Menteri PU Kaji Pembangunan Jalan Tol Teluk Kuantan–Pekanbaru
Mobil Mogok
Tak Cuma Jual-Beli Jabatan, Suhardiman Amby Diduga Peras ASN dan Potong Operasional Dinas
KPK
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM- Saban pertengahan bulan, para aparatur sipil negara di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, tak pernah benar-benar menikmati hak mereka secara utuh. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang semestinya menjadi penyambung dapur kerap menyusut sebelum sempat dihitung.
Tabir penyimpangan anggaran di kabupaten berjuluk Negeri Jalur itu kian terkuak lebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru dalam penyidikan kasus yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.
Tak hanya bermain dalam transaksi jual-beli jabatan, Suhardiman diduga mengeruk pundi-pundi uang daerah lewat pemotongan TPP ASN hingga 50 persen.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menegaskan bahwa timnya kini berada di Pekanbaru untuk mencecar sejumlah saksi kunci. "Hal ini sedang kami dalami," ujar Taufik pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Penetapan tersangka Suhardiman pada 3 Juli 2026 sejatinya bermula dari perkara suap penempatan jabatan Kepala Dinas PUPR dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Zulkarnain serta seorang pengusaha bernama Ardiles sebagai tersangka.
Namun, pengusutannya tak berhenti di meja dinas. Penyidik menemukan skema sistematis pengumpulan dana ilegal di balik roda pemerintahan Suhardiman.
Modus lain yang kini disidik KPK adalah upaya Suhardiman "menutup lubang" audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Suhardiman tercatat menerima kelebihan pembayaran honorarium yang diwajibkan untuk dikembalikan ke kas negara.
Alih-alih mengembalikan uang tersebut dari kantong pribadi, Suhardiman diduga membebankan kewajiban itu kepada para bawahannya. Para ASN dan staf di lingkungan Pemkab Kuansing diduga diinstruksikan untuk memberikan "sumbangan" guna menutupi pengembalian honorarium sang bupati.
"Staf atau ASN diminta menutupi agar bupati bisa mengembalikan temuan BPK. Praktik ini kami lapis dengan pasal-pasal gratifikasi," kata Taufik.
Jauh sebelum KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka, rekam jejak penyimpangan ini pernah dilayangkan ke meja penegak hukum oleh aktivis lokal, Khairul Ikhsan Chaniago (KIC). Pada 14 April 2023, Khairul melaporkan dugaan pemotongan anggaran Pemkab Kuansing ke KPK dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Khairul menuturkan, dirinya telah beberapa kali dimintai klarifikasi secara langsung oleh Kejati Riau dan diperiksa secara daring oleh penyidik KPK.
Menurut catatannya, skema pengumpulan dana ilegal ini tak hanya melibatkan Suhardiman, tetapi juga lingkaran terdekatnya: Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing Delis Martoni, Penasihat Ahli Bupati Aherson, serta dua orang berinisial ET dan HP.
Dalam berkas laporannya, Khairul membeberkan dua pola utama pengumpulan dana ilegal tersebut: Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diduga diwajibkan menyetor 2,5 hingga 10 persen dari nilai Uang Persediaan (UP) maupun Ganti Uang Persediaan.
Di Sekretariat DPRD Kuansing, misalnya, potongan ini menggerus alokasi dana operasional makan-minum hingga alat tulis kantor (ATK). Uang tunai tersebut diduga mengalir langsung ke BPKAD untuk menyokong operasional bupati.
Ditambahkan KIC, Suhardiman diduga menginstruksikan pemotongan TPP sebesar 10 persen secara merata dengan dalih pembangunan Masjid Agung Kuansing. Uang tersebut ditampung dalam rekening Bank Riau Kepri (BRK) Syariah atas nama Pengelola Masjid dan Fasilitas Sosial.
Penyelidikan independen yang dilakukan Khairul menunjukkan bahwa dana infak tersebut disinyalir menyimpang dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Alih-alih masuk ke kas pembangunan masjid, dana yang terkumpul diduga diputar untuk membiayai safari politik Suhardiman.
Sederet kegiatan lapangan ditengarai disokong oleh dana potongan ini, mulai dari bantuan melayur jalur (tradisi pembuatan perahu pacu) di Desa Sikakak, turnamen sepak bola di Desa Pulau Panjang, hingga acara adat mendoa' padang di Desa Pulau Kumpai.
Dikonfirmasi mengenai rentetan tuduhan ini, Kepala BPKAD Kuansing Delis Martoni enggan berspekulasi banyak. Ia membantah adanya pungutan liar dan mengklaim seluruh proses pengelolaan anggaran telah berjalan sesuai prosedur. "Biar sajalah. Yang penting saya tidak berbuat," ujar Delis ketika itu.
Sikap santai juga ditunjukkan Penasihat Ahli Bupati, Aherson. Mantan anggota DPRD Riau ini menilai pengumpulan dana infak merupakan hal yang lazim dan tidak sewajarnya dipersoalkan secara hukum.
"Heran saya, masa memungut infak dan sedekah pun dilaporkan. Ya tak tahu lah saya lagi kalau itu dianggap salah," tuturnya ketika dikonfirmasi media waktu itu. .
Kini, tim penyidik KPK masih terus menggali keterangan para saksi di Pekanbaru untuk merangkai konstruksi hukum utuh—membongkar bagaimana anggaran daerah dan hak-hak pegawai dipangkas demi melanggengkan kekuasaan di Kuansing semasa itu. (***)
Berita Lainnya
Menteri PU Kaji Pembangunan Jalan Tol Teluk Kuantan–Pekanbaru
Rekam Jejak Prof Syahlan, Putra Kuansing yang Kini Pimpin Pengadilan Tinggi Kaltara
Panen Perdana Lele, Bukti Program PLN Gerakkan Ekonomi Masyarakat Padang Pariaman
Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
Kurang dari Dua Jam, PLN Gerak Cepat Amankan Kelistrikan Lampung Pasca Kebakaran Lahan
PLN Jaga Keandalan Listrik Pulau Bintan Lewat Pemeliharaan Strategis di Gardu Induk Sribintan
Menteri PU Kaji Pembangunan Jalan Tol Teluk Kuantan–Pekanbaru
Rekam Jejak Prof Syahlan, Putra Kuansing yang Kini Pimpin Pengadilan Tinggi Kaltara
Panen Perdana Lele, Bukti Program PLN Gerakkan Ekonomi Masyarakat Padang Pariaman
Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
Kurang dari Dua Jam, PLN Gerak Cepat Amankan Kelistrikan Lampung Pasca Kebakaran Lahan
PLN Jaga Keandalan Listrik Pulau Bintan Lewat Pemeliharaan Strategis di Gardu Induk Sribintan