• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemerintah Kabupaten Kuansing Pangkas TPP ASN Jadi 70 Persen pada 2027
03 Agustus 2026
Bapenda Kuansing Bakal Tempel Stiker Kendaraan Penunggak Pajak, Kebijakan Diprotes
02 Agustus 2026
Surat Bermaterai Desi
01 Agustus 2026
Anggota DPRD Kuansing Fraksi PKB Tolak LPj APBD 2025, Soroti Tunda Bayar Rp202 Miliar dan PPPK Siluman
31 Juli 2026
Pemkab Kuansing Janji Selesaikan Tunda Bayar Rp169,02 Miliar Secara Bertahap
31 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Vonis Abdul Wahid Jauh di Bawah Tuntutan, KPK Pertimbangkan Banding

Redaksi

Senin, 03 Agustus 2026 12:36:49 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Publik Bumi Lancang Kuning kini menyoroti ketegasan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menentukan kepastian hukum perkara korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Lembaga antirasuah tersebut masih menimbang untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Langkah hukum lanjut ini sangat menentukan kepastian status pidana mantan kepala daerah Riau tersebut. Pasalnya, jaksa penuntut umum memanfaatkan tenggat waktu selama tujuh hari sejak vonis dibacakan pada Kamis lalu untuk mengkaji seluruh pertimbangan majelis hakim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa tim jaksa penuntut umum sedang mendalami seluruh berkas putusan secara komprehensif guna mengambil tindakan yuridis yang tepat.

"Benar, KPK masih memanfaatkan waktu tujuh hari pikir-pikir," ujar Budi Prasetyo, Senin (3/8/2026) pagi.

Budi Prasetyo menambahkan, pihak KPK tetap mengapresiasi vonis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Kendati demikian, pencermatan mendalam tetap dilakukan sebelum memutuskan apakah akan menguji kembali amar putusan tersebut di tingkat Pengadilan Tinggi.

"Kami juga mengapresiasi majelis hakim yang telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK," tutur Budi Prasetyo.

Perbedaan tajam antara tuntutan jaksa dan putusan hakim menjadi pertimbangan utama masyarakat Riau. Sebelumnya, JPU menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara atas dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau.

Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan, yakni 2 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 1,45 miliar yang harus dilunasi dalam kurun waktu satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Setiap keputusan yang diambil nantinya dipastikan mengacu pada analisis yuridis yang matang guna mempertahankan rasa keadilan dalam penegakan hukum di Riau.

"Setiap keputusan yang akan diambil didasarkan pada pertimbangan yuridis yang objektif serta mempertimbangkan kepentingan penegakan hukum dan rasa keadilan. Kami mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berlangsung hingga sikap resmi JPU KPK ditetapkan," pungkas Budi Prasetyo. (*)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Penyidikan Kasus Gratifikasi Kawasan Hutan Kuansing, KPK Fokus Analisis Bukti Pungutan KUD

Penyidikan Korupsi Kuansing Berlanjut, KPK Periksa Istri Suhardiman Amby dan Mantan Sekda

Hasil Visum Nihil Kekerasan, Polresta Pekanbaru Hentikan Penyelidikan Kematian Dokter Jiwa

Divonis Dua Tahun Penjara Kasus Korupsi, Dani M Nursalam Terima Putusan Hakim

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Resmi Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Penjara

Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Kurungan Tambahan Ditetapkan Jika Tak Bayar Denda Korupsi

Penyidikan Kasus Gratifikasi Kawasan Hutan Kuansing, KPK Fokus Analisis Bukti Pungutan KUD

Penyidikan Korupsi Kuansing Berlanjut, KPK Periksa Istri Suhardiman Amby dan Mantan Sekda

Hasil Visum Nihil Kekerasan, Polresta Pekanbaru Hentikan Penyelidikan Kematian Dokter Jiwa

Divonis Dua Tahun Penjara Kasus Korupsi, Dani M Nursalam Terima Putusan Hakim

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Resmi Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Penjara

Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Kurungan Tambahan Ditetapkan Jika Tak Bayar Denda Korupsi

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemerintah Kabupaten Kuansing Pangkas TPP ASN Jadi 70 Persen pada 2027
  • 2 Niat Tempel Stiker Pajak ke Warga, Bobrok Pajak Kendaraan Dinas Pemda Kuansing Malah Terbongkar
  • 3 Bapenda Kuansing Bakal Tempel Stiker Kendaraan Penunggak Pajak, Kebijakan Diprotes
  • 4 Surat Bermaterai Desi
  • 5 Anggota DPRD Kuansing Fraksi PKB Tolak LPj APBD 2025, Soroti Tunda Bayar Rp202 Miliar dan PPPK Siluman
  • 6 Pemkab Kuansing Janji Selesaikan Tunda Bayar Rp169,02 Miliar Secara Bertahap
  • 7 TKD Rp 4,2 Triliun Segera Cair, Pemprov Riau Minta Daerah Prioritaskan Gaji PPPK
  • 8 Integrasi Tol Lingkar Pekanbaru Dimulai, Pengalihan Akses Keluar Tol Pekanbaru–Dumai Diberlakukan
  • 9 Rencana Festival Cari Jodoh 4.700 Janda di Kuansing Terancam Batal
Terkini +INDEKS

Bukan Sekadar Rolling City, Vario Evo 160 Night Ride Pererat Silaturahmi Komunitas Honda di Pekanbaru

03 Agustus 2026
Soal Pertikaian Anggota Dewan, BK DPRD Riau Ngaku Masih Silang Pendapat
03 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Ancam Putus Kontrak Pengelola Pasar Bawah Akibat Revitalisasi Mangkrak
03 Agustus 2026
Transformasi BUMN di Bawah Danantara Perkuat Layanan Publik, Telkomsel Tumbuh Sehat di Semester I 2026
03 Agustus 2026
Lantik 202 Ketua RT dan RW di Tenayan Raya, Walikota Pekanbaru Tekankan Efektivitas Pelayanan Warga
03 Agustus 2026
Vonis Abdul Wahid Jauh di Bawah Tuntutan, KPK Pertimbangkan Banding
03 Agustus 2026
Dorong Ekonomi Kreatif, Pemprov Riau Apresiasi 10 Koperasi Lintas Daerah
03 Agustus 2026
Kendalikan Inflasi Daerah, Pemprov Riau Sebar Bahan Pokok Murah di Pekanbaru dan Kampar
03 Agustus 2026
Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Hujan Lebat dan Angin Kencang
03 Agustus 2026
Pemerintah Kabupaten Kuansing Pangkas TPP ASN Jadi 70 Persen pada 2027
03 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved