Targetkan Tambang Aman, Pemprov Riau Percepat Izin 34 Titik WPR Kuansing
RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau kini membidik pengawasan ketat terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan kerja para penambang lokal. Langkah ini ditempuh seiring percepatan peralihan status aktivitas penambangan tanpa izin menjadi legal melalui pengurusan administrasi yang sedang digesa bersama pemerintah pusat.
Fokus penataan ini tertuju pada 34 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) emas di Kabupaten Kuantan Singingi dan sektor pertambangan batubara di Kabupaten Indragiri Hulu. Melalui legalisasi ini, seluruh aktivitas penambangan tradisional yang selama ini berada di luar jangkauan hukum akan ditarik ke dalam sistem pembinaan resmi.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Riau Ismon Diando mengungkapkan bahwa dokumen lingkungan hidup dan rencana reklamasi pascatambang menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Menurutnya, legalitas ini bukan sekadar memberikan kepastian izin, melainkan menjadi instrumen utama pemerintah untuk memetakan kepatuhan ekologis para penambang di lapangan.
"Melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat, aktivitas pertambangan rakyat akan lebih mudah dibina, diawasi, dan diarahkan agar memenuhi kaidah pertambangan yang baik," ujar Ismon saat ditemui di Kantor Gubernur Riau, Jumat (26/6/2026).
Ismon menambahkan, saat ini dinasnya tengah mendampingi masyarakat untuk merampungkan berkas teknis, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Upaya ini dilakukan agar roda ekonomi hilir dari sektor mineral tetap bergerak tanpa memicu kerusakan ekosistem yang lebih parah di daerah.
Pada kesempatan yang sama, Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau Helmi D menegaskan bahwa transformasi regulasi ini mengutamakan keselamatan para pekerja tambang di daerah. Pemerintah daerah kini bergerak cepat melancarkan sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan agar masyarakat memahami prosedur penambangan yang aman dan sesuai standar keselamatan kerja.
"Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik sehingga aktivitas pertambangan rakyat benar-benar menjadi kegiatan yang legal, tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup," tutur Helmi.
Peralihan status hukum ini diharapkan mampu menyumbang kepastian usaha yang berkeadilan di Riau. Dengan keterlibatan aktif lintas sektor antara kementerian dan pemerintah daerah, pengawasan terhadap eksploitasi sumber daya alam di ranah domestik diharapkan dapat berjalan lebih terukur dan bertanggung jawab. (Bil)
Berita Lainnya
Polda Riau Penyegaran Besar-besaran, Enam Kapolres dan Pejabat Utama Diganti
Tingkatkan PAD dari Sektor Migas, DPRD Riau Minta PT Riau Petroleum Maksimalkan Dana PI
Keterbatasan Fiskal, Pemprov Riau Apresiasi Kemandirian TVRI Kembangkan Sektor Kreatif
Lapas Pekanbaru Perketat Pemeriksaan Sipir demi Jaga Integritas Pemasyarakatan Riau
RSUD Arifin Achmad Riau Padat, Pengawasan Obat Diperketat
Semarak 10 Muharram 1448 H di Masjid Raya An-Nur, BPMR Riau Hadirkan Kajian Hadits Musalsal dan Satuni Anak Yatim
Polda Riau Penyegaran Besar-besaran, Enam Kapolres dan Pejabat Utama Diganti
Tingkatkan PAD dari Sektor Migas, DPRD Riau Minta PT Riau Petroleum Maksimalkan Dana PI
Keterbatasan Fiskal, Pemprov Riau Apresiasi Kemandirian TVRI Kembangkan Sektor Kreatif
Lapas Pekanbaru Perketat Pemeriksaan Sipir demi Jaga Integritas Pemasyarakatan Riau
RSUD Arifin Achmad Riau Padat, Pengawasan Obat Diperketat
Semarak 10 Muharram 1448 H di Masjid Raya An-Nur, BPMR Riau Hadirkan Kajian Hadits Musalsal dan Satuni Anak Yatim