselisihan hasil Pilkada ke MK," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dengan berpedoman kepada pasal 157 ayat 5 Undang-Undang nomor 8/2015 juncto pasal 5 ayat 1 peraturan MK nomor 1/2015 yang menyatakan bahwa permohonan pemohon diajukan kepada MK paling lambat dalam tenggang waktu 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.
"Pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak nomor urut dua tersebut mengajukan gugatan pada 20 Desember 2015 pukul 15.27 WIB. Sehingga gugatan pemohon melewati waktu 17 menit," ujarnya.
Sementara untuk merespon keputusan MK tersebut, KPU Siak akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan Syamsuar-Alfedri sebagai pemenang Pilkada kabupaten Siak. TSR
Anggota KPU Provinsi Riau, Ilham M Yasir, mengaku bahwa alasan penolakan MK terhadap gugatan pasangan calon tersebut cukup banyak. "Namun yang paling mendasar adalah keterlambatan pendaftaran perkara gugatan perselisihan hasil Pilkada ke MK," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dengan berpedoman kepada pasal 157 ayat 5 Undang-Undang nomor 8/2015 juncto pasal 5 ayat 1 peraturan MK nomor 1/2015 yang menyatakan bahwa permohonan pemohon diajukan kepada MK paling lambat dalam tenggang waktu 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.
"Pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak nomor urut dua tersebut mengajukan gugatan pada 20 Desember 2015 pukul 15.27 WIB. Sehingga gugatan pemohon melewati waktu 17 menit," ujarnya.
Sementara untuk merespon keputusan MK tersebut, KPU Siak akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan Syamsuar-Alfedri sebagai pemenang Pilkada kabupaten Siak. TSR
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK