Sindikat Begal Bersenjata di Pekanbaru Diringkus, Kendaraan Curian Batal Dijual ke Sumbar
RIAUIN.COM - Konsumsi narkotika jenis sabu ditengarai menjadi pemicu maraknya aksi kejahatan jalanan bersenjata tajam di wilayah Riau. Aparat Polresta Pekanbaru berhasil membongkar komplotan pemuda penyasar pengendara dini hari serta menggagalkan pelarian barang bukti hasil kejahatan menuju Provinsi Sumatera Barat.
"Uang dari penjualan kendaraan curian itu dialokasikan para tersangka untuk membeli sabu, lalu sisanya dibagi rata," kata Pejabat Sementara Kanit Reskrim Polsek Binawidya Ipda Herman Zamroni di Pekanbaru, Selasa (28/7/2026).
Langkah tegas jajaran kepolisian ini menyasar penangkapan dua remaja pelaksana aksi lapangan berinisial MFH (17) dan AS (18). Pengungkapan perkara tersebut turut menyeret dua orang yang diduga berperan menampung barang sisa kejahatan, yakni WE (43) dan AR (36).
Penelusuran tim reserse berawal dari insiden yang menimpa Airin di kawasan Jalan Rajawali Sakti, Kecamatan Binawidya, pertengahan Juli lalu. Melalui rangkaian penyelidikan marathon, petugas akhirnya mendeteksi markas peristirahatan para pelaku di sebuah bangunan kosong sekitar Jalan Sultan Syarif Kasim.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sebilah parang, barang milik korban, serta kendaraan pendukung operasional. Jalur peredaran barang bukti yang menyasar kawasan Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, berhasil dipotong sebelum transaksi terlaksana.
"Kelompok ini bertindak independen dan acak. Mereka memantau pengguna jalan yang melintas sendirian pada rentang waktu pukul 03.00 WIB sampai 05.00 WIB," ujar Herman.
Sistem kerja komplotan tersebut tergolong nekat dengan memepet kendaraan korban, mencabut kunci kontak secara paksa, hingga mengancam menggunakan senjata tajam. Hasil pemeriksaan urine mengonfirmasi bahwa seluruh pelaku utama yang tertangkap berada di bawah pengaruh zat metamfetamin.
Penyidik kini mengarahkan perburuan terhadap tiga orang lain berinisial M, A, dan K yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Para tersangka dijerat dengan sangkaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Berita Lainnya
Polda Riau Bongkar Penyelundupan 7 Kg Sabu di Rupat, Tiga Pelaku Diringkus
Bawa Kabur Remaja Hampir Sebulan, Pemuda Asal Pekanbaru Diringkus Polisi
Penambangan Emas Tanpa Izin Kembali Marak, Polisi Gerak Cepat Bakar Alat PETI di Kuansing
Usut Proyek Smart Board Rp 9,5 Miliar Disdik Riau, Saksi dan Dokumen Diperiksa Kejati
Sarang Narkoba di Pasir Penyu Inhu Digerebek, Tiga Pengedar Diringkus
Pemasok Utama Diburu, Pengedar Narkoba di Sukajadi Pekanbaru Diringkus Polisi
Polda Riau Bongkar Penyelundupan 7 Kg Sabu di Rupat, Tiga Pelaku Diringkus
Bawa Kabur Remaja Hampir Sebulan, Pemuda Asal Pekanbaru Diringkus Polisi
Penambangan Emas Tanpa Izin Kembali Marak, Polisi Gerak Cepat Bakar Alat PETI di Kuansing
Usut Proyek Smart Board Rp 9,5 Miliar Disdik Riau, Saksi dan Dokumen Diperiksa Kejati
Sarang Narkoba di Pasir Penyu Inhu Digerebek, Tiga Pengedar Diringkus
Pemasok Utama Diburu, Pengedar Narkoba di Sukajadi Pekanbaru Diringkus Polisi