Rekam Jejak Prof Syahlan, Putra Kuansing yang Kini Pimpin Pengadilan Tinggi Kaltara
Prof Dr Sahlan SH MH (tengah) saat dilantik jadi Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara oleh Ketua MA
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM— Prof. Dr. Syahlan, S.H., M.H. resmi mengemban amanah baru sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. Putra daerah kelahiran Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ini dilantik langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., bersama 12 pimpinan pengadilan tingkat banding lainnya di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Penunjukan ini memperpanjang deretan putra daerah Kuansing yang mengukir karier cemerlang di lembaga peradilan nasional. Syahlan mengikuti jejak seniornya, Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H., yang pensiun dengan jabatan terakhir sebagai Hakim Agung sekaligus Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Perjalanan karier Syahlan di lingkungan yudisial membentang selama lebih dari empat dekade. Ia mengawali karier (1983–2009): Mengawali pengabdian sebagai PNS di PT Padang (1983), diangkat menjadi Calon Hakim (1993), lalu menjadi hakim di PN Tembilahan (1996–2000), PN Tanjung Pinang (2000–2006), dan PN Pekanbaru (2006–2009).
Kepemimpinan Pengadilan Negeri (2009–2021): Promosi menjadi Wakil Ketua PN Bangkinang (2009), Ketua PN Padangsidimpuan (2013–2014), setelah itu, ia diangkat jadi Wakil Ketua Pengadilan negeri Makale Tanah Toraja Sulsel.
Selanjutnya, Hakim PN Jakarta Barat (2014–2016), Ketua PN Depok (2016–2017), Ketua PN Batam (2017–2019), dan Ketua PN Jakarta Barat (2019–2021).
Pengadilan Tinggi (2021–Sekarang): Promosi menjadi Hakim Tinggi PT Medan (2021), Wakil Ketua PT Kepulauan Riau (2023–2024), Wakil Ketua PT Riau (2024–2025), Wakil Ketua PT Bandung (2025), hingga kini dilantik sebagai Ketua PT Kalimantan Utara.
Di sela tugas penegakan hukum, lulusan Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung (2014) yang telah dikukuhkan sebagai Guru Besar ini juga produktif melahirkan karya literatur hukum. Selain empat buku tentang transformasi pidana dan KUHP Nasional, Prof. Syahlan juga menulis dua buku penting yang secara khusus menelaah tindak pidana korupsi dari perspektif yuridis dan praktis:
1. Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel: Sudut Pandang Penerapannya Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia— Buku terbitan CV Tiga Asa Mandiri ini membedah penerapan ajaran sifat melawan hukum materiel pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006. Karya ini memberikan sudut pandang praktis dari pengalaman penulis selama menangani kasus korupsi di pengadilan.
2. Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi— Menelaah pentingnya pencegahan dan penanggulangan korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melanggar hak-hak ekonomi masyarakat. Buku ini mengupas mendalam relevansi sifat melawan hukum formil dan materiel dalam perumusan delik tindak pidana korupsi.
3. KUHP Dalam Hukum Pidana Nasional: Perbandingan Buku I KUHP Baru dari KUHP Lama — Membedah pergeseran paradigma pidana pasca-UU No. 1 Tahun 2023, pergeseran dari keadilan retributif ke restoratif, serta pengenalan pidana kerja sosial dan pengawasan.
4. Criminal Act, Criminal Liability & Punishment Terhadap Korporasi dalam KUHP Baru dan Undang-Undang Khusus, Serta Tantangan Penegakan Hukumnya— Menganalisis kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana, formulasi perbuatan, pertanggungjawaban pidana, hingga kendala pembuktian dan eksekusi sanksi badan hukum.
5. Hukum Pidana Lanjutan: Dengan Substansi KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) — Menyajikan materi pengayaan ilmu hukum pidana yang menyelaraskan teori klasik dengan konstruksi pasal KUHP baru.
6. Politik Hukum— Menelaah arah kebijakan hukum pembentukan regulasi di Indonesia, interaksi politik dan hukum, serta strategi harmonisasi peraturan agar tidak tumpang-tindih.
Selain aktif menulis buku, pemegang pangkat Hakim Utama/Pembina Utama (IV/e) ini mendedikasikan waktunya di dunia akademis.
"Saya aktif mengajar di Program Doktor Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, dan Universitas Islam Riau. Selain itu, saya juga menjadi narasumber di berbagai seminar nasional serta tenaga pengajar pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)," ujar Prof. Syahlan saat dikonfirmasi riauin com usai pelantikan, Senin (3/8/2026). (***)
Berita Lainnya
Panen Perdana Lele, Bukti Program PLN Gerakkan Ekonomi Masyarakat Padang Pariaman
Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
Kurang dari Dua Jam, PLN Gerak Cepat Amankan Kelistrikan Lampung Pasca Kebakaran Lahan
PLN Jaga Keandalan Listrik Pulau Bintan Lewat Pemeliharaan Strategis di Gardu Induk Sribintan
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
Perkuat Keandalan Listrik Riau, PLN Ganti CT 150 kV di GI Balai Pungut
Panen Perdana Lele, Bukti Program PLN Gerakkan Ekonomi Masyarakat Padang Pariaman
Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
Kurang dari Dua Jam, PLN Gerak Cepat Amankan Kelistrikan Lampung Pasca Kebakaran Lahan
PLN Jaga Keandalan Listrik Pulau Bintan Lewat Pemeliharaan Strategis di Gardu Induk Sribintan
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
Perkuat Keandalan Listrik Riau, PLN Ganti CT 150 kV di GI Balai Pungut