• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Buka-Bukaan Rantai Persekongkolan APBD Kuansing: Dari Bancakan TAPD hingga 'Begal' TPP ASN
10 Agustus 2026
Plt Bupati Kuansing Instruksikan Kajian Pelantikan 5 Kades Definitif yang Tertunda
09 Agustus 2026
Korban Kesewenang-wenangan Rezim Lama: Nasib 16 Kades Kuansing Disingkirkan Tanpa Dasar Hukum
08 Agustus 2026
Topeng Koperasi di Kebun Oligarki: Mengurai Benang Kusut Korupsi Hutan Kuansing
08 Agustus 2026
Penertiban PETI di Sumbar Kunci Kejernihan Sungai Kuantan Jelang Pacu Jalur 2026
08 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

Penyidik Kejati Riau Bedah Putusan Pengadilan Usai Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH

Redaksi

Senin, 10 Agustus 2026 17:46:54 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Kejaksaan Tinggi Riau mempelajari putusan lengkap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru guna menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen pada PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir.

Langkah ini dilakukan usai penyidik menetapkan sembilan tersangka baru dalam pengembangan perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp64,2 miliar dari total pengelolaan dana Rp551,4 miliar tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengonfirmasi bahwa pendalaman alat bukti dan fakta persidangan saat ini menjadi fokus utama tim penyidik dan jaksa penuntut umum.

"Kami sedang mempelajari putusan lengkap dari pengadilan terkait terdakwa sebelumnya sebagai salah satu landasan yuridis untuk mempelajari konstruksi hukum, fakta persidangan, serta melihat persidangan yang sedang berjalan saat ini," kata Zikrullah di Pekanbaru, Senin (10/8/2026).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka tambahan tetap bergantung pada kecukupan alat bukti yang akan dibahas melalui mekanisme gelar perkara.

"Tim JPU dan tim penyidik sedang mempelajari, selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah bukti tersebut cukup untuk menjerat pihak baru yang terlibat," ujar Zikrullah.

Meski demikian, Zikrullah menekankan penetapan tersangka baru tidak bisa dilakukan tergesa-gesa atau sekadar berpatokan pada dugaan semata.

"Hal tersebut merupakan proses hukum yang memerlukan kehati-hatian ekstra guna memastikan pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum," ucapnya.

Sebelumnya, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini. Keenam pejabat PT SPRH—yakni TW (Komisaris Utama), RG dan AS (Anggota Komisaris), RH (Direktur Umum), ZP (Direktur Pengembangan), serta MF (Direktur Keuangan)—dijerat atas dugaan penyimpangan pencairan dan penerimaan dana tantiem.

Satu tersangka dari kalangan akademisi, Dr. SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru, terseret akibat laporan studi kelayakan bisnis yang dinilai melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Tersangka Dr. SA terkait dengan laporan studi kelayakan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dan studi kelayakan tersebut dijadikan dasar acuan oleh PT SPRH untuk pengembangan bisnis," tutur Zikrullah.

Dua tersangka tersisa adalah MM (Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH) terkait dugaan penjualan lahan Company Yard, serta MK (Sekretaris PT SPRH) yang terlibat dugaan pembelian lahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Kasus korupsi dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan ini bermula dari temuan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan serta mengalir ke pihak pribadi. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, yang telah divonis bersalah. Selain Rahman, tiga nama lain—yakni Zulkifli, Muhammad Arif, dan Dedi Saputra—saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Potensi untuk penetapan tersangka baru masih ada. Namun, tentu penyidik harus melihat konstruksi hukum, fakta persidangan, serta peran pihak lain dan memastikan adanya minimal dua alat bukti yang sah," kata Zikrullah. (*)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Pemerintah Usulkan Pengurangan Masa Hukuman Bagi Ribuan Narapidana di Riau Jelang Hari Kemerdekaan

Lahan HPK Rawa Bangun Inhu Terbakar 5 Hektare, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Diduga Bakar Kawasan Hutan untuk Kebun Sawit, Seorang Warga di Pelalawan Diringkus

Bawa Celurit dan Bensin, Pria di Dumai Riau Nekat Aniaya Ayah Kekasihnya

Pria di Pekanbaru Nekat Bacok Mantan Istri, Polisi Sita Sebilah Parang dari TKP

Kejati Riau Bidik 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bagi Hasil Migas Rokan Hilir

Pemerintah Usulkan Pengurangan Masa Hukuman Bagi Ribuan Narapidana di Riau Jelang Hari Kemerdekaan

Lahan HPK Rawa Bangun Inhu Terbakar 5 Hektare, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Diduga Bakar Kawasan Hutan untuk Kebun Sawit, Seorang Warga di Pelalawan Diringkus

Bawa Celurit dan Bensin, Pria di Dumai Riau Nekat Aniaya Ayah Kekasihnya

Pria di Pekanbaru Nekat Bacok Mantan Istri, Polisi Sita Sebilah Parang dari TKP

Kejati Riau Bidik 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bagi Hasil Migas Rokan Hilir

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Buka-Bukaan Rantai Persekongkolan APBD Kuansing: Dari Bancakan TAPD hingga 'Begal' TPP ASN
  • 2 Plt Bupati Kuansing Instruksikan Kajian Pelantikan 5 Kades Definitif yang Tertunda
  • 3 LHP BPK Terkait APBD Kuansing 2024: Salah Hitung atau Main Mata?
  • 4 Korban Kesewenang-wenangan Rezim Lama: Nasib 16 Kades Kuansing Disingkirkan Tanpa Dasar Hukum
  • 5 Topeng Koperasi di Kebun Oligarki: Mengurai Benang Kusut Korupsi Hutan Kuansing
  • 6 Penertiban PETI di Sumbar Kunci Kejernihan Sungai Kuantan Jelang Pacu Jalur 2026
  • 7 Perbaikan Jalan Lintas Timur Pelalawan Lumpuhkan Akses Utama Menuju Pekanbaru
  • 8 Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
  • 9 Jurus Cepat Mukhlisin Merayu Pusat, Kuansing Diguyur Proyek APBN
Terkini +INDEKS

DPRD Pekanbaru dan BPN Sepakat HGB 133 Kantor dan Toko STC Tak Bisa Diperpanjang

10 Agustus 2026
Pelantikan Pengurus IDI Bengkalis, Pemkab Tekankan Pentingnya Inovasi Tenaga Medis
10 Agustus 2026
Tindak Lanjuti Temuan BPK, Pemko Pekanbaru Sisir Aset Daerah Dikuasai Pihak Ketiga
10 Agustus 2026
Atasi Karhutla 15 Ribu Hektare, Pemprov Riau Perpanjang Siaga Darurat Hingga November
10 Agustus 2026
Penyidik Kejati Riau Bedah Putusan Pengadilan Usai Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH
10 Agustus 2026
Walikota Agung Nugroho Janjikan Seragam hingga THR untuk RT dan RW di Pekanbaru
10 Agustus 2026
Lelang Perbaikan Jalan Mahato-Simpang Manggala Dimulai, Pemprov Riau Gunakan Beton Rigid dan Minta Kontribusi Perusahaan
10 Agustus 2026
Buka-Bukaan Rantai Persekongkolan APBD Kuansing: Dari Bancakan TAPD hingga 'Begal' TPP ASN
10 Agustus 2026
Plt Gubernur Riau Beri Deadline Kesiapan Pacu Jalur 2026 Tuntas 16 Agustus
10 Agustus 2026
Akses Medan yang Sulit Hambat Pemadaman Karhutla 114 Hektare di Pelalawan dan Inhu
10 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved