• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Teluk Kuantan Geger, Spanduk Kejari Kuansing Mandul, Rakyat Butuh Keadilan Bertebaran
23 Juni 2026
Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
20 Juni 2026
Gaya Elit, Ekonomi Sulit
18 Juni 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kuansing Gelar Donor Darah dan Bagi Sembako Gratis
16 Juni 2026
Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
16 Juni 2026

  • Home
  • Hukrim

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan

Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026 18:57:59 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Riau, Rabu (24/6/2026). Sidang kali ini menyoroti batas antara fungsi instruksi komando kepala daerah dalam tata kelola pemerintahan Riau dan unsur pidana yang dituduhkan jaksa.

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda. Dalam kesaksiannya, ahli menilai bahwa pernyataan-pernyataan Abdul Wahid yang dijadikan dasar dakwaan oleh jaksa penuntut umum sebenarnya merupakan wujud ketegasan seorang pimpinan dalam garis komando pemerintahan, bukan sebuah tindak pidana.

Menurut Chairul Huda, jika dalam pelaksanaannya terdapat bawahan atau kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Pemprov Riau yang menyimpangkan instruksi tersebut demi kepentingan lain, maka hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab personal bawahan yang bersangkutan. Ia menilai konstruksi dakwaan pemerasan dalam jabatan, pemotongan anggaran, maupun gratifikasi yang dijatuhkan kepada kepala daerah nonaktif tersebut tidak terpenuhi secara memadai dalam persidangan.

Terkait dakwaan pemotongan anggaran, ahli menjelaskan bahwa pasal tersebut secara spesifik ditujukan bagi pejabat yang memegang kewenangan pembayaran seperti bendahara daerah, bukan melekat pada jabatan kepala daerah. Di sisi lain, unsur memaksa dalam pasal pemerasan juga dinilai tidak kuat karena para kepala UPT di Riau terbukti di persidangan masih memiliki alternatif tindakan lain.

Selain membedah substansi pasal, persidangan juga mengkritisi posisi Dani M Nursalam yang dihadirkan sebagai saksi mahkota. Chairul Huda berpendapat bahwa penggunaan saksi mahkota bagi pihak yang diduga memiliki peran dominan kurang relevan dan memiliki risiko subjektivitas yang tinggi, di mana ada kecenderungan saksi meringankan posisi pribadinya dengan mengalihkan tanggung jawab.

Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, juga mempertanyakan kredibilitas saksi mahkota tersebut mengingat latar belakang rekam jejak hukum yang dimiliki saksi. Selain itu, tim hukum juga mempermasalahkan adanya saksi yang memberikan keterangan tanpa disumpah, sehingga validitasnya sebagai alat bukti yang sah patut dipertanyakan.

Hingga persidangan ditutup, tim penasihat hukum tetap menyatakan bahwa seluruh pasal yang didakwakan tidak terbukti. Untuk memperkuat pembelaan pada persidangan berikutnya, mereka berencana menghadirkan ahli tata negara dan pemerintahan daerah guna membedah lebih dalam sistem birokrasi di Provinsi Riau. (Bil)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru

Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba

Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu

Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis

Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru

Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba

Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu

Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hujan Guyur Sebagian Besar Riau, Delapan Daerah Diminta Siaga Cuaca Buruk
  • 2 Cuaca Ekstrem Intai Sejumlah Wilayah Riau pada Malam hingga Dini Hari
  • 3 Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
  • 4 Bursa Kerja Pekanbaru Gunakan Sistem Daring untuk Jaring Pekerja Lokal
  • 5 Jadwal Piala Dunia 2026 Dini Hari Nanti, Pecinta Bola Siap Saksikan Laga Prancis dan Argentina
  • 6 Polisi Ringkus Dua Pengguna Sabu di Masjid yang Sedang Dibangun di Rohil
  • 7 Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
  • 8 Balai Riau Matangkan Usulan Tepian Narosa Jadi Proyek Strategis Nasional
  • 9 Serentak di Empat Kota, Telkomsel Hadirkan Nonton Bareng Bola Gembira MAXStream TV
Terkini +INDEKS

SF Hariyanto : MBG Bukan Penyebab Retribusi Turun, Disdik Riau Akui Salah Input Data

24 Juni 2026
Sukses Digelar, Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Manjakan Pencinta Skutik Premium
24 Juni 2026
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan
24 Juni 2026
KPK Temukan Masalah Transparansi Bagi Hasil Migas di Riau
24 Juni 2026
DLHK Pekanbaru Siapkan Skema Pengalihan Anggaran Sampah ke Sektor Publik
24 Juni 2026
Genjot Kontribusi untuk Riau, Kinerja Komisaris dan Direktur Baru PT SPR Trada Dievaluasi Tiap Tiga Bulan
24 Juni 2026
Pemprov Riau Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tidak Menggerus PAD
24 Juni 2026
Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru
24 Juni 2026
Bengkalis Targetkan Pertahankan Juara Umum MTQ Riau
24 Juni 2026
HUT Pekanbaru, ASN Diminta Pangkas Birokrasi Lambat
24 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved