Usut Dugaan Pembunuhan Pelajar di Pekanbaru, Keluarga Minta Polda Riau Segera Gelar Otopsi
RIAUIN.COM - Aparat Kepolisian Daerah Riau didesak untuk memacu penanganan kasus kematian Muhammad Fahri, seorang siswa di Kota Pekanbaru yang meregang nyawa usai terlibat pertikaian fisik di kawasan Tuah Madani. Langkah cepat kepolisian dinilai krusial guna mencegah rusaknya bukti forensik jika sewaktu-waktu tindakan pembongkaran makam atau ekshumasi diperlukan.
Ketegangan hukum ini bermula dari insiden perkelahian di Jalan Eka Tunggal pada Minggu, 12 Juli 2026 petang. Saat tiba di kediaman usai insiden tersebut, kondisi kesehatan remaja ini merosot tajam, ditandai dengan keluhan nyeri hebat saat berkemih serta perubahan warna urine menjadi kehitaman.
Keluarga yang panik langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Aulia Panam. Hasil pemindaian tomografi terkomputerisasi (CT scan) mengungkap fakta medis yang mengerikan, yakni adanya pendarahan berat pada organ otak dan patah tulang leher. Akibat kondisi yang kritis, pasien sempat dirujuk ke RSUD Arifin Achmad sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 14 Juli 2026.
Sebelum mengembuskan napas terakhir, korban sempat menceritakan kepada pihak keluarga bahwa dirinya sempat berhadapan fisik dengan sesama pelajar berinisial B. Mendapati dugaan kuat adanya tindak pidana, keluarga lantas melayangkan laporan resmi ke markas kepolisian setempat dengan nomor pendaftaran LP/B/409/VII/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 18 Juli 2026.
Penasihat hukum keluarga korban, Lyanson TM Siagian, mendatangi Markas Polda Riau pada Rabu, 22 Juli 2026. Kedatangannya bertujuan meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum memberikan prioritas tinggi pada pengusutan perkara ini demi kepastian hukum.
"Kami memohon perhatian dari pihak kepolisian, khususnya Direktorat Reskrimum, agar mempercepat proses pemeriksaan. Korban sudah dimakamkan. Apabila nantinya diperlukan ekshumasi, kami khawatir kondisi jenazah dapat menjadi kendala dalam pemeriksaan forensik," kata Lyanson saat memberikan keterangan di area Mapolda Riau, Rabu.
Lyanson membeberkan, perkelahian sebenarnya sempat dilerai oleh rekan-rekan yang berada di lokasi. Namun, efek benturan fisik fisik tersebut berlanjut fatal hingga korban mengalami kejang-kejang di rumah. Pihaknya menduga ada kejanggalan sistematis dalam peristiwa yang merenggut nyawa remaja tersebut.
"Keluarga merasa ada yang ganjil apabila ini hanya perkelahian biasa. Dugaan apakah ada penggunaan benda tertentu atau kemungkinan pengeroyokan, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk dibuktikan," ujar Lyanson.
Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Riau masih mendalami kasus tersebut untuk mengurai secara pasti penyebab medis kematian korban serta menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat. Penanganan perkara ini merujuk pada dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan mengenai perlindungan anak serta pasal pidana terkait. (*)
Berita Lainnya
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Polda Riau Jerat Tiga Tersangka Sindikat Pemindahan BBM Subsidi Ilegal
Soal Amplop Bupati Kuansing, KPK Pastikan Materi Raja Juli Antoni Masuk Berkas Penyidikan
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
Bacakan Pleidoi Hari Ini, Abdul Wahid Upayakan Bebas dari Tuntutan Jaksa KPK
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Polda Riau Jerat Tiga Tersangka Sindikat Pemindahan BBM Subsidi Ilegal
Soal Amplop Bupati Kuansing, KPK Pastikan Materi Raja Juli Antoni Masuk Berkas Penyidikan
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
Bacakan Pleidoi Hari Ini, Abdul Wahid Upayakan Bebas dari Tuntutan Jaksa KPK