Divonis Dua Tahun Penjara Kasus Korupsi, Dani M Nursalam Terima Putusan Hakim
RIAUIN.COM - Mantan politisi Riau, Dani M Nursalam, dipastikan tidak akan mengajukan upaya hukum banding atas hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026). Pihak terdakwa memilih menerima utuh vonis perkara rasuah tersebut.
Selain pidana badan selama dua tahun, majelis hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 200 juta. Apabila terdakwa tidak mampu melunasinya, hukuman akan ditambah dengan kurungan pengganti selama 80 hari.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat aksi tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kesatu. Dani dinilai melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20C KUHP.
Adapun kewajiban uang pengganti sebesar Rp 220 juta dinyatakan telah rampung dipenuhi. Pembayaran tersebut ditutupi melalui penyetoran awal senilai Rp 50 juta oleh Tata Maulana dan pelunasan sisa Rp 170 juta oleh Dani M Nursalam ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penasihat hukum terdakwa, R Bachtiar Sitohang, menegaskan bahwa kliennya telah mengikhlaskan putusan hukum di tingkat pertama ini dan fokus menyelesaikan kewajibannya.
"Menanggapi vonis hakim tersebut, Dani M Nursalam melalui penasihat hukumnya dalam persidangan telah menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak melakukan banding," kata R Bachtiar Sitohang usai persidangan di Pekanbaru.
Bachtiar menilai, amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim mengonfirmasi kebenaran dari seluruh kesaksian yang pernah disampaikan kliennya saat berstatus sebagai saksi mahkota. Keterangan tersebut terbukti di persidangan berdiri di atas fakta, bukan rekaan.
"Pada hari ini kebenaran telah menemukan jalannya. Abdul Wahid, Muh Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam telah divonis bersalah. Hal ini menjadi bukti bahwa apa yang diterangkan oleh Dani M Nursalam dalam persidangan sebagai saksi mahkota terbukti jujur," ujar Bachtiar.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan majelis hakim sepanjang proses persidangan yang dinilai menjunjung tinggi asas keadilan bagi publik Riau.
"Jika bukan putusan hakim lagi yang kita percaya, lalu siapa lagi?" ucap Bachtiar menutupi keterangannya. (*)
Berita Lainnya
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Resmi Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Penjara
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Kurungan Tambahan Ditetapkan Jika Tak Bayar Denda Korupsi
Sidang Vonis Abdul Wahid Padat, PN Pekanbaru Sediakan Layar Monitor
Penyidikan Kasus Jembatan Air Hitam, Polda Riau Sita Sejumlah Dokumen dari BPKAD Rohil
Polres Inhu Tangkap Pria 75 Tahun Terkait Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Tradisional
Sindikat Begal Bersenjata di Pekanbaru Diringkus, Kendaraan Curian Batal Dijual ke Sumbar
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Resmi Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Penjara
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Kurungan Tambahan Ditetapkan Jika Tak Bayar Denda Korupsi
Sidang Vonis Abdul Wahid Padat, PN Pekanbaru Sediakan Layar Monitor
Penyidikan Kasus Jembatan Air Hitam, Polda Riau Sita Sejumlah Dokumen dari BPKAD Rohil
Polres Inhu Tangkap Pria 75 Tahun Terkait Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Tradisional
Sindikat Begal Bersenjata di Pekanbaru Diringkus, Kendaraan Curian Batal Dijual ke Sumbar