Vonis Abdul Wahid Jauh di Bawah Tuntutan, KPK Pertimbangkan Banding


Senin, 03 Agustus 2026 - 12:36:49 WIB
Vonis Abdul Wahid Jauh di Bawah Tuntutan, KPK Pertimbangkan Banding

RIAUIN.COM - Publik Bumi Lancang Kuning kini menyoroti ketegasan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menentukan kepastian hukum perkara korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Lembaga antirasuah tersebut masih menimbang untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Langkah hukum lanjut ini sangat menentukan kepastian status pidana mantan kepala daerah Riau tersebut. Pasalnya, jaksa penuntut umum memanfaatkan tenggat waktu selama tujuh hari sejak vonis dibacakan pada Kamis lalu untuk mengkaji seluruh pertimbangan majelis hakim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa tim jaksa penuntut umum sedang mendalami seluruh berkas putusan secara komprehensif guna mengambil tindakan yuridis yang tepat.

"Benar, KPK masih memanfaatkan waktu tujuh hari pikir-pikir," ujar Budi Prasetyo, Senin (3/8/2026) pagi.

Budi Prasetyo menambahkan, pihak KPK tetap mengapresiasi vonis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Kendati demikian, pencermatan mendalam tetap dilakukan sebelum memutuskan apakah akan menguji kembali amar putusan tersebut di tingkat Pengadilan Tinggi.

"Kami juga mengapresiasi majelis hakim yang telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK," tutur Budi Prasetyo.

Perbedaan tajam antara tuntutan jaksa dan putusan hakim menjadi pertimbangan utama masyarakat Riau. Sebelumnya, JPU menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara atas dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau.

Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan, yakni 2 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 1,45 miliar yang harus dilunasi dalam kurun waktu satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Setiap keputusan yang diambil nantinya dipastikan mengacu pada analisis yuridis yang matang guna mempertahankan rasa keadilan dalam penegakan hukum di Riau.

"Setiap keputusan yang akan diambil didasarkan pada pertimbangan yuridis yang objektif serta mempertimbangkan kepentingan penegakan hukum dan rasa keadilan. Kami mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berlangsung hingga sikap resmi JPU KPK ditetapkan," pungkas Budi Prasetyo. (*)