• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

JPU KPK Optimistis Konstruksi Korupsi di Dinas PUPR Riau Terbukti

Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026 13:28:04 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK optimistis dapat membuktikan rangkaian dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau. Hal ini menyusul adanya kesesuaian antara metodologi psikologi forensik dan fakta persidangan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh JPU KPK Meyer Simanjuntak setelah menghadiri sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026) malam. Menurut Meyer, runtunan peristiwa hukum yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau merupakan satu kesatuan utuh yang saling mengikat.

"Kami melihat ada kecocokan yang kuat antara metodologi yang dipaparkan oleh ahli dan fakta-fakta yang sudah mengemuka di persidangan. Ketika hal itu dikaitkan, unsur-unsur dalam dakwaan kami menjadi semakin relevan dan mendukung pembuktian," kata Meyer.

Dalam persidangan tersebut, penuntut umum mendalami pola hubungan antara atasan dan bawahan dalam birokrasi pemerintahan di Riau terkait perkara tindak pidana korupsi. Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel yang dihadirkan di persidangan menjelaskan, dinamika relasi kerja tersebut dapat dibedah melalui dua sudut pandang, yaitu tanggung jawab atasan (superior responsibility defense) dan perintah atasan (superior order defense).

Reza Indragiri Amriel memaparkan bahwa analisis terhadap hubungan instruksi di dalam birokrasi tidak boleh dilakukan secara terpisah. Untuk menguji tanggung jawab seorang atasan, terdapat empat indikator utama yang harus dipenuhi, meliputi hubungan formal atasan-bawahan, kendali yang efektif, pengetahuan atas tindakan bawahan, serta respons atau tindakan yang diambil setelah mengetahui adanya pelanggaran.

Di sisi lain, posisi bawahan dinilai dari kejelasan perintah yang diterima, ruang serta pilihan untuk menolak perintah tersebut, hingga konsekuensi yang membayangi jika instruksi tidak dilaksanakan. Guna mendapatkan kesimpulan yang utuh dalam perkara korupsi, ahli menegaskan pentingnya menyusun seluruh serpihan informasi yang ada secara komprehensif.

"Data tidak boleh disajikan secara parsial atau sepotong-sepotong. Seluruh informasi yang diperoleh harus dirangkai secara utuh dan dimasukkan ke dalam pemenuhan unsur-unsur yang diuji," ujar Reza di hadapan majelis hakim.

Menanggapi penjelasan ahli, Meyer Simanjuntak menyebutkan bahwa penuntut umum sejak awal memperlakukan kasus pemerasan di Dinas PUPR-PKPP Riau ini sebagai sebuah garis linier yang tidak terputus. Jaksa tidak melihat perkara ini sebagai kejadian tunggal, melainkan sebuah pola terstruktur yang bergerak mulai dari adanya ancaman, permintaan sejumlah uang, hingga proses penyerahan dana.

Selain masalah relasi kuasa, persidangan juga menguliti penggunaan simbol atau pesan berkode yang kerap muncul dalam komunikasi perkara korupsi. Menjawab pertanyaan jaksa mengenai keabsahan interpretasi sandi, ahli mengingatkan agar penegak hukum tidak mengasumsikan bahwa pengirim dan penerima kode selalu berada dalam frekuensi pemahaman yang sama.

"Kita tidak bisa langsung mengambil kesimpulan bahwa pengirim dan penerima sandi memiliki penafsiran yang serupa. Hal tersebut merupakan sesuatu yang harus diuji secara objektif di luar ranah psikologi forensik," tutur Reza.

Pihak KPK juga menegaskan bahwa hilangnya atau rusaknya bukti digital tidak akan meruntuhkan konstruksi hukum yang sedang dibangun untuk membenahi tata kelola pemerintahan di Riau. Jaksa menyatakan masih ada instrumen pembuktian konvensional lainnya yang sah menurut undang-undang, seperti kesaksian para saksi di lapangan, keterangan ahli, serta dokumen-dokumen petunjuk yang menguatkan dakwaan. (*)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
  • 2 Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
  • 3 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 4 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 5 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 6 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 7 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 8 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
  • 9 Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Terkini +INDEKS

Pemko Pekanbaru Mulai Buka Layanan Perizinan di Empat Kecamatan

21 Agustus 2026
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
21 Agustus 2026
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
21 Agustus 2026
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
21 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Janjikan Hadiah Umrah untuk Pemenang Lomba Tahfidz ASN
21 Agustus 2026
Telkomsel Liga Sang Juara Hadir di Sijunjung, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Digital Pendidikan
21 Agustus 2026
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tambah Alat Pemadam dan Edukasi Warga soal Karhutla
21 Agustus 2026
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
21 Agustus 2026
Arus Deras Sungai Kuantan Seret Remaja 17 Tahun, Pencarian Hari Kedua Difokuskan 2 Kilometer ke Hilir
21 Agustus 2026
Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
21 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved