Lahan HPK Rawa Bangun Inhu Terbakar 5 Hektare, Seorang Pria Ditangkap Polisi
RIAUIN.COM - Aparat Kepolisian Resor Indragiri Hulu menangkap seorang pria berinisial AF terkait kasus kebakaran lahan di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Senin (3/8/2026).
Kebakaran yang melalap area seluas 5 hektare tersebut bersumber dari puntung rokok menyala yang dibuang sembarangan oleh pelaku di tengah vegetasi semak belukar yang dalam kondisi mengering.
Penangkapan warga Jalan Narasinga, Rengat tersebut dilakukan setelah jajaran Reskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengumpulkan bukti lapangan dan memeriksa saksi mata di lokasi kejadian.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra menyampaikan bahwa peristiwa kebakaran pertama kali diketahui oleh Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun Bripka Ade Rahmat Rezki pada Sabtu (1/8/2026) pagi.
"Petugas yang tiba di lokasi melihat kobaran api sudah membesar dan menjalar ke area HPK seluas 5 hektare," ujar Eka saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, peristiwa bermula ketika AF sedang mengangkut buah kelapa sawit di sekitar lokasi kejadian. Selesai memuat kelapa sawit, AF menyalakan rokok dan membuang sisa pembakaran yang masih berapi ke arah semak-semak.
"Kondisi vegetasi yang sangat kering membuat api cepat membesar. Pelaku justru meninggalkan lokasi tanpa berupaya memadamkan atau melaporkan kejadian tersebut," tutur Eka.
Penyidik Polres Inhu yang mendatangi tempat kejadian perkara pada Minggu (2/8/2026) langsung mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua batang kayu bekas terbakar, parang, bungkus rokok beserta korek api, dan sampel bibit kelapa sawit.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 311 KUHP.
Eka menegaskan agar warga Riau tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan, terutama pada musim kering.
"Proses hukum tetap berjalan dan kami berkoordinasi dengan ahli pidana serta ahli lingkungan hidup," kata Eka. (Bil)
Berita Lainnya
Diduga Bakar Kawasan Hutan untuk Kebun Sawit, Seorang Warga di Pelalawan Diringkus
Bawa Celurit dan Bensin, Pria di Dumai Riau Nekat Aniaya Ayah Kekasihnya
Pria di Pekanbaru Nekat Bacok Mantan Istri, Polisi Sita Sebilah Parang dari TKP
Kejati Riau Bidik 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bagi Hasil Migas Rokan Hilir
Otopsi Jenazah Pelajar di Pekanbaru, Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Sesama Siswa
Dugaan Aliran Dana Pelepasan Hutan Kuansing, KPK Telisik Pertemuan Suhardiman Amby dan Menhut
Diduga Bakar Kawasan Hutan untuk Kebun Sawit, Seorang Warga di Pelalawan Diringkus
Bawa Celurit dan Bensin, Pria di Dumai Riau Nekat Aniaya Ayah Kekasihnya
Pria di Pekanbaru Nekat Bacok Mantan Istri, Polisi Sita Sebilah Parang dari TKP
Kejati Riau Bidik 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bagi Hasil Migas Rokan Hilir
Otopsi Jenazah Pelajar di Pekanbaru, Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Sesama Siswa
Dugaan Aliran Dana Pelepasan Hutan Kuansing, KPK Telisik Pertemuan Suhardiman Amby dan Menhut