JPU KPK Optimistis Konstruksi Korupsi di Dinas PUPR Riau Terbukti
RIAUIN.COM - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK optimistis dapat membuktikan rangkaian dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau. Hal ini menyusul adanya kesesuaian antara metodologi psikologi forensik dan fakta persidangan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh JPU KPK Meyer Simanjuntak setelah menghadiri sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026) malam. Menurut Meyer, runtunan peristiwa hukum yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau merupakan satu kesatuan utuh yang saling mengikat.
"Kami melihat ada kecocokan yang kuat antara metodologi yang dipaparkan oleh ahli dan fakta-fakta yang sudah mengemuka di persidangan. Ketika hal itu dikaitkan, unsur-unsur dalam dakwaan kami menjadi semakin relevan dan mendukung pembuktian," kata Meyer.
Dalam persidangan tersebut, penuntut umum mendalami pola hubungan antara atasan dan bawahan dalam birokrasi pemerintahan di Riau terkait perkara tindak pidana korupsi. Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel yang dihadirkan di persidangan menjelaskan, dinamika relasi kerja tersebut dapat dibedah melalui dua sudut pandang, yaitu tanggung jawab atasan (superior responsibility defense) dan perintah atasan (superior order defense).
Reza Indragiri Amriel memaparkan bahwa analisis terhadap hubungan instruksi di dalam birokrasi tidak boleh dilakukan secara terpisah. Untuk menguji tanggung jawab seorang atasan, terdapat empat indikator utama yang harus dipenuhi, meliputi hubungan formal atasan-bawahan, kendali yang efektif, pengetahuan atas tindakan bawahan, serta respons atau tindakan yang diambil setelah mengetahui adanya pelanggaran.
Di sisi lain, posisi bawahan dinilai dari kejelasan perintah yang diterima, ruang serta pilihan untuk menolak perintah tersebut, hingga konsekuensi yang membayangi jika instruksi tidak dilaksanakan. Guna mendapatkan kesimpulan yang utuh dalam perkara korupsi, ahli menegaskan pentingnya menyusun seluruh serpihan informasi yang ada secara komprehensif.
"Data tidak boleh disajikan secara parsial atau sepotong-sepotong. Seluruh informasi yang diperoleh harus dirangkai secara utuh dan dimasukkan ke dalam pemenuhan unsur-unsur yang diuji," ujar Reza di hadapan majelis hakim.
Menanggapi penjelasan ahli, Meyer Simanjuntak menyebutkan bahwa penuntut umum sejak awal memperlakukan kasus pemerasan di Dinas PUPR-PKPP Riau ini sebagai sebuah garis linier yang tidak terputus. Jaksa tidak melihat perkara ini sebagai kejadian tunggal, melainkan sebuah pola terstruktur yang bergerak mulai dari adanya ancaman, permintaan sejumlah uang, hingga proses penyerahan dana.
Selain masalah relasi kuasa, persidangan juga menguliti penggunaan simbol atau pesan berkode yang kerap muncul dalam komunikasi perkara korupsi. Menjawab pertanyaan jaksa mengenai keabsahan interpretasi sandi, ahli mengingatkan agar penegak hukum tidak mengasumsikan bahwa pengirim dan penerima kode selalu berada dalam frekuensi pemahaman yang sama.
"Kita tidak bisa langsung mengambil kesimpulan bahwa pengirim dan penerima sandi memiliki penafsiran yang serupa. Hal tersebut merupakan sesuatu yang harus diuji secara objektif di luar ranah psikologi forensik," tutur Reza.
Pihak KPK juga menegaskan bahwa hilangnya atau rusaknya bukti digital tidak akan meruntuhkan konstruksi hukum yang sedang dibangun untuk membenahi tata kelola pemerintahan di Riau. Jaksa menyatakan masih ada instrumen pembuktian konvensional lainnya yang sah menurut undang-undang, seperti kesaksian para saksi di lapangan, keterangan ahli, serta dokumen-dokumen petunjuk yang menguatkan dakwaan. (*)
Berita Lainnya
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Ahli Sebut Penunjukan Tenaga Ahli Gubernur Riau Sesuai Kebutuhan Daerah
Mantan Pj Gubernur Riau Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Abdul Wahid
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan
Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Ahli Sebut Penunjukan Tenaga Ahli Gubernur Riau Sesuai Kebutuhan Daerah
Mantan Pj Gubernur Riau Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Abdul Wahid
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan
Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba