• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Jejak Remang di Belakang Kantor Bupati Kuansing
05 Agustus 2026
Saat Penolakan LPj APBD Kuansing 2024 oleh DPRD Terbukti di Tangan KPK
05 Agustus 2026
Tak Cuma Jual-Beli Jabatan, Suhardiman Amby Diduga Peras ASN dan Potong Operasional Dinas
05 Agustus 2026
Polres Kuansing Sita Dokumen APBD dan Perjalanan Dinas DPRD: Buntut Penolakan Desi Guswita yang Bak Menepuk Air di Dulang
04 Agustus 2026
Menteri PU Kaji Pembangunan Jalan Tol Teluk Kuantan–Pekanbaru
04 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

Ambil Langkah Banding, KPK Ingin Alat Bukti Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Dinilai Ulang

Redaksi

Rabu, 05 Agustus 2026 14:53:19 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Penanganan perkara gratifikasi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dipastikan belum selesai di tingkat pertama. Pengadilan Tinggi Riau kini bersiap menguji ulang putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru setelah lembaga antirasuah resmi melayangkan perlawanan hukum.

Langkah ini membuat nasib hukum tiga pejabat publik di Bumi Lancang Kuning tersebut berada di tangan hakim tingkat banding. Selain Abdul Wahid, upaya hukum serupa membidik putusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau Muh Arif Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pendaftaran memori sedang dimatangkan oleh tim jaksa penuntut umum.

"Pengajuan banding ini dilakukan setelah tim jaksa menelaah secara mendalam seluruh pertimbangan hukum dan amar putusan majelis hakim tingkat pertama," ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).

Budi menegaskan, upaya banding merupakan kewenangan sah dalam hukum acara pidana demi mengawal penerapan hukum agar berjalan tepat.

"Mekanisme ini penting agar seluruh fakta hukum serta alat bukti yang sudah terungkap di persidangan dapat dinilai kembali oleh majelis hakim di tingkat banding," kata Budi.

Pengujian ulang di tingkat banding ini dipicu oleh vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (30/7/2026). Saat itu, Abdul Wahid dijatuhi sanksi dua tahun penjara atas tuduhan gratifikasi.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. Ia juga dibebani denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 1,45 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi dan harta bendanya tak mencukupi saat disita, Abdul Wahid harus menjalani pidana kurungan tambahan selama satu tahun enam bulan.

Pihak terdakwa sendiri sebelumnya telah menyatakan menolak vonis tersebut dan mengajukan banding. Dengan masuknya berkas dari kedua belah pihak, Pengadilan Tinggi Riau memiliki wewenang penuh untuk menguatkan, mengubah, atau justru membatalkan putusan tingkat pertama.

Masyarakat di Provinsi Riau terus mengawal ketat jalannya kasus yang menyita perhatian publik sepanjang 2026 ini. Hingga putusan di tingkat banding dibacakan, status hukum para pejabat tersebut dipastikan belum berkekuatan hukum tetap. (*)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Penyelundupan 12 Meter Kubik Kayu Ilegal di Lintas Bono Pelalawan Digagalkan, Dua Orang Ditangkap

KPK Temukan Indikasi Pemotongan TPP ASN di Kuansing hingga 50 Persen untuk Tutupi Temuan BPK

Sembunyikan Sabu dalam Tisu, Pemuda di Bengkalis Diciduk Polisi di SPBU

Sindikat Curanmor Pekanbaru Terbongkar, Satu Pelaku Dibekuk dan Tiga Lainnya Diburu

Rekaman CCTV Masjid Ungkap Aksi Curanmor di Pelalawan, Satu Pelaku Ditangkap

Vonis Abdul Wahid Jauh di Bawah Tuntutan, KPK Pertimbangkan Banding

Penyelundupan 12 Meter Kubik Kayu Ilegal di Lintas Bono Pelalawan Digagalkan, Dua Orang Ditangkap

KPK Temukan Indikasi Pemotongan TPP ASN di Kuansing hingga 50 Persen untuk Tutupi Temuan BPK

Sembunyikan Sabu dalam Tisu, Pemuda di Bengkalis Diciduk Polisi di SPBU

Sindikat Curanmor Pekanbaru Terbongkar, Satu Pelaku Dibekuk dan Tiga Lainnya Diburu

Rekaman CCTV Masjid Ungkap Aksi Curanmor di Pelalawan, Satu Pelaku Ditangkap

Vonis Abdul Wahid Jauh di Bawah Tuntutan, KPK Pertimbangkan Banding

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Saat Penolakan LPj APBD Kuansing 2024 oleh DPRD Terbukti di Tangan KPK
  • 2 Tak Cuma Jual-Beli Jabatan, Suhardiman Amby Diduga Peras ASN dan Potong Operasional Dinas
  • 3 Polres Kuansing Sita Dokumen APBD dan Perjalanan Dinas DPRD: Buntut Penolakan Desi Guswita yang Bak Menepuk Air di Dulang
  • 4 Menteri PU Kaji Pembangunan Jalan Tol Teluk Kuantan–Pekanbaru
  • 5 Kejari Kuansing Lelang Emas Rampasan Negara Senilai Rp280 Juta pada 12 Agustus
  • 6 Rekam Jejak Prof Syahlan, Putra Kuansing yang Kini Pimpin Pengadilan Tinggi Kaltara
  • 7 Pemerintah Kabupaten Kuansing Pangkas TPP ASN Jadi 70 Persen pada 2027
  • 8 Niat Tempel Stiker Pajak ke Warga, Bobrok Pajak Kendaraan Dinas Pemda Kuansing Malah Terbongkar
  • 9 Bapenda Kuansing Bakal Tempel Stiker Kendaraan Penunggak Pajak, Kebijakan Diprotes
Terkini +INDEKS

Satu Korban Kapal Karam di Meranti Ditemukan Meninggal, Tim SAR Lanjutkan Pencarian

05 Agustus 2026
Jejak Remang di Belakang Kantor Bupati Kuansing
05 Agustus 2026
Saat Penolakan LPj APBD Kuansing 2024 oleh DPRD Terbukti di Tangan KPK
05 Agustus 2026
Penyelundupan 12 Meter Kubik Kayu Ilegal di Lintas Bono Pelalawan Digagalkan, Dua Orang Ditangkap
05 Agustus 2026
Ambil Langkah Banding, KPK Ingin Alat Bukti Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Dinilai Ulang
05 Agustus 2026
Infrastruktur Riau Butuh APBN, Pemprov Minta Pusat Garap Jembatan Siak V dan Flyover Garuda Sakti
05 Agustus 2026
Lewat Forum IMT-GT, Pemprov Riau Akselerasi Program Rendah Karbon
05 Agustus 2026
KPK Temukan Indikasi Pemotongan TPP ASN di Kuansing hingga 50 Persen untuk Tutupi Temuan BPK
05 Agustus 2026
Penyebaran Api Capai 46,5 Hektar, Satgas Karhutla Riau Gempur Dua Kabupaten dari Darat dan Udara
05 Agustus 2026
Sewa Aset Ruko STC Pekanbaru Habis, Pemko Matangkan Diskon Retribusi untuk Pedagang
05 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved