PILIHAN
Penyebar Ditangkap, KPU Penasaran Dalang Hoaks Surat Suara
Jakarta, Riauin.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi gerak cepat kepolisian menangkap penyebar hoaks tentang tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos. Kendati demikian, anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi masih berharap polisi dapat menjerat pelaku yang mendalangi kabar bohong tersebut.
"Kami harap proses penegakan hukum ini berjalan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Tapi kami harap bahwa yang diproses hukum itu termasuk siapa yang mendalanginya siapa penyebar hoaks ini," jelas Pramono di Gedung KPU, Jumat (5/1).
Kepolisian pada siang tadi meringkus dua penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos. Kedua pelaku berinisial HY dan LS ini ditangkap pada Jumat pagi tadi.
"Sudah diamankan dua orang yaitu HY di Bogor, Jawa Barat dan LS di Balikpapan, Kalimantan Timur," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dedi menjelaskan kedua orang itu ditangkap karena diduga berperan aktif dalam menerima dan menyebarkan kembali kabar surat suara tercoblos itu melalui aplikasi WhatsApp serta sejumlah media sosial lain. Hingga saat ini kedua pelaku belum berstatus tersangka.
Pramono sendiri meyakini hoaks itu sengaja dibuat dengan terorganisasi yang tujuannya tak lain adalah menghancurkan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Sebab kami duga ini bukan sesuatu yang bersifat natural atau sporadis," ujarnya.
Pramono mengakui bahwa institusinya kerap menerima kritik dan tudingan tidak netral menyangkut kebijakan dan aturan yang mereka buat. Akan tetapi, ia tak terima apabila serangan-serangan tersebut sengaja dibentuk untuk meruntuhkan kredibilitas KPU.
"Tapi kalau tujuannya untuk meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu maka kami harus proses secara hukum," imbuh Pramono.
Lebih lanjut KPU pun kembali mengingatkan kepada publik agar mengonfirmasi terlebih dahulu suatu kabar yang meragukan dengan bertanya ke akun resmi media sosial atau langsung ke para komisioner.(int/nol)
"Kami harap proses penegakan hukum ini berjalan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Tapi kami harap bahwa yang diproses hukum itu termasuk siapa yang mendalanginya siapa penyebar hoaks ini," jelas Pramono di Gedung KPU, Jumat (5/1).
Kepolisian pada siang tadi meringkus dua penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos. Kedua pelaku berinisial HY dan LS ini ditangkap pada Jumat pagi tadi.
"Sudah diamankan dua orang yaitu HY di Bogor, Jawa Barat dan LS di Balikpapan, Kalimantan Timur," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dedi menjelaskan kedua orang itu ditangkap karena diduga berperan aktif dalam menerima dan menyebarkan kembali kabar surat suara tercoblos itu melalui aplikasi WhatsApp serta sejumlah media sosial lain. Hingga saat ini kedua pelaku belum berstatus tersangka.
Pramono sendiri meyakini hoaks itu sengaja dibuat dengan terorganisasi yang tujuannya tak lain adalah menghancurkan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Sebab kami duga ini bukan sesuatu yang bersifat natural atau sporadis," ujarnya.
Pramono mengakui bahwa institusinya kerap menerima kritik dan tudingan tidak netral menyangkut kebijakan dan aturan yang mereka buat. Akan tetapi, ia tak terima apabila serangan-serangan tersebut sengaja dibentuk untuk meruntuhkan kredibilitas KPU.
"Tapi kalau tujuannya untuk meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu maka kami harus proses secara hukum," imbuh Pramono.
Lebih lanjut KPU pun kembali mengingatkan kepada publik agar mengonfirmasi terlebih dahulu suatu kabar yang meragukan dengan bertanya ke akun resmi media sosial atau langsung ke para komisioner.(int/nol)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V