• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Jejak Remang di Belakang Kantor Bupati Kuansing
05 Agustus 2026
Saat Penolakan LPj APBD Kuansing 2024 oleh DPRD Terbukti di Tangan KPK
05 Agustus 2026
Tak Cuma Jual-Beli Jabatan, Suhardiman Amby Diduga Peras ASN dan Potong Operasional Dinas
05 Agustus 2026
Polres Kuansing Sita Dokumen APBD dan Perjalanan Dinas DPRD: Buntut Penolakan Desi Guswita yang Bak Menepuk Air di Dulang
04 Agustus 2026
Menteri PU Kaji Pembangunan Jalan Tol Teluk Kuantan–Pekanbaru
04 Agustus 2026

  • Home
  • Kuantan Singingi

Jejak Remang di Belakang Kantor Bupati Kuansing

Redaksi

Rabu, 05 Agustus 2026 17:29:28 WIB
Cetak

Pj Sekda Kuansing Muradi saat memeriksa barisan Satpol PP 

 

Laporan: Hendrianto.

RIAUIN.COM-Pemkab Kuantan Singingi dan Forkopimda bersiap menggusur tujuh lapak remang-remang yang berdiri permanen di belakang komplek perkantoran Pemkab. Diduga jadi sarang miras, prostitusi, hingga peredaran narkoba, keberadaannya kebal hukum bertahun-tahun lantaran disokong kebocoran informasi dan dugaan keterlibatan oknum.

RABU sore, 5 Agustus 2026, suasana di ruang rapat utama Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) sedikit memanas. Di balik pintu tertutup, Penjabat Sekretaris Daerah Kuansing, Muradi, mengumpulkan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh lembaga adat, hingga pimpinan organisasi kemasyarakatan.

Agenda utamanya tunggal: merumuskan eksekusi pembongkaran tujuh kafe remang-remang yang beroperasi tepat di ceruk belakang komplek pusat pemerintahan daerah tersebut.

Bukan rahasia lagi, kawasan sabuk hijau di belakang kantor bupati itu berubah fungsi menjadi zona remang-remang secara kasatmata.

Penelusuran penyamaran yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol PP-PKP) Kuansing mengungkap tabir di balik dinding-dinding kayu dan beton bangunan liar tersebut.

Di dalam bilik-bilik permanen berukuran sempit, bisnis haram berputar saban malam. Petugas menemukan ketersediaan minuman keras berbagai merek, bilik karaoke bernuansa remang, hingga keberadaan puluhan wanita penghibur. Kawasan ini juga ditengarai kuat menjadi titik transit dan transaksi peredaran gelap narkotika.

"Bangunannya sudah permanen. Hasil operasi mendalam kami mengonfirmasi ada room khusus, peredaran miras, hingga LC. Semuanya tidak berizin," kata Kasat Pol PP-PKP Kuansing, Rio Kasyter Wandra.

Anehnya, aktivitas bisnis ilegal ini bertahan cukup lama meski berjarak tak sampai sejengkal dari pusat kendali pemerintahan Kuansing.

Secara normatif, Pemkab Kuansing memegang kendali hukum yang cukup gagah. Peraturan Daerah (Perda) Pekat Nomor 14 Tahun 2014 memuat sanksi tegas dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Ayat 2: denda finansial hingga Rp50 juta serta ancaman kurungan badan selama 6 bulan.

Namun di tingkat bawah, taring perundang-undangan itu mendadak tumpul. Rio mengakui, penindakan yang dilakukan institusinya selama ini kerap kandas di tengah jalan. Penanganan hanya mandek pada tindakan yustisial administratif tanpa pernah menyentuh meja hijau persidangan. Alasan resminya: keterbatasan personel dan anggaran penindakan.

Namun, faktor laten yang kerap merusak operasi di lapangan adalah indikasi kebocoran informasi. Saban kali armada razia gabungan bersiap bergerak dari markas, lokasi sasaran mendadak sepi dan terkunci rapat. Dugaan keterlibatan oknum membekingi bisnis ini menjadi gajah di pelataran yang tak bisa lagi ditutupi.

Pj Sekda Muradi tak menampik adanya aroma keterlibatan "orang dalam" yang menyokong napas bisnis remang-remang tersebut.

"Kalau ada personel kita di Pemkab yang terlibat atau membekingi, akan kita tindak tegas. Tidak ada toleransi," tegas Muradi di hadapan peserta rapat.

Langkah tegas kini disiapkan. Asisten I Setda Kuansing, H. Fahdiansyah, memastikan seluruh bangunan tidak mengantongi selembar pun dokumen perizinan. Namun, agar tidak mentah secara hukum, Pemkab memilih menempuh tahapan formal sebelum menurunkan alat berat.

"Langkah awal adalah melayangkan surat teguran dan peringatan tertulis kepada para pemilik warung," ujar Fahdiansyah.

Jika tenggat peringatan diabaikan, skenario pembongkaran paksa akan dieksekusi dengan mengombinasikan tiga instrumen penegakan sekaligus: instrumen pidana umum, Perda Pekat, serta aturan hukum adat tempatan.

Tak cuma memotong rantai bisnis di komplek perkantoran, Pemkab Kuansing dan Forkopimda juga sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pekat hingga ke tingkat kecamatan. 

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi migrasi para pengelola warung remang-remang ke wilayah pinggiran usai lapak utama mereka diratakan dengan tanah. (***) 
 


Sumber : Riauin.com /  Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polres Kuansing Sita Dokumen APBD dan Perjalanan Dinas DPRD: Buntut Penolakan Desi Guswita yang Bak Menepuk Air di Dulang

Menteri PU Kaji Pembangunan Tol Pekanbaru–Kuansing, Dukung Pacu Jalur dan Dongkrak Ekonomi Daerah

Satpol PP Kuansing Siap Amankan Pacu Jalur 2026, Pj Sekda Tekankan Pengamanan Humanis

Kejari Kuansing Lelang Emas Rampasan Negara Senilai Rp280 Juta pada 12 Agustus

Meski Dihimpit Tekanan Fiskal, Pemkab Kuansing Pastikan Pacu Jalur 2026 Digelar Meriah

Pemerintah Kabupaten Kuansing Pangkas TPP ASN Jadi 70 Persen pada 2027

Polres Kuansing Sita Dokumen APBD dan Perjalanan Dinas DPRD: Buntut Penolakan Desi Guswita yang Bak Menepuk Air di Dulang

Menteri PU Kaji Pembangunan Tol Pekanbaru–Kuansing, Dukung Pacu Jalur dan Dongkrak Ekonomi Daerah

Satpol PP Kuansing Siap Amankan Pacu Jalur 2026, Pj Sekda Tekankan Pengamanan Humanis

Kejari Kuansing Lelang Emas Rampasan Negara Senilai Rp280 Juta pada 12 Agustus

Meski Dihimpit Tekanan Fiskal, Pemkab Kuansing Pastikan Pacu Jalur 2026 Digelar Meriah

Pemerintah Kabupaten Kuansing Pangkas TPP ASN Jadi 70 Persen pada 2027

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Saat Penolakan LPj APBD Kuansing 2024 oleh DPRD Terbukti di Tangan KPK
  • 2 Tak Cuma Jual-Beli Jabatan, Suhardiman Amby Diduga Peras ASN dan Potong Operasional Dinas
  • 3 Polres Kuansing Sita Dokumen APBD dan Perjalanan Dinas DPRD: Buntut Penolakan Desi Guswita yang Bak Menepuk Air di Dulang
  • 4 Menteri PU Kaji Pembangunan Jalan Tol Teluk Kuantan–Pekanbaru
  • 5 Kejari Kuansing Lelang Emas Rampasan Negara Senilai Rp280 Juta pada 12 Agustus
  • 6 Rekam Jejak Prof Syahlan, Putra Kuansing yang Kini Pimpin Pengadilan Tinggi Kaltara
  • 7 Pemerintah Kabupaten Kuansing Pangkas TPP ASN Jadi 70 Persen pada 2027
  • 8 Niat Tempel Stiker Pajak ke Warga, Bobrok Pajak Kendaraan Dinas Pemda Kuansing Malah Terbongkar
  • 9 Bapenda Kuansing Bakal Tempel Stiker Kendaraan Penunggak Pajak, Kebijakan Diprotes
Terkini +INDEKS

Monyet Liar Resahkan Warga Tembilahan, Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan Sementara

05 Agustus 2026
Pemprov Riau Perkuat Pilar Jembatan Sei Rokan Kiri Guna Amankan Jalur Logistik Riau-Sumut
05 Agustus 2026
Pemprov Riau Pacu Produktivitas Perkebunan Sawit untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
05 Agustus 2026
Pemkab Bengkalis Manfaatkan Skema Kelompok Usaha untuk Pangkas Angka Kemiskinan
05 Agustus 2026
Satu Korban Kapal Karam di Meranti Ditemukan Meninggal, Tim SAR Lanjutkan Pencarian
05 Agustus 2026
Jejak Remang di Belakang Kantor Bupati Kuansing
05 Agustus 2026
Saat Penolakan LPj APBD Kuansing 2024 oleh DPRD Terbukti di Tangan KPK
05 Agustus 2026
Penyelundupan 12 Meter Kubik Kayu Ilegal di Lintas Bono Pelalawan Digagalkan, Dua Orang Ditangkap
05 Agustus 2026
Ambil Langkah Banding, KPK Ingin Alat Bukti Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Dinilai Ulang
05 Agustus 2026
Infrastruktur Riau Butuh APBN, Pemprov Minta Pusat Garap Jembatan Siak V dan Flyover Garuda Sakti
05 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved