Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
RIAUIN.COM - Kerawanan pencurian kendaraan bermotor di area fasilitas publik di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkalis membongkar aksi kriminalitas di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Bengkalis yang melibatkan sepasang kekasih sebagai tersangka utama.
Kasus ini terungkap setelah kepolisian memburu kedua pelaku hingga ke wilayah tetangga di Kepulauan Meranti. Penangkapan ini memperpanjang daftar kerawanan serupa di pusat-pusat layanan kesehatan masyarakat di wilayah Riau.
Aksi kejahatan ini berawal saat korban kehilangan sepeda motor matik besar di area parkir roda dua RSUD Bengkalis pada Kamis malam (18/6/2026). Korban yang menyadari kendaraannya raib langsung membuat laporan resmi ke kepolisian setempat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel mengungkapkan bahwa penyelidikan intensif langsung dilakukan setelah menerima pengaduan. Polisi bergerak cepat menyisir petunjuk di tempat kejadian perkara, termasuk memeriksa saksi-saksi dan membedah rekaman kamera pemantau atau CCTV di area rumah sakit.
Dari analisis rekaman digital tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku, yakni seorang pria berinisial D berumur 26 tahun dan kekasihnya, seorang perempuan berinisial DZ berumur 18 tahun.
Pelarian sepasang kekasih ini berakhir di Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis mengejar mereka menyeberang pulau dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan pada Jumat sore (19/6/2026).
Saat diperiksa oleh penyidik, kedua tersangka langsung mengakui perbuatannya yang telah menggasak motor korban di RSUD Bengkalis. Kepolisian menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yaitu satu unit motor hasil curian dan satu unit motor lain yang digunakan kedua tersangka untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan pemeriksaan mendalam, modus operandi yang digunakan tergolong memanfaatkan situasi kelengahan di lokasi kejadian. Tersangka nekat mencuri karena melihat adanya kesempatan di area parkir, dengan rencana menjual motor tersebut untuk membiayai kebutuhan pribadi masing-masing.
Akibat perbuatan tersebut, sepasang kekasih ini kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian.
Pihak Kepolisian Resor Bengkalis menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang mengganggu ketertiban di fasilitas umum. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan kunci ganda dan meningkatkan kewaspadaan secara mandiri saat memarkirkan kendaraan di tempat publik. Yohn Mabel memastikan seluruh laporan kejahatan dari warga Riau akan diproses secara profesional demi menjaga keamanan wilayah. -Juh
Berita Lainnya
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Perampokan Brutal di Bandar Sei Kijang, Uang Rp 76 Juta di Kantor Sawit Raib
Jalur Laut Riau Masih Rentan, Polres Dumai Sita Sabu Rp 26 Miliar dari Jaringan Selat Malaka
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Perampokan Brutal di Bandar Sei Kijang, Uang Rp 76 Juta di Kantor Sawit Raib
Jalur Laut Riau Masih Rentan, Polres Dumai Sita Sabu Rp 26 Miliar dari Jaringan Selat Malaka