PILIHAN
Dua Pengedar Ganja Asal Tandun dan Tapung Hulu Diciduk Polisi di Jalan Poros
PASIR PANGARAIAN, Riauin.com - Dua terduga sebagai pengedar narkoba jenis daun ganja kering asal Tandun Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dan Tapung Hulu Kabupaten Kampar,‎ diciduk anggota Polsek Tandun.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH membenarkan, sudah dilakukan menangkap terhdap dua lelaki yang terduga pengedar narkotika jenis ganja kering di wilayah hukum Polsek Tandun.
Sebut Ipda Nanang, kedua lelaki yang ditangkap anggota Polsek Tandun yakni, ZE (35) warga Desa Tandun Kecamatan Tandun, dan rekannya KB merupakan warga Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Awalnya, Kamis (15/2/2018) sekitar pukul 20.00 Wib, Kapolsek Tandun AKP Nurman SH, MH mendapat informasi adanya seseorang belum dikenal diduga membawa narkotika jenis daun ganja kering di jalan poros Desa Tandun Kecamatan Tandun.
Kemudian, informasi itu langsung ditindaklanjuti. Lalu Kapolsek Tandun beserta Kanit Reskrim Polsek Tandun Ipda Aguswandi dan anggota turun ke lokasi, melakukan pengintaian di lokasi yang akan dilewati ZE.
Tidak berapa lama, saat dilakukan pengintaian sekitar pukul 22.30 Wib, pelaku ZE melewati lokasi dan polisi langsung dilakukan penyetopan serta pemeriksaan terhadap pelaku.
Saat digeladah, dari dalam celana pelaku ZE, polisi temukan bungkusan plastik warna hitam diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering.
“Ikut diamankan 1 sepeda motor jenis Honda GL Max warna hitam tanpa nomor polisi yang dikendarai pelaku," ucap Ipda Nanang, Jumat (16/2/2018) kemarin.
Dari interogasi pelaku ZE di Mapolsek Tandun, terungkap bahwa daun ganja kering miliknya didapat dari rekannya berinisial KB, warga Kasikan Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
Kemudian pelaku menyatakan, narkotika jenis daun ganja kering didapatkan dari pelaku KB di Kasikan Tapung Hulu Kampar dengan cara membeli per garis (ons) senilai Rp 400 ribu.
Lalu hasil pengembangan Polsek Tandun, Jumat (16/2/2018) dinihari, dilakukan pengejaran terhadap pelaku KB yang diketahui sedang berada di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
"Pelaku KB ditangkap saat sedang istirahat di rumahnya, dan tanpa perlawanan,"‎ ujarnya.
Hasil penggeledahan di rumah pelaku KB, anggota Polsek Tandun berhasil mengamankan barang bukti 1 handphone Samsung warna hitam-putih, 11 lembar kertas pembungkus nasi warna cokelat, uang tunai diduga hasil penjualan Rp 400 ribu.‎
Kata Ipda Nanang mengatakan, sesuai pengakuan Kapolsek Tandun AKP Nurman menegaskan bahwa jajaran Polsek Tandun tidak akan pernah kompromi dengan pelaku tindak pidana narkotika, karena merusak generasi muda bangsa.(int/nol)
sumber: halloriau
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH membenarkan, sudah dilakukan menangkap terhdap dua lelaki yang terduga pengedar narkotika jenis ganja kering di wilayah hukum Polsek Tandun.
Sebut Ipda Nanang, kedua lelaki yang ditangkap anggota Polsek Tandun yakni, ZE (35) warga Desa Tandun Kecamatan Tandun, dan rekannya KB merupakan warga Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Awalnya, Kamis (15/2/2018) sekitar pukul 20.00 Wib, Kapolsek Tandun AKP Nurman SH, MH mendapat informasi adanya seseorang belum dikenal diduga membawa narkotika jenis daun ganja kering di jalan poros Desa Tandun Kecamatan Tandun.
Kemudian, informasi itu langsung ditindaklanjuti. Lalu Kapolsek Tandun beserta Kanit Reskrim Polsek Tandun Ipda Aguswandi dan anggota turun ke lokasi, melakukan pengintaian di lokasi yang akan dilewati ZE.
Tidak berapa lama, saat dilakukan pengintaian sekitar pukul 22.30 Wib, pelaku ZE melewati lokasi dan polisi langsung dilakukan penyetopan serta pemeriksaan terhadap pelaku.
Saat digeladah, dari dalam celana pelaku ZE, polisi temukan bungkusan plastik warna hitam diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering.
“Ikut diamankan 1 sepeda motor jenis Honda GL Max warna hitam tanpa nomor polisi yang dikendarai pelaku," ucap Ipda Nanang, Jumat (16/2/2018) kemarin.
Dari interogasi pelaku ZE di Mapolsek Tandun, terungkap bahwa daun ganja kering miliknya didapat dari rekannya berinisial KB, warga Kasikan Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
Kemudian pelaku menyatakan, narkotika jenis daun ganja kering didapatkan dari pelaku KB di Kasikan Tapung Hulu Kampar dengan cara membeli per garis (ons) senilai Rp 400 ribu.
Lalu hasil pengembangan Polsek Tandun, Jumat (16/2/2018) dinihari, dilakukan pengejaran terhadap pelaku KB yang diketahui sedang berada di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
"Pelaku KB ditangkap saat sedang istirahat di rumahnya, dan tanpa perlawanan,"‎ ujarnya.
Hasil penggeledahan di rumah pelaku KB, anggota Polsek Tandun berhasil mengamankan barang bukti 1 handphone Samsung warna hitam-putih, 11 lembar kertas pembungkus nasi warna cokelat, uang tunai diduga hasil penjualan Rp 400 ribu.‎
Kata Ipda Nanang mengatakan, sesuai pengakuan Kapolsek Tandun AKP Nurman menegaskan bahwa jajaran Polsek Tandun tidak akan pernah kompromi dengan pelaku tindak pidana narkotika, karena merusak generasi muda bangsa.(int/nol)
sumber: halloriau
Berita Lainnya
Identitas Pria Tewas di Kawasan Garuda Sakti Terungkap, Polisi Selidiki Penyebab Kematiannya
Gegerkan Warga, Jenazah Pria Ditemukan Tergantung di Kawasan Garuda Sakti
JPU KPK Optimistis Konstruksi Korupsi di Dinas PUPR Riau Terbukti
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Ahli Sebut Penunjukan Tenaga Ahli Gubernur Riau Sesuai Kebutuhan Daerah
Mantan Pj Gubernur Riau Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Abdul Wahid
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan
Identitas Pria Tewas di Kawasan Garuda Sakti Terungkap, Polisi Selidiki Penyebab Kematiannya
Gegerkan Warga, Jenazah Pria Ditemukan Tergantung di Kawasan Garuda Sakti
JPU KPK Optimistis Konstruksi Korupsi di Dinas PUPR Riau Terbukti
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Ahli Sebut Penunjukan Tenaga Ahli Gubernur Riau Sesuai Kebutuhan Daerah
Mantan Pj Gubernur Riau Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Abdul Wahid
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan