Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Gasak HP Asus di Warung Bakso, Pria 42 Tahun Dibekuk Polsek Limapuluh Pekanbaru
RIAUIN.COM - Seorang buruh berinisial S alias L (42) diciduk Polsek Limapuluh, Pekanbaru. Pasalnya, warga Jalan Tanjung Karang Kecamatan Limapuluh Pekanbaru diduga telah mencuri Handphone (HP) milik korban Laura Peggy (20).
Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handityo SH SIK mengatakan, penangkapan pelaku setelah adanya laporan dari korban Laura warga Jalan Lokomotif Kedai Bakso Goreng Komplek Karkam Pekanbaru.
"Tersangka ini saat menjalankan aksinya berdua, seorang lagi inisial Y (DPO) sedang kita kejar," ujar Kapolsek.

Dikatakan Kompol Sanny Handityo, peristiwa ini bermula pada Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 20.45 WIB. Saat itu korban sampai dirumah sepulang kerja bersama temannya M Fadillah. Kemudian setelah masuk warung bakso goreng pelapor memainkan HP dan meletakkan di atas meja.
Selanjutnya saksi M Fadillah juga ikut
membantu Peggy memasak dan meletakan HP miliknya diatas meja dekat HP Peggy.
"Disaat memasak, saksi dan pelapor melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke dalam kedai dan langsung mengambil HP di atas meja. Kemudian dia berlari ke arah sepeda motor yang dikendarai temannya yang sudah menunggu di pinggir jalan," ungkap Kompol Sanny Handityo.
Korban kehilangan berupa 2 unit HP dengan merk Realme 6 warna biru dan merk Asus Zenfone L1 warna hitam. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp4,6 juta, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limapuluh.
Usai menerima laporan tentang kejadian itu, tim Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh Pekanbaru melakukan penyelidikan dan mencari informasi dari sejumlah saksi.
Berita Lainnya
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu