PILIHAN
Jika Sesuai Regulasi, Naker Boleh Bekerja di Indonesia
PEKANBARU, riauin.com--Pemerintah membolehkan naker asing bekerja di Indonesia. Kebijakan itu dapat berjalan sepanjang sesuai dengan ketentuan dan regulasi.
Menteri Ketenagakerjaan RI, M Hanif Dhakiri menegaskan, untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kerja di Indonesia, pihaknya terus memperhatikan secara serius. Terutama kualitas dan kuantitas
Tujuannya, kata Hanif, sehingga bisa bersaing. Apalagi sekarang ini sudah masuk era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Yang mana pekerja tidak hanya datang dari dalam negeri. Namun, ada juga dari luar negeri.
"Kita berfikiran jumlah SDM unggul dengan keterampilan khusus berbagai sektor. Tentunya dengan kualitas dan kuantitas yang bersaing,"jelas dia kepada wartawan, saat berkunjung ke Riau selama dua hari, Senin (26/2/2018) dan Selasa (27/2/2018), di Pekanbaru
Untuk mengatasi dan mencegah tenaga kerja ilegal , terutama wilayah Riau yang bisa saja menjadi pintu masuk tenaga kerja ilegal, Hanif Dhakiri mengatakan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah masuknya tenaga kerja asing (TKA) ilegal se-Indonesia.
Dia menegaskan, Itu bagian dari skema pengendalian. Kalau bicara TKA skema pengendalian jelas ada perizinannya, syaratnya yang harus dipenuhi dan tidak mudah.
Dalam kesempatan ini, Hanif juga menyebutkan dugaan atau rencana RAPP memasukkan tenaga kerja asing sebanyak 1500 orang itu dinilai besar dan berlebihan. Haruslah sesuai prosedurnya. Tidak bisa sembarangan.
"Faktanyakan belum ada. Tidak begitukan. Itu harus sesuai prosedur yang ada. Regulasinyakan sudah jelas," ucap dia.
Selain memenuhi perizinan dan syarat administratif, perusahaan pengguna TKA diwajibkan membayar kompensasi penggunaan TKA. "Jadi tidak sembarangan,"ungkapnya
Mengenai isu RAPP akan mempekerjakan tenaga kerja asing, pihaknya mengaku. belum mengetahuinya. Dia akan melakukan pengecekan isu RAPP memasukkan tenaga kerja asing ke Provinsi Riau.
Namun, menurutnya, secara prinsip sepanjang proses penggunaan tenaga kerja asing itu sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku tidak masalah.
Sementara itu dari penuturan Direktorat Jenderal
Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Bambang Satrio Lelono, sesuai program Kementerian Tenaga Kerja RI dan Presiden RI yang ingin bekerja di Indonesia harus memiliki keterampilan ‎dan memiliki jabatan profesional, sehingga tidak bisa mengisi pekerjaan pada level rendah. Hal ini menjadi syarat yang sudah diatur.
Bambang menyebutkan, pemerintah saat ini justru memperketat pintu masuknya. Melakukan pengawasan ketat ‎dan rutin ke TKA. Selain itu pengawasan juga bersifat responsif.
Menurut dia, bila ada informasi laporan masyarakat terkait dengan dugaan TKA ilegal, petugas pasti akan melakukan pengecekan untuk membuktikan dugaan tersebut. (rls)
Menteri Ketenagakerjaan RI, M Hanif Dhakiri menegaskan, untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kerja di Indonesia, pihaknya terus memperhatikan secara serius. Terutama kualitas dan kuantitas
Tujuannya, kata Hanif, sehingga bisa bersaing. Apalagi sekarang ini sudah masuk era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Yang mana pekerja tidak hanya datang dari dalam negeri. Namun, ada juga dari luar negeri.
"Kita berfikiran jumlah SDM unggul dengan keterampilan khusus berbagai sektor. Tentunya dengan kualitas dan kuantitas yang bersaing,"jelas dia kepada wartawan, saat berkunjung ke Riau selama dua hari, Senin (26/2/2018) dan Selasa (27/2/2018), di Pekanbaru
Untuk mengatasi dan mencegah tenaga kerja ilegal , terutama wilayah Riau yang bisa saja menjadi pintu masuk tenaga kerja ilegal, Hanif Dhakiri mengatakan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah masuknya tenaga kerja asing (TKA) ilegal se-Indonesia.
Dia menegaskan, Itu bagian dari skema pengendalian. Kalau bicara TKA skema pengendalian jelas ada perizinannya, syaratnya yang harus dipenuhi dan tidak mudah.
Dalam kesempatan ini, Hanif juga menyebutkan dugaan atau rencana RAPP memasukkan tenaga kerja asing sebanyak 1500 orang itu dinilai besar dan berlebihan. Haruslah sesuai prosedurnya. Tidak bisa sembarangan.
"Faktanyakan belum ada. Tidak begitukan. Itu harus sesuai prosedur yang ada. Regulasinyakan sudah jelas," ucap dia.
Selain memenuhi perizinan dan syarat administratif, perusahaan pengguna TKA diwajibkan membayar kompensasi penggunaan TKA. "Jadi tidak sembarangan,"ungkapnya
Mengenai isu RAPP akan mempekerjakan tenaga kerja asing, pihaknya mengaku. belum mengetahuinya. Dia akan melakukan pengecekan isu RAPP memasukkan tenaga kerja asing ke Provinsi Riau.
Namun, menurutnya, secara prinsip sepanjang proses penggunaan tenaga kerja asing itu sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku tidak masalah.
Sementara itu dari penuturan Direktorat Jenderal
Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Bambang Satrio Lelono, sesuai program Kementerian Tenaga Kerja RI dan Presiden RI yang ingin bekerja di Indonesia harus memiliki keterampilan ‎dan memiliki jabatan profesional, sehingga tidak bisa mengisi pekerjaan pada level rendah. Hal ini menjadi syarat yang sudah diatur.
Bambang menyebutkan, pemerintah saat ini justru memperketat pintu masuknya. Melakukan pengawasan ketat ‎dan rutin ke TKA. Selain itu pengawasan juga bersifat responsif.
Menurut dia, bila ada informasi laporan masyarakat terkait dengan dugaan TKA ilegal, petugas pasti akan melakukan pengecekan untuk membuktikan dugaan tersebut. (rls)
Berita Lainnya
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing