PILIHAN
Selama 2015
Bea Cukai Sita 109.064 Slop Rokok Senilai Rp8,2 M
Ilustrasi
SELAMA tahun 2015 Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Riau-Sumatera Barat menyita sebanyak 109.064 slop atau setara 20,26 juta batang rokok illegal.
"Itu merupakan hasil pengungkapan 66 kasus penyelundupan rokok yang berhasil dibongkar sepanjang tahun 2015," jelas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Riau-Sumatera Barat, Robi Toni, kepada wartawan.
Dia menjelaskan bahwa hasil tangkapan tersebut senilai Rp8,2 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp5,3 miliar. Penghitungan kerugian negara itu berdasarkan dari potensi pendapatan melalui cukai yang diperoleh.
Robi Toni menjelaskan bahwa rokok hasil sitaan itu berasal dari kawasan bebas pajak di Kepulauan Riau dan masuk melalui sejumlah daerah seperti Kota Dumai dan Kota Tembilahan, Indragiri Hilir.
"Sebenarnya ada beberapa wilayah lainnya yang menjadi pintu masuk penyelundupan rokok tanpa pita itu di Riau, namun dari catatan kita mayoritas rokok itu masuk melalui pelabuhan Dumai dan Tembilahan," jelasnya.
Menurutnya, saat ini Kanwil Bea dan Cukai Riau-Sumatera Barat memiliki delapan kantor vertilak yang berada di Pekanbaru, Dumai, Tembilahan, Siak, Selat Panjang, Bengkalis, Bagan Siapi-Api serta satu lainnya di Sumbar yang berlokasi di Teluk Bayur.
Dia mengakui bahwasannya keberadaan jajarannya belum cukup maksimal untuk mencegah masuknya barang ilegal atau tanpa cukai ke Riau.
"Di Riau terkenal dengan lokasi yang strategis serta garis pantai pesisir timur yang panjang sekitar 150 mil. Untuk itu kedepan kita akan memaksimalkan kerjasama antar stake holder guna memaksimalkan pencegahan masuknya produk ilegal terutama rokok," jelasnya. DON
"Itu merupakan hasil pengungkapan 66 kasus penyelundupan rokok yang berhasil dibongkar sepanjang tahun 2015," jelas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Riau-Sumatera Barat, Robi Toni, kepada wartawan.
Dia menjelaskan bahwa hasil tangkapan tersebut senilai Rp8,2 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp5,3 miliar. Penghitungan kerugian negara itu berdasarkan dari potensi pendapatan melalui cukai yang diperoleh.
Robi Toni menjelaskan bahwa rokok hasil sitaan itu berasal dari kawasan bebas pajak di Kepulauan Riau dan masuk melalui sejumlah daerah seperti Kota Dumai dan Kota Tembilahan, Indragiri Hilir.
"Sebenarnya ada beberapa wilayah lainnya yang menjadi pintu masuk penyelundupan rokok tanpa pita itu di Riau, namun dari catatan kita mayoritas rokok itu masuk melalui pelabuhan Dumai dan Tembilahan," jelasnya.
Menurutnya, saat ini Kanwil Bea dan Cukai Riau-Sumatera Barat memiliki delapan kantor vertilak yang berada di Pekanbaru, Dumai, Tembilahan, Siak, Selat Panjang, Bengkalis, Bagan Siapi-Api serta satu lainnya di Sumbar yang berlokasi di Teluk Bayur.
Dia mengakui bahwasannya keberadaan jajarannya belum cukup maksimal untuk mencegah masuknya barang ilegal atau tanpa cukai ke Riau.
"Di Riau terkenal dengan lokasi yang strategis serta garis pantai pesisir timur yang panjang sekitar 150 mil. Untuk itu kedepan kita akan memaksimalkan kerjasama antar stake holder guna memaksimalkan pencegahan masuknya produk ilegal terutama rokok," jelasnya. DON
Berita Lainnya
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Ratusan Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dibakar
Polresta Pekanbaru Tahan Dua Pelaku Penipuan Haji Non-Kuota Senilai Rp 640 Juta
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Ratusan Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dibakar
Polresta Pekanbaru Tahan Dua Pelaku Penipuan Haji Non-Kuota Senilai Rp 640 Juta