Pj Sekda Kuansing Muradi saat memeriksa barisan Satpol PP
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM-Pemkab Kuantan Singingi dan Forkopimda bersiap menggusur tujuh lapak remang-remang yang berdiri permanen di belakang komplek perkantoran Pemkab. Diduga jadi sarang miras, prostitusi, hingga peredaran narkoba, keberadaannya kebal hukum bertahun-tahun lantaran disokong kebocoran informasi dan dugaan keterlibatan oknum.
RABU sore, 5 Agustus 2026, suasana di ruang rapat utama Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) sedikit memanas. Di balik pintu tertutup, Penjabat Sekretaris Daerah Kuansing, Muradi, mengumpulkan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh lembaga adat, hingga pimpinan organisasi kemasyarakatan.
Agenda utamanya tunggal: merumuskan eksekusi pembongkaran tujuh kafe remang-remang yang beroperasi tepat di ceruk belakang komplek pusat pemerintahan daerah tersebut.
Bukan rahasia lagi, kawasan sabuk hijau di belakang kantor bupati itu berubah fungsi menjadi zona remang-remang secara kasatmata.
Penelusuran penyamaran yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol PP-PKP) Kuansing mengungkap tabir di balik dinding-dinding kayu dan beton bangunan liar tersebut.
Di dalam bilik-bilik permanen berukuran sempit, bisnis haram berputar saban malam. Petugas menemukan ketersediaan minuman keras berbagai merek, bilik karaoke bernuansa remang, hingga keberadaan puluhan wanita penghibur. Kawasan ini juga ditengarai kuat menjadi titik transit dan transaksi peredaran gelap narkotika.
"Bangunannya sudah permanen. Hasil operasi mendalam kami mengonfirmasi ada room khusus, peredaran miras, hingga LC. Semuanya tidak berizin," kata Kasat Pol PP-PKP Kuansing, Rio Kasyter Wandra.
Anehnya, aktivitas bisnis ilegal ini bertahan cukup lama meski berjarak tak sampai sejengkal dari pusat kendali pemerintahan Kuansing.
Secara normatif, Pemkab Kuansing memegang kendali hukum yang cukup gagah. Peraturan Daerah (Perda) Pekat Nomor 14 Tahun 2014 memuat sanksi tegas dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Ayat 2: denda finansial hingga Rp50 juta serta ancaman kurungan badan selama 6 bulan.
Namun di tingkat bawah, taring perundang-undangan itu mendadak tumpul. Rio mengakui, penindakan yang dilakukan institusinya selama ini kerap kandas di tengah jalan. Penanganan hanya mandek pada tindakan yustisial administratif tanpa pernah menyentuh meja hijau persidangan. Alasan resminya: keterbatasan personel dan anggaran penindakan.
Namun, faktor laten yang kerap merusak operasi di lapangan adalah indikasi kebocoran informasi. Saban kali armada razia gabungan bersiap bergerak dari markas, lokasi sasaran mendadak sepi dan terkunci rapat. Dugaan keterlibatan oknum membekingi bisnis ini menjadi gajah di pelataran yang tak bisa lagi ditutupi.
Pj Sekda Muradi tak menampik adanya aroma keterlibatan "orang dalam" yang menyokong napas bisnis remang-remang tersebut.
"Kalau ada personel kita di Pemkab yang terlibat atau membekingi, akan kita tindak tegas. Tidak ada toleransi," tegas Muradi di hadapan peserta rapat.
Langkah tegas kini disiapkan. Asisten I Setda Kuansing, H. Fahdiansyah, memastikan seluruh bangunan tidak mengantongi selembar pun dokumen perizinan. Namun, agar tidak mentah secara hukum, Pemkab memilih menempuh tahapan formal sebelum menurunkan alat berat.
"Langkah awal adalah melayangkan surat teguran dan peringatan tertulis kepada para pemilik warung," ujar Fahdiansyah.
Jika tenggat peringatan diabaikan, skenario pembongkaran paksa akan dieksekusi dengan mengombinasikan tiga instrumen penegakan sekaligus: instrumen pidana umum, Perda Pekat, serta aturan hukum adat tempatan.
Tak cuma memotong rantai bisnis di komplek perkantoran, Pemkab Kuansing dan Forkopimda juga sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pekat hingga ke tingkat kecamatan.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi migrasi para pengelola warung remang-remang ke wilayah pinggiran usai lapak utama mereka diratakan dengan tanah. (***)