• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Korban Kesewenang-wenangan Rezim Lama: Nasib 16 Kades Kuansing Disingkirkan Tanpa Dasar Hukum
08 Agustus 2026
Topeng Koperasi di Kebun Oligarki: Mengurai Benang Kusut Korupsi Hutan Kuansing
08 Agustus 2026
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
07 Agustus 2026
Jurus Cepat Mukhlisin Merayu Pusat, Kuansing Diguyur Proyek APBN
06 Agustus 2026
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
06 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

Pemerintah Usulkan Pengurangan Masa Hukuman Bagi Ribuan Narapidana di Riau Jelang Hari Kemerdekaan

Redaksi

Sabtu, 08 Agustus 2026 14:30:26 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Ribuan narapidana dan anak binaan di seluruh lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan negara se-Provinsi Riau berpeluang mendapatkan pengurangan masa pidana pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kanwil Ditjenpas Riau mencatat setidaknya ada 10.876 orang yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh remisi umum tahun ini.

Penetapan angka tersebut menjadi bagian dari langkah pembinaan bagi para penghuni penjara yang dinilai taat aturan selama menjalani pemidanaan. Meski begitu, jumlah yang diajukan dari Riau belum bersifat mengikat karena instansi pusat masih harus melakukan pemeriksaan berkas secara bertahap sebelum keputusan resmi dikeluarkan menjelang 17 Agustus 2026.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau Rudy Fernando Sianturi menyampaikan bahwa tidak seluruh warga binaan otomatis berhak atas hak pemotongan masa hukuman tersebut.

"Sudah kita usulkan ke pusat dari wilayah Riau sebanyak 10.876 warga binaan," ujar Rudy, Sabtu (8/8/2026).

Lama potongan masa hukuman yang bakal diterima para narapidana bervariasi. Faktor durasi pidana yang sudah dijalani di dalam lapas maupun rutan menjadi penentu utama besaran potongan yang didapatkan.

"Jadi ada yang satu bulan, satu setengah bulan dan ada yang dua bulan. Itu sesuai dengan lamanya dia menjalani tahanan di lapas dan rutan di wilayah Riau," kata Rudy.

Beberapa fasilitas pemasyarakatan yang menampung warga binaan skala besar mendominasi daftar pengajuan remisi dari Riau kali ini. Fasilitas tersebut antara lain Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Lapas Bengkalis, dan Lapas Bangkinang.

Untuk bisa masuk dalam daftar usulan, pihak pemasyarakatan menerapkan tolok ukur yang cukup ketat. Para narapidana diwajibkan menunjukkan rekam jejak perilaku yang konsisten baik, aktif mengikuti program kerohanian dan kepribadian, serta tidak masuk dalam kategori berisiko tinggi.

Sebaliknya, catatan pelanggaran tata tertib selama berada di dalam lapas atau rutan langsung membatalkan hak pengurangan masa hukuman tersebut. Salah satu pelanggaran yang kerap menggugurkan kesempatan narapidana adalah kepemilikan alat komunikasi secara melanggar hukum.

"Kalau dia masih menggunakan handphone atau melanggar, maka itu bisa tidak diusulkan mendapat remisi. Enam bulan berikutnya kita nilai lagi," tutur Rudy.

Pemberian remisi umum saban peringatan kemerdekaan dimanfaatkan sebagai sarana merangsang kesadaran diri para narapidana agar mau memperbaiki sikap. Pemerintah berharap skema penghargaan berupa pemotongan hukuman ini mampu memicu perubahan perilaku yang positif bagi seluruh penghuni lapas dan rutan di Riau sebelum nantinya kembali bersosialisasi di tengah masyarakat. (*)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Lahan HPK Rawa Bangun Inhu Terbakar 5 Hektare, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Diduga Bakar Kawasan Hutan untuk Kebun Sawit, Seorang Warga di Pelalawan Diringkus

Bawa Celurit dan Bensin, Pria di Dumai Riau Nekat Aniaya Ayah Kekasihnya

Pria di Pekanbaru Nekat Bacok Mantan Istri, Polisi Sita Sebilah Parang dari TKP

Kejati Riau Bidik 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bagi Hasil Migas Rokan Hilir

Otopsi Jenazah Pelajar di Pekanbaru, Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Sesama Siswa

Lahan HPK Rawa Bangun Inhu Terbakar 5 Hektare, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Diduga Bakar Kawasan Hutan untuk Kebun Sawit, Seorang Warga di Pelalawan Diringkus

Bawa Celurit dan Bensin, Pria di Dumai Riau Nekat Aniaya Ayah Kekasihnya

Pria di Pekanbaru Nekat Bacok Mantan Istri, Polisi Sita Sebilah Parang dari TKP

Kejati Riau Bidik 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bagi Hasil Migas Rokan Hilir

Otopsi Jenazah Pelajar di Pekanbaru, Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Sesama Siswa

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Korban Kesewenang-wenangan Rezim Lama: Nasib 16 Kades Kuansing Disingkirkan Tanpa Dasar Hukum
  • 2 Perbaikan Jalan Lintas Timur Pelalawan Lumpuhkan Akses Utama Menuju Pekanbaru
  • 3 Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
  • 4 Jurus Cepat Mukhlisin Merayu Pusat, Kuansing Diguyur Proyek APBN
  • 5 Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
  • 6 Jejak Remang di Belakang Kantor Bupati Kuansing
  • 7 Saat Penolakan LPj APBD Kuansing 2024 oleh DPRD Terbukti di Tangan KPK
  • 8 Tak Cuma Jual-Beli Jabatan, Suhardiman Amby Diduga Peras ASN dan Potong Operasional Dinas
  • 9 Polres Kuansing Sita Dokumen APBD dan Perjalanan Dinas DPRD: Buntut Penolakan Desi Guswita yang Bak Menepuk Air di Dulang
Terkini +INDEKS

Pemerintah Usulkan Pengurangan Masa Hukuman Bagi Ribuan Narapidana di Riau Jelang Hari Kemerdekaan

08 Agustus 2026
Sektor Kelapa Sawit Riau Dapat Apresiasi Nasional pada SIExpo 2026
08 Agustus 2026
Korban Kesewenang-wenangan Rezim Lama: Nasib 16 Kades Kuansing Disingkirkan Tanpa Dasar Hukum
08 Agustus 2026
Cetak Agen Perubahan #Cari_Aman, Perwakilan Honda Riau Sabet Tiga Prestasi Nasional
08 Agustus 2026
Kakanwil Ditjenpas Riau Resmikan Klub KOMANDO PAS
08 Agustus 2026
Kebakaran Lahan di Kerumutan Pelalawan Sulit Ditembus, Alat Berat Dikerahkan Buat Embung Darurat
08 Agustus 2026
Lahan HPK Rawa Bangun Inhu Terbakar 5 Hektare, Seorang Pria Ditangkap Polisi
08 Agustus 2026
Topeng Koperasi di Kebun Oligarki: Mengurai Benang Kusut Korupsi Hutan Kuansing
08 Agustus 2026
Ribuan Warga Tumpah Ruah, Muklisin Lepas Hilir Perdana Pacu Jalur Mini di Pulau Aro
08 Agustus 2026
Perdana di Liga 2, PSPS Pekanbaru Patok Poin Penuh di Kandang PSIS Semarang
08 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved