PILIHAN
Telat 17 Menit, MK Tolak Gugatan Pilkada Siak
Mahkamah Konstitusi
MAHKAMAH Konsitusi (MK) RI menolak gugatan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Siak, Suhartono-Syahrul.
Anggota KPU Provinsi Riau, Ilham M Yasir, mengaku bahwa alasan penolakan MK terhadap gugatan pasangan calon tersebut cukup banyak. "Namun yang paling mendasar adalah keterlambatan pendaftaran perkara gugatan perselisihan hasil Pilkada ke MK," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dengan berpedoman kepada pasal 157 ayat 5 Undang-Undang nomor 8/2015 juncto pasal 5 ayat 1 peraturan MK nomor 1/2015 yang menyatakan bahwa permohonan pemohon diajukan kepada MK paling lambat dalam tenggang waktu 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.
"Pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak nomor urut dua tersebut mengajukan gugatan pada 20 Desember 2015 pukul 15.27 WIB. Sehingga gugatan pemohon melewati waktu 17 menit," ujarnya.
Sementara untuk merespon keputusan MK tersebut, KPU Siak akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan Syamsuar-Alfedri sebagai pemenang Pilkada kabupaten Siak. TSR
Anggota KPU Provinsi Riau, Ilham M Yasir, mengaku bahwa alasan penolakan MK terhadap gugatan pasangan calon tersebut cukup banyak. "Namun yang paling mendasar adalah keterlambatan pendaftaran perkara gugatan perselisihan hasil Pilkada ke MK," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dengan berpedoman kepada pasal 157 ayat 5 Undang-Undang nomor 8/2015 juncto pasal 5 ayat 1 peraturan MK nomor 1/2015 yang menyatakan bahwa permohonan pemohon diajukan kepada MK paling lambat dalam tenggang waktu 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.
"Pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak nomor urut dua tersebut mengajukan gugatan pada 20 Desember 2015 pukul 15.27 WIB. Sehingga gugatan pemohon melewati waktu 17 menit," ujarnya.
Sementara untuk merespon keputusan MK tersebut, KPU Siak akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan Syamsuar-Alfedri sebagai pemenang Pilkada kabupaten Siak. TSR
Berita Lainnya
Minat Jadi PPK Pilkada 2024, Intip Syaratnya
Robin Hutagalung Calon Kuat, Dua Hari Lagi DPC PDIP Buka Penjaringan Walikota Pekanbaru
Tak Terbukti Lakukan Kecurangan di Pemilu 2024, Rusidi : KPU Riau dan Panitia Ad Hoc Telah Bekerja Maksimal
Senyum Rosmaniar Masyarakat Blok Rokan di Pasar Murah PHR
PAN Belum Tentukan Sikap Usung Kader Untuk Pilkada Kuansing 2024
Cegah Karhutlah, Kembali Babinsa Koramil 0321-05/RM Dan MPA Patroli Karhutlah di Pematang Sikek
Minat Jadi PPK Pilkada 2024, Intip Syaratnya
Robin Hutagalung Calon Kuat, Dua Hari Lagi DPC PDIP Buka Penjaringan Walikota Pekanbaru
Tak Terbukti Lakukan Kecurangan di Pemilu 2024, Rusidi : KPU Riau dan Panitia Ad Hoc Telah Bekerja Maksimal
Senyum Rosmaniar Masyarakat Blok Rokan di Pasar Murah PHR
PAN Belum Tentukan Sikap Usung Kader Untuk Pilkada Kuansing 2024
Cegah Karhutlah, Kembali Babinsa Koramil 0321-05/RM Dan MPA Patroli Karhutlah di Pematang Sikek