PILIHAN
Polisi Tangkap Pengunggah Konten Jokowi PKI di Instagram
Jakarta, Riauin.com -- Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri menangkap pemilik akun media sosial Instagram, Suara Rakyat 23, Jundi (27).
Salah satu konten ujaran kebencian yang diunggah ialah tudingan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI). Jundi ditangkap pada 15 Oktober 2018 di wilayah Aceh.
"Ada yang menghina presiden, gambar presiden PKI. Salah satunya di akun SR23 juga ada beberapa gambar konten (ujaran kebencian yang disebarkan)," kata Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Dani Kustoni saat memberikan keterangan pers di kantor sementara Dittipidsiber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (23/11).
Dia menerangkan selain mengunggah konten yang menuding Presiden Jokowi pengikut PKI, Jundi juga mengunggah beragam konten ujaran kebencian lain yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Bahkan, Jundi juga mengunggah sejumlah konten yang bernuansa pornografi.
Menurutnya, aksi menyebarkan ujaran kebencian ini telah dilakukan Jundi sejak akhir 2016. Ia pun menyebut Jundi memiliki sejumlah akun media sosial Instagram mulai dari SR23, suararakyat23id, sr23official, 23_official, suararakyat23b, suararakyat23id, hingga suararakyat23.ind.
Dani berkata, akun-akun Instagram tersebut dibuat oleh Jundi secara berkala setelah salah satu akun dibekukan oleh pengelola Instagram karena melanggar aturan.
"Beberapa kali akun yang bersangkutan disuspend," ujarnya.
Dani pun menerangkan, berdasarkan penyidikan sementara diketahui bahwa Jundi diketahui bekerja sendiri dalam konten-konten ujaran tersebut. Menurutnya, penyidik menemukan sebanyak 843 gambar dengan logo SR23
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia melanjutkan, Jundi juga mengaku membuat konten-konten tersebut sebagai kompensasi atas ketidakmampuannya menghadapi masalah kehidupan yang meresahkannya.
Dani menambahkan Jundi dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 junto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pornografi dan atau Pasal 157 ayat 1 KUHP.
Jundi terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.(int/nol)
Salah satu konten ujaran kebencian yang diunggah ialah tudingan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI). Jundi ditangkap pada 15 Oktober 2018 di wilayah Aceh.
"Ada yang menghina presiden, gambar presiden PKI. Salah satunya di akun SR23 juga ada beberapa gambar konten (ujaran kebencian yang disebarkan)," kata Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Dani Kustoni saat memberikan keterangan pers di kantor sementara Dittipidsiber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (23/11).
Dia menerangkan selain mengunggah konten yang menuding Presiden Jokowi pengikut PKI, Jundi juga mengunggah beragam konten ujaran kebencian lain yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Bahkan, Jundi juga mengunggah sejumlah konten yang bernuansa pornografi.
Menurutnya, aksi menyebarkan ujaran kebencian ini telah dilakukan Jundi sejak akhir 2016. Ia pun menyebut Jundi memiliki sejumlah akun media sosial Instagram mulai dari SR23, suararakyat23id, sr23official, 23_official, suararakyat23b, suararakyat23id, hingga suararakyat23.ind.
Dani berkata, akun-akun Instagram tersebut dibuat oleh Jundi secara berkala setelah salah satu akun dibekukan oleh pengelola Instagram karena melanggar aturan.
"Beberapa kali akun yang bersangkutan disuspend," ujarnya.
Dani pun menerangkan, berdasarkan penyidikan sementara diketahui bahwa Jundi diketahui bekerja sendiri dalam konten-konten ujaran tersebut. Menurutnya, penyidik menemukan sebanyak 843 gambar dengan logo SR23
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia melanjutkan, Jundi juga mengaku membuat konten-konten tersebut sebagai kompensasi atas ketidakmampuannya menghadapi masalah kehidupan yang meresahkannya.
Dani menambahkan Jundi dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 junto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pornografi dan atau Pasal 157 ayat 1 KUHP.
Jundi terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.(int/nol)
Berita Lainnya
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis