Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan
RIAUIN.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Riau, Rabu (24/6/2026). Sidang kali ini menyoroti batas antara fungsi instruksi komando kepala daerah dalam tata kelola pemerintahan Riau dan unsur pidana yang dituduhkan jaksa.
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda. Dalam kesaksiannya, ahli menilai bahwa pernyataan-pernyataan Abdul Wahid yang dijadikan dasar dakwaan oleh jaksa penuntut umum sebenarnya merupakan wujud ketegasan seorang pimpinan dalam garis komando pemerintahan, bukan sebuah tindak pidana.
Menurut Chairul Huda, jika dalam pelaksanaannya terdapat bawahan atau kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Pemprov Riau yang menyimpangkan instruksi tersebut demi kepentingan lain, maka hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab personal bawahan yang bersangkutan. Ia menilai konstruksi dakwaan pemerasan dalam jabatan, pemotongan anggaran, maupun gratifikasi yang dijatuhkan kepada kepala daerah nonaktif tersebut tidak terpenuhi secara memadai dalam persidangan.
Terkait dakwaan pemotongan anggaran, ahli menjelaskan bahwa pasal tersebut secara spesifik ditujukan bagi pejabat yang memegang kewenangan pembayaran seperti bendahara daerah, bukan melekat pada jabatan kepala daerah. Di sisi lain, unsur memaksa dalam pasal pemerasan juga dinilai tidak kuat karena para kepala UPT di Riau terbukti di persidangan masih memiliki alternatif tindakan lain.
Selain membedah substansi pasal, persidangan juga mengkritisi posisi Dani M Nursalam yang dihadirkan sebagai saksi mahkota. Chairul Huda berpendapat bahwa penggunaan saksi mahkota bagi pihak yang diduga memiliki peran dominan kurang relevan dan memiliki risiko subjektivitas yang tinggi, di mana ada kecenderungan saksi meringankan posisi pribadinya dengan mengalihkan tanggung jawab.
Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, juga mempertanyakan kredibilitas saksi mahkota tersebut mengingat latar belakang rekam jejak hukum yang dimiliki saksi. Selain itu, tim hukum juga mempermasalahkan adanya saksi yang memberikan keterangan tanpa disumpah, sehingga validitasnya sebagai alat bukti yang sah patut dipertanyakan.
Hingga persidangan ditutup, tim penasihat hukum tetap menyatakan bahwa seluruh pasal yang didakwakan tidak terbukti. Untuk memperkuat pembelaan pada persidangan berikutnya, mereka berencana menghadirkan ahli tata negara dan pemerintahan daerah guna membedah lebih dalam sistem birokrasi di Provinsi Riau. (Bil)
Berita Lainnya
Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis