Buka-Bukaan Rantai Persekongkolan APBD Kuansing: Dari Bancakan TAPD hingga 'Begal' TPP ASN
Mantan Ketua DPRD Kuansung Dr Adam bersama Bupati non aktif Suhardiman Amby pada waktu rapat paripurna beberapa tahun lalu.
"Pengakuan dan transparansi Dr. Adam kini dinanti publik Kuansing. Sebagai nakhoda DPRD saat pos anggaran bermasalah dan pergeseran dana siluman itu lolos bertahun-tahun, mantan Ketua Dewan tersebut didesak segera membongkar alur pembahasan APBD yang berujung pada krisis fiskal serta pemotongan hak para ASN."
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM- Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terpaksa mengelus dada di saban akhir bulan. Hak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang menjadi tumpuan dapur keluarga mereka mendadak disunat hingga separuh.
Bukannya demi efisiensi fiskal atau penataan beban kerja, pemotongan secara sistematis itu memendam misi gelap: menutupi uang pengembalian temuan honorarium ilegal sang kepala daerah ke kas negara.
Muslihat ini terendus dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kelebihan pembayaran honorarium Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, ternyata tak diselesaikan dengan kantong pribadi pejabat bersangkutan. Beban ganti rugi bernilai miliaran rupiah itu justru digeser ke pundak para bawahan melalui skema "sumbangan" dan pemerasan terselubung.
"Ditemukan fakta bahwa ASN di lingkungan Pemkab Kuansing diminta menutupi atau menyumbang agar Bupati bisa mengembalikan uang sesuai temuan BPK," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun, mengunci tuduhan hanya pada figur Bupati ibarat menepuk air di dulang. Ditarik ke hulu, pos anggaran honorarium bermasalah itu telah mengalir lancar sejak 2021 hingga 2024—sebuah rentang waktu yang membuktikan hadirnya persekongkolan dan pembiaran massal sejak di meja perencanaan, verifikasi kas, hingga ketukan palu anggaran di dewan.
Lolosnya pos belanja ilegal selama empat tahun anggaran berturut-turut mengonfirmasi bahwa perkara ini bukan kelalaian administratif tunggal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, terdapat tiga benteng utama pengawasan anggaran yang diduga sengaja dilumpuhkan demi menerobos Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Benteng pertama di tingkat hulu berada di tangan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah yang memverifikasi kelayakan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA),
Sekda justru meloloskan pos honorarium yang terang-terangan melanggar Perpres 33/2020 selama empat tahun anggaran berturut-turut.
Benteng kedua di pengampu kas daerah dipegang oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD).
Sebagai pintu terakhir pencairan kas yang berwenang menolak dokumen SP2D tanpa dasar hukum sah, BPKAD justru rutin mencairkan honorarium melampaui batas dan membiarkan penempatan pos anggaran ilegal terjadi secara berulang.
Benteng ketiga di legislatif dipegang oleh Badan Anggaran (Banggar) dan Pimpinan DPRD Kuansing. Memegang hak pengawasan dan penetapan Perda APBD, legislatif justru mengesahkan alokasi cacat hukum tersebut, bahkan meloloskan pergeseran anggaran bernilai puluhan miliar rupiah tanpa melalui prosedur rapat resmi dewan.
Penelesuran dan Temuan: Tiga Lapis Dugaan Pelanggaran di BPKAD.
Modus yang lebih menyengat bersarang di BPKAD Kuansing. Di lembaga pengampu kas daerah ini, dialokasikan Belanja Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada pos TPP berdasarkan "Pertimbangan Objektif Lainnya" dengan nilai fantastis: menembus Rp 2,43 Miliar per tahun.
Penelusuran dokumen pertanggungjawaban keuangan membongkar setidaknya tiga lapis pelanggaran hukum mendasar: Pertama, pemberian TPP tersebut tidak memiliki dasar Peraturan Kepala Daerah (Perbup) yang sah dan secara terbuka menabrak plafon (cap) Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Kedua, terjadi cacat subjek hukum di mana honorarium dan TPP pengelola keuangan di pos BPKAD tersebut turut dinikmati oleh Bupati Kuansing dengan nilai rata-rata mencapai Rp 45 Juta per bulan. Padahal UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan bahwa Bupati adalah Pejabat Negara atau Kepala Daerah, bukan ASN yang memiliki hak atas TPP ASN.
Ketiga, terdapat penyusupan pos pencairan di mana belanja pegawai untuk Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah disusupkan ke DPA BPKAD. Padahal Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 memandatkan belanja pegawai Kepala Daerah wajib dianggarkan melekat di Sekretariat Daerah.
Pencairan uang negara kepada pihak yang secara normatif tidak berhak menerima ini memenuhi unsur unlawful payment dan berpotensi kuat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
Akibat penganggaran ugal-ugalan pada Tahun Anggaran (TA) 2024, postur Keuangan Pemkab Kuansing limbung pada TA 2025. Pemerintah daerah terpaksa melancarkan rasionalisasi dan pemotongan anggaran secara masif di hampir seluruh dinas.
Musabab utama krisis fiskal ini bukan semata-mata Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negeri, melainkan warisan tunda bayar yang membengkak lebih dari Rp 190 Miliar dari TA 2024. Praktik memaksakan proyek-proyek fisik tanpa ketersediaan anggaran riil demi kepentingan politik telah menghancurkan struktur fiskal daerah secara sistematis.
Perpecahan Politik di Gedung Dewan.
Praktik penganggaran "meja belakang" ini mulai memicu perpecahan politik di gedung dewan. Fraksi Partai Golkar DPRD Kuansing secara resmi menolak pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, khususnya pada pos Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) serta BPKAD.
"Penganggaran dan pelaksanaan APBD yang cenderung mengabaikan ketentuan perundang-undangan ini berdampak fatal pada keuangan daerah," tegas Mairizaldi, ST, juru bicara Fraksi Golkar dalam sidang paripurna.
Di sisi lain, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berdalih penyesuaian alokasi anggaran dilakukan demi percepatan pembangunan infrastruktur desa yang mendesak. Namun, TAPD gagap menjelaskan mengapa ada penambahan dana tiba-tiba sebesar Rp 48 Miliar di Dinas Perkim yang tak pernah dibahas maupun disetujui dalam rapat resmi Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Desakan agar penyidikan tidak berhenti di pintu ruang kerja Bupati pun menguat. Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, mendesak KPK membongkar rantai kompromi ini hingga ke pembuat kebijakan teknis.
"KPK jangan tebang pilih. Penganggaran honorarium bertahun-tahun ini tidak berdiri sendiri. Kami meminta KPK memeriksa Ketua TAPD, Kepala BPKAD, hingga Pimpinan dan Banggar DPRD Kuansing. Mereka semua membiarkan anggaran yang menabrak aturan ini lolos," kata Junaidi.
Hingga berita ini diturunkan, mantan Ketua DPRD Kuansing, Dr. Adam, SH, MH, yang memimpin lembaga legislatif pada periode pengesahan anggaran bermasalah tersebut, belum memberikan klarifikasi atas desakan publik dan LSM ini.
Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media mengenai dugaan pembiaran penganggaran honorarium serta pergeseran dana secara sepihak belum mendapat jawaban.
Krisis APBD di Kabupaten Kuantan Singingi bukan sekadar salah ketik atau kelalaian administratif. Di balik angka-angka tersebut, terpampang nyata bagaimana instrumen keuangan publik diduga kuat dijadikan komoditas transaksi kekuasaan antara oknum eksekutif dan pimpinan legislatif. (***)
Berita Lainnya
LHP BPK Terkait APBD Kuansing 2024: Salah Hitung atau Main Mata?
Topeng Koperasi di Kebun Oligarki: Mengurai Benang Kusut Korupsi Hutan Kuansing
Jurus Cepat Mukhlisin Merayu Pusat, Kuansing Diguyur Proyek APBN
Saat Penolakan LPj APBD Kuansing 2024 oleh DPRD Terbukti di Tangan KPK
Tak Cuma Jual-Beli Jabatan, Suhardiman Amby Diduga Peras ASN dan Potong Operasional Dinas
Menteri PU Kaji Pembangunan Jalan Tol Teluk Kuantan–Pekanbaru
LHP BPK Terkait APBD Kuansing 2024: Salah Hitung atau Main Mata?
Topeng Koperasi di Kebun Oligarki: Mengurai Benang Kusut Korupsi Hutan Kuansing
Jurus Cepat Mukhlisin Merayu Pusat, Kuansing Diguyur Proyek APBN
Saat Penolakan LPj APBD Kuansing 2024 oleh DPRD Terbukti di Tangan KPK
Tak Cuma Jual-Beli Jabatan, Suhardiman Amby Diduga Peras ASN dan Potong Operasional Dinas
Menteri PU Kaji Pembangunan Jalan Tol Teluk Kuantan–Pekanbaru