Gasak HP Asus di Warung Bakso, Pria 42 Tahun Dibekuk Polsek Limapuluh Pekanbaru


Kamis, 24 September 2020 - 03:08:04 WIB
Gasak HP Asus di Warung Bakso, Pria 42 Tahun Dibekuk Polsek Limapuluh Pekanbaru Gambar ilustrasi.

RIAUIN.COM - Seorang buruh berinisial S alias L (42) diciduk Polsek Limapuluh, Pekanbaru. Pasalnya, warga Jalan Tanjung Karang Kecamatan Limapuluh Pekanbaru diduga telah mencuri Handphone (HP) milik korban Laura Peggy (20).

Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handityo SH SIK mengatakan, penangkapan pelaku setelah adanya laporan dari korban Laura warga Jalan  Lokomotif Kedai Bakso Goreng  Komplek Karkam Pekanbaru.

"Tersangka ini saat menjalankan aksinya  berdua, seorang lagi inisial Y (DPO) sedang kita kejar," ujar Kapolsek.

Dikatakan Kompol Sanny Handityo, peristiwa ini bermula pada Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 20.45 WIB. Saat itu korban sampai dirumah sepulang kerja bersama temannya M Fadillah. Kemudian setelah masuk warung bakso goreng pelapor memainkan HP dan meletakkan di atas meja. 

Selanjutnya saksi M Fadillah juga ikut 
membantu Peggy memasak dan meletakan HP miliknya diatas meja dekat HP Peggy.

"Disaat  memasak, saksi dan pelapor melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke dalam kedai dan langsung mengambil HP di atas meja. Kemudian dia berlari ke arah sepeda motor yang dikendarai temannya yang sudah menunggu di pinggir jalan," ungkap Kompol Sanny Handityo.

Korban kehilangan berupa 2 unit HP dengan merk Realme 6 warna biru dan merk Asus Zenfone L1 warna hitam. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp4,6 juta, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limapuluh.

Usai menerima laporan tentang kejadian itu, tim Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh Pekanbaru melakukan penyelidikan dan mencari informasi dari sejumlah saksi.

"Hasil penyelidikan, dugaan kuat pelaku pencurian mengarah ke S warga setempat dan temannya," ujar Kapolsek.

Pelaku berhasil diringkus dirumahnya, Senin (21/0920) Sekitar pukul 20.45 WIB. Dihadapan polisi,  pelaku mengakui perbuatannya bersama rekannya inisial Y.

Selain mengamankan pelaku, Tim opsnal Polsek Limapuluh juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Asus Zenfone L1 warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Magenta Hitam dengan plat nomor yang terpasang BM 2014 DTN.

Terhadap tersangka, kata Kompol Sanny Handityo, dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana kejahatan sesuai pasal 364 KUHP. - rls