Telat 17 Menit, MK Tolak Gugatan Pilkada Siak


Selasa, 19 Januari 2016 - 10:59:58 WIB
Telat 17 Menit, MK Tolak Gugatan Pilkada Siak Mahkamah Konstitusi
MAHKAMAH Konsitusi (MK) RI menolak gugatan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Siak, Suhartono-Syahrul.

Anggota KPU Provinsi Riau, Ilham M Yasir, mengaku bahwa alasan penolakan MK terhadap gugatan pasangan calon tersebut cukup banyak. "Namun yang paling mendasar adalah keterlambatan pendaftaran perkara gugatan perselisihan hasil Pilkada ke MK," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dengan berpedoman kepada pasal 157 ayat 5 Undang-Undang nomor 8/2015 juncto pasal 5 ayat 1 peraturan MK nomor 1/2015 yang menyatakan bahwa permohonan pemohon diajukan kepada MK paling lambat dalam tenggang waktu 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.

"Pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak nomor urut dua tersebut mengajukan gugatan pada 20 Desember 2015 pukul 15.27 WIB. Sehingga gugatan pemohon melewati waktu 17 menit," ujarnya.

Sementara untuk merespon keputusan MK tersebut, KPU Siak akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan Syamsuar-Alfedri sebagai pemenang Pilkada kabupaten Siak. TSR