Ambil Langkah Banding, KPK Ingin Alat Bukti Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Dinilai Ulang


Rabu, 05 Agustus 2026 - 14:53:19 WIB
Ambil Langkah Banding, KPK Ingin Alat Bukti Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Dinilai Ulang

RIAUIN.COM - Penanganan perkara gratifikasi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dipastikan belum selesai di tingkat pertama. Pengadilan Tinggi Riau kini bersiap menguji ulang putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru setelah lembaga antirasuah resmi melayangkan perlawanan hukum.

Langkah ini membuat nasib hukum tiga pejabat publik di Bumi Lancang Kuning tersebut berada di tangan hakim tingkat banding. Selain Abdul Wahid, upaya hukum serupa membidik putusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau Muh Arif Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pendaftaran memori sedang dimatangkan oleh tim jaksa penuntut umum.

"Pengajuan banding ini dilakukan setelah tim jaksa menelaah secara mendalam seluruh pertimbangan hukum dan amar putusan majelis hakim tingkat pertama," ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).

Budi menegaskan, upaya banding merupakan kewenangan sah dalam hukum acara pidana demi mengawal penerapan hukum agar berjalan tepat.

"Mekanisme ini penting agar seluruh fakta hukum serta alat bukti yang sudah terungkap di persidangan dapat dinilai kembali oleh majelis hakim di tingkat banding," kata Budi.

Pengujian ulang di tingkat banding ini dipicu oleh vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (30/7/2026). Saat itu, Abdul Wahid dijatuhi sanksi dua tahun penjara atas tuduhan gratifikasi.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. Ia juga dibebani denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 1,45 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi dan harta bendanya tak mencukupi saat disita, Abdul Wahid harus menjalani pidana kurungan tambahan selama satu tahun enam bulan.

Pihak terdakwa sendiri sebelumnya telah menyatakan menolak vonis tersebut dan mengajukan banding. Dengan masuknya berkas dari kedua belah pihak, Pengadilan Tinggi Riau memiliki wewenang penuh untuk menguatkan, mengubah, atau justru membatalkan putusan tingkat pertama.

Masyarakat di Provinsi Riau terus mengawal ketat jalannya kasus yang menyita perhatian publik sepanjang 2026 ini. Hingga putusan di tingkat banding dibacakan, status hukum para pejabat tersebut dipastikan belum berkekuatan hukum tetap. (*)