Nekat Bakar Lahan Saat Cuaca Panas, Lansia 79 Tahun di Bengkalis Ditangkap Polisi
RIAUIN.COM Penyidik Polres Bengkalis menahan seorang pensiunan berinisial IA (79) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran lahan di Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau. Tersangka nekat membakar kebun sagu miliknya hingga api merambat dan melalap area perkebunan warga sekitar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (17/8/2026). Kebakaran lahan seluas sekitar satu hektar tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) siang.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti serta gelar perkara," kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa (18/8/2026).
Aksi nekat IA bermula sekitar pukul 12.00 WIB saat ia memerun atau membakar sampah vegetasi di kebun sagu miliknya. Saksi di lokasi kejadian sempat mengingatkan IA untuk menghentikan aksinya karena cuaca terik dan angin kencang berisiko menyebarkan api. Namun, imbauan tersebut diabaikan.
Sekitar pukul 13.00 WIB, kobaran api membesar dan bergerak ke arah timur. Api memusnahkan tanaman sagu milik IA serta melalap lahan milik warga sekitar, hingga masyarakat berbondong-bondong memadamkan api dan menghubungi Bhabinkamtibmas serta petugas pemadam kebakaran.
"Dari hasil penanganan di lokasi, luas lahan yang digarap diperkirakan sekitar 1 hektar," ujar Fahrian Saleh Siregar.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, meliputi satu buah mancis, potongan karet ban dalam sepeda motor, pelepah sagu, batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, dokumen sertifikat tanah, KTP tersangka, hingga satu batang sawit berusia enam bulan.
Atas tindakannya, IA dijerat dengan Pasal 108 jo. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) jo. Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran lahan, terutama dalam kondisi cuaca panas dan rawan karhutla seperti saat ini," tegas Fahrian Saleh Siregar.
Penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta memeriksa ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar karena dapat menyebabkan kebakaran meluas, mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan dan berakhir pada proses hukum," pungkas Fahrian Saleh Siregar. (Bil)
Berita Lainnya
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar
Usut Jual Beli Jabatan Pemkab Kuansing, KPK Periksa 5 Anggota Pansel JPTP
Polisi Buru Sopir Terios Modifikasi Pembawa Jeriken BBM yang Meledak di SPBU Pelalawan
Operasi PETI 2026, Polda Riau Tindak 525 Rakit dan Segel 56 Lokasi di Kuansing
Pria Asal Sumut Diciduk Polisi di Pelalawan Bersama Dua Paket Sabu
Lanjutkan Penyidikan Kasus Suhardiman Amby, KPK Cecar Saksi Lintas Lembaga
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar
Usut Jual Beli Jabatan Pemkab Kuansing, KPK Periksa 5 Anggota Pansel JPTP
Polisi Buru Sopir Terios Modifikasi Pembawa Jeriken BBM yang Meledak di SPBU Pelalawan
Operasi PETI 2026, Polda Riau Tindak 525 Rakit dan Segel 56 Lokasi di Kuansing
Pria Asal Sumut Diciduk Polisi di Pelalawan Bersama Dua Paket Sabu
Lanjutkan Penyidikan Kasus Suhardiman Amby, KPK Cecar Saksi Lintas Lembaga