Korban Kesewenang-wenangan Rezim Lama: Nasib 16 Kades Kuansing Disingkirkan Tanpa Dasar Hukum
Plt Bupati Kuansing H. Mukhlisin
‘Saat ratusan kepala desa di berbagai penjuru negeri merayakan perpanjangan masa jabatan, 16 kepala desa di Kuantan Singingi justru disingkirkan secara sepihak. Jejak keputusan bupati nonaktif meninggalkan ruang gelap administrasi, dugaan pelanggaran hukum tata negara, dan teka-teki politik yang kini berlabuh di meja kepemimpinan baru.’
Laporan: Hendrianto
RIAUIN.COM- Bamba Rianto masih mengingat betul riak gelisah yang menyelimuti para sejawatnya setahun silam. Di saat ribuan kepala desa di seluruh Indonesia bersiap memanen buah dari revisi Undang-Undang Desa—yang melegalisasi perpanjangan masa jabatan hingga delapan tahun—pria yang menjabat sebagai Kepala Desa Beringin Teluk Kuantan, Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, itu justru harus gigit jari.
Nama Bamba, bersama 15 kepala desa lainnya, mendadak lenyap dari daftar pelantikan perpanjangan masa jabatan yang dihelat Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Bukannya surat keputusan perpanjangan yang mereka terima, kursi kepemimpinan di 16 desa tersebut justru mendadak diisi oleh Pejabat Sementara (Pj) Kepala Desa. Padahal, secara kalkulasi regulasi, Bamba dan belasan sejawatnya masih mengantongi hak konstitusional berupa penambahan masa bakti selama tiga tahun.
"Kami tidak ikut dilantik, padahal sisa masa jabatan kami jelas masih ada penambahan," ujar Bamba dengan nada getir.
Keputusan eksentrik itu terjadi di bawah tampuk kepemimpinan Bupati nonaktif Suhardiman Amby. Tanpa vonis pengadilan yang menganulir status mereka dan tanpa kejelasan sanksi administratif, 16 pamong desa itu disisihkan begitu saja dari panggung pemerintahan desa.
Anatomi persoalan ini memperlihatkan celah krusial dalam tata kelola pemerintahan daerah Kuansing periode lalu. Penunjukan Pj Kades secara masif di 16 desa yang seharusnya masih dipimpin oleh kades definitif memicu tuduhan adanya muslihat politik kekuasaan.
Langkah menyisihkan 16 kades ini dinilai janggal oleh banyak pihak. Dalam praktiknya, penunjukan seorang Pj Kades umumnya hanya dilakukan apabila kepala desa definitif tersangkut masalah hukum, mengundurkan diri, atau meninggal dunia. Namun, untuk kasus 16 kades di Kuansing ini, status hukum dan administratif mereka menggantung tanpa kejelasan.
Dampak dari kebijakan tersebut langsung menghantam stabilitas desa. Pelayanan publik tersendat, tata kelola anggaran desa dibayang-bayangi keraguan legalitas, dan masyarakat di 16 desa terbelah akibat dualisme kepemimpinan moral antara kades definitif yang tersisih dan Pj Kades yang ditunjuk secara mendadak.
Dosen Hukum Tata Negara UNRI, Zul Wisman SH MH menegaskan bahwa, dari perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi pemerintahan, tindakan menyisihkan 16 kepala desa definitif tersebut bukan sekadar kekhilafan birokrasi, melainkan mengindikasikan adanya cacat hukum mendasar: Pelanggaran Mandat UU Desa (UU No. 3 Tahun 2024).
" Perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun merupakan perintah undang-undang yang bersifat mengikat (imperatif), " kata Zul Wisman.
Menurutnya, berdasarkan UU Desa dan PP No. 43 Tahun 2014, Pj Kades hanya dapat diangkat apabila kades definitif diberhentikan karena berakhir masa jabatan tanpa perpanjangan sah, mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan sementara/permanen akibat tindak pidana.
"Jika 16 kades tersebut tidak memenuhi salah satu syarat pemakzul tersebut, pengangkatan Pj Kades di desa mereka berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang yang rentan batal demi hukum, " pungkasnya.
Dinamika politik Kuansing kini memasuki babak baru setelah tampuk kepemimpinan beralih ke Pelaksana Tugas (Plt) Bupati H. Mukhlisin. Perubahan nahkoda ini menebarkan asa baru bagi 16 kades yang merasa diintimidasi secara administratif oleh rezim terdahulu.
Langkah awal penelusuran atas kejanggalan ini mulai bergeser ke Balai Bupati dan Sekretariat Daerah. Pejabat Daerah sendiri tak mampu menyembunyikan keheranannya atas warisan kebijakan tersebut. Pejabat Penjabat (Pj) Sekda Kuansing, Drs. Muradi, mengakui adanya kejanggalan struktural dalam proses pencoretan 16 kades tersebut.
Muradi menegaskan telah menginstruksikan jajaran teknis untuk melakukan audit dokumen dan kajian hukum atas keputusan setahun silam itu. "Ini yang sedang saya minta ke Kadis Sosial PMD dan Kabag Tapem untuk dikaji. Mudah-mudahan dalam waktu dekat saya terima laporan dari mereka," kata Muradi saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).
Sorotan atas kejanggalan ini juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Permata Kuansing, Junaidi Affandi, menilai tindakan penyisihan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan administrasi yang tidak boleh dibiarkan.
"Ini bentuk kesewenang-wenangan administrasi yang telanjang. Tidak dilantiknya 16 kades ini jelas-jelas menabrak UU Desa. Kebijakan rezim terdahulu ini memuat cacat hukum mendasar dan harus segera dikoreksi oleh Plt Bupati Mukhlisin jika Pemkab Kuansing ingin menegakkan supremasi hukum," tegas Junaidi Affandi.
Junaidi menambahkan bahwa penuntasan nasib 16 kades ini menjadi test case atau ujian keberanian bagi kepemimpinan baru untuk membuktikan komitmennya dalam memulihkan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kuansing.
Sikap diam Mukhlisin dapat dipahami sebagai bentuk kehati-hatian dalam memetakan warisan masalah pemerintahan terdahulu. Namun, pembiaran yang terlalu lama berisiko melanggengkan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kuansing.
Kejelasan status 16 kepala desa ini bukan hanya urusan nasib individu atau perebutan kursi di tingkat desa. Tetapi menjadi pertaruhan atas kepastian hukum, keadilan administrasi, dan kembalinya marwah tata kelola pemerintahan. (***)
Berita Lainnya
Ribuan Warga Tumpah Ruah, Muklisin Lepas Hilir Perdana Pacu Jalur Mini di Pulau Aro
Audiensi dengan Mensos Berbuah Hasil, Saifullah Yusuf Dijadwalkan Buka Pacu Jalur 2026 dan Resmikan Sekolah Rakyat di Kuansing
Jejak Remang di Belakang Kantor Bupati Kuansing
Polres Kuansing Sita Dokumen APBD dan Perjalanan Dinas DPRD: Buntut Penolakan Desi Guswita yang Bak Menepuk Air di Dulang
Menteri PU Kaji Pembangunan Tol Pekanbaru–Kuansing, Dukung Pacu Jalur dan Dongkrak Ekonomi Daerah
Satpol PP Kuansing Siap Amankan Pacu Jalur 2026, Pj Sekda Tekankan Pengamanan Humanis
Ribuan Warga Tumpah Ruah, Muklisin Lepas Hilir Perdana Pacu Jalur Mini di Pulau Aro
Audiensi dengan Mensos Berbuah Hasil, Saifullah Yusuf Dijadwalkan Buka Pacu Jalur 2026 dan Resmikan Sekolah Rakyat di Kuansing
Jejak Remang di Belakang Kantor Bupati Kuansing
Polres Kuansing Sita Dokumen APBD dan Perjalanan Dinas DPRD: Buntut Penolakan Desi Guswita yang Bak Menepuk Air di Dulang
Menteri PU Kaji Pembangunan Tol Pekanbaru–Kuansing, Dukung Pacu Jalur dan Dongkrak Ekonomi Daerah
Satpol PP Kuansing Siap Amankan Pacu Jalur 2026, Pj Sekda Tekankan Pengamanan Humanis