LHP BPK Terkait APBD Kuansing 2024: Salah Hitung atau Main Mata?
Foto Bupati Kuansing non aktif Suhardiman Amby terima WTP ke-15 dari BPk
"Empat tahun menikmati honorarium tanpa alas hukum, Bupati Kuansing Suhardiman Amby kini terdesak di persimpangan hukum. BPK mengemasnya sebagai "kelebihan bayar" yang selesai lewat pengembalian dana, tetapi KPK mengendus fakta yang jauh lebih gelap: alokasi anggaran yang sengaja ditabrak dan uang pengembalian yang diduga diperas dari kantong bawahannya sendiri.'
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM — Lembaran laporan hasil pemeriksaan itu sepintas tampak biasa: barisan angka, catatan administratif, dan rekomendasi pengembalian dana. Namun, di balik formulasi kata yang tertata rapi dalam Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2024, tersimpan satu riak yang menyedot perhatian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ada kucuran honorarium yang mengalir mulus ke kantong Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Praktik pencairan honorarium oleh BPKAD Pemkab Kuansing ini rupanya bukan sekadar kejadian setahun, melainkan telah berlangsung secara berkelanjutan dalam rentang waktu 2021 hingga 2024—mencakup masa kepemimpinannya sejak menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati hingga menjadi Bupati Kuansing Definitif.
Di atas kertas, BPK melabeli temuan audit APBD 2024 tersebut sebagai "kelebihan bayar"—sebuah istilah administratif yang kerap menjadi jurus penyelamat untuk mengembalikan kas negara tanpa harus menyeret pelakunya ke bilik pidana.
Bupati pun disuruh memulangkan uang tersebut ke kas daerah. Selesai? Tidak bagi publik Kuantan Singingi yang mengendus aroma amis di balik skema yang berjalan selama empat tahun anggaran tersebut.
Anatomi persoalan ini bermula dari legal standing pencairan dana pada Postur APBD. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Satuan Harga Regional, klausul mengenai hak keuangan kepala daerah telah dipagari dengan ketat.
Kepala daerah mengantongi gaji pokok, tunjangan jabatan, serta Biaya Penunjang Operasional (BPO) untuk menunjang tugas-tugas kewilayahan. Dalam rezim tata kelola keuangan daerah saat ini, tidak dikenal celah bagi seorang bupati untuk menyerap honorarium kegiatan internal, tim kerja, maupun kepanitiaan pengelolaan keuangan daerah.
Menariknya, isu penyerapan honorarium dan tunjangan di luar TPP oleh bupati serta jajaran lingkar dalamnya dalam rentang 2021–2024 ini bukanlah temuan mendadak yang baru muncul di meja penyidik. Jauh sebelum BPK menerbitkan LHP atau KPK turun tangan, alarm keras sesungguhnya sudah ditiupkan dari gedung parlemen DPRD Kuansing.
Melalui Sidang Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap LKPJ maupun pembahasan Ranperda Keuangan, Fraksi Golkar DPRD Kuansing melalui juru bicaranya, Endri Yupet, S.H., secara eksplisit dan rinci sudah mencecar kebijakan penerimaan anggaran tersebut.
"Alokasi honorarium pengelolaan keuangan daerah yang dianggarkan di BPKAD tidak sesuai dengan aturan. Sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, pos belanja ini tidak memiliki dasar hukum jika dianggarkan untuk kepala daerah, karena kepala daerah bukan ASN sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019. Penganggaran honorarium untuk Bupati ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku dan menimbulkan kecemburuan bagi OPD lain yang sama-sama bekerja keras untuk negeri ini," tegas Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kuansing, Endri Yupet.
Peringatan dari politisi Golkar tersebut menunjukkan hal vital: Eksekutif Pemkab Kuansing sudah secara sadar diperingatkan bahwa penyaluran honorarium/tunjangan pengelolaan keuangan bagi kepala daerah tersebut tidak memiliki alas hukum yang sah.
Kendati telah dihujani interupsi dan kritik tajam dari anggota dewan, skema pencairan honorarium dalam rentang 2021–2024 tersebut tetap dieksekusi hingga akhirnya menjadi temuan bernilai miliaran rupiah dalam LHP BPK.
Ketika peringatan parlemen diabaikan dan honorarium itu tetap masuk ke rekening sang pejabat selama bertahun-tahun, statusnya bukan lagi sekadar kekeliruan rekapitulasi. Tanpa dasar hukum, setiap rupiah yang mengalir memiliki kualifikasi sebagai tindakan yang melanggar hukum sejak dalam pikiran (mens rea).
Sikap kritis yang pernah disuarakan parlemen itu kini berkelanjutan di tingkat bawah. Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes, S.H., mempertanyakan landasan berpikir BPK yang dinilainya terlalu lunak mengemas temuan ini.
"Kenapa hanya dibuat sebagai kelebihan bayar? Padahal legal standing-nya sama sekali tidak ada untuk kepala daerah menerima honorarium semacam itu, " ucapnya.
Kata dia, ini bukan salah hitung, ini penganggaran tanpa dasar hukum. Mestinya KPK tidak hanya berhenti pada bupati, tapi juga memeriksa ketua tim BPK yang memeriksa keuangan Kuansing tersebut," tegas Nerdi lagi.
Di sinilah letak simpul polemiknya: apakah langkah BPK mengategorikan pembayaran tanpa legal standing selama rentang 2021–2024 ini sebagai sekadar "kelebihan bayar" dapat dibenarkan secara hukum?
Jika mengacu pada kerangka aturan hukum perundang-undangan, posisi BPK berada di persimpangan yang sangat rawan. Dari perspektif Administrasi Keuangan (UU No. 15 Tahun 2004 & UU No. 17 Tahun 2003), BPK memang memiliki kewenangan secara formal-administratif untuk menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan rekomendasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dalam batas 60 hari.
Nerdi menambahkan, kebijakan BPK kerap mendefinisikan pembayaran yang tidak sesuai aturan sebagai "kelebihan bayar" untuk mendorong pengembalian kas negara secara cepat. Dari kacamata audit keuangan formal, BPK berdalih menjalankan fungsi korektif administratif.
Namun, generalisasi label "kelebihan bayar" menjadi cacat substansi ketika legal standing pencairannya nol besar. Kelebihan bayar idealnya terjadi jika ada dasar hukum yang sah namun terjadi kesalahan komputasi (salah hitung jumlah/tarif).
Jika Perpres 33/2020 secara eksplisit tidak membuka ruang bagi kepala daerah untuk menerima honorarium, maka tindakan menerbitkan SK dan mencairkan uang tersebut secara berulang sejak 2021 hingga 2024 bukan lagi kesalahan hitung, melainkan penyalahgunaan wewenang.
"Aturan secara tegas menyatakan: apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana atau perbuatan melawan hukum yang disengaja, BPK wajib melakukan pemeriksaan investigatif dan melapor kepada aparat penegak hukum (KPK/Kejaksaan/Kepolisian), bukan mereduksinya menjadi TGR biasa sesuai Pasal 13 & 14 UU No. 15/2004," tutur Nerdi.
"Membungkus penganggaran tanpa dasar hukum sebagai sekadar "kelebihan bayar" berarti BPK berpotensi mengabaikan amanat undang-undang tersebut, " tambahnya.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Riau (UNRI), Zul Wisman, S.H., M.H., memberikan analisis menohok terkait batas tegas antara kekeliruan administratif dan perbuatan melanggar hukum.
"Secara normatif, Perpres 33/2020 membatasi secara limitatif apa yang menjadi hak keuangan kepala daerah. Jika ada pembayaran di luar itu, maka itu adalah tindakan tanpa wewenang, " tutur Zul Wisman.
Dikatakanya, dalam hukum tata negara dan keuangan publik, pencairan anggaran tanpa dasar hukum tidak bisa serta-merta disederhanakan menjadi 'kelebihan bayar'. Pengembalian kerugian negara sesuai Pasal 4 UU Tipikor tidak menghapuskan pidananya apabila unsur melawan hukum dan niat jahat (mens rea) dalam proses penganggarannya sudah terpenuhi," terang Zul Wisman.
Taktik pengembalian uang honorarium akumulasi periode 2021–2024 ini belakangan justru mengulur benang merah baru dalam penyidikan di Gedung Merah Putih. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan fakta faktual di balik skema pengembalian honorarium bupati setelah temuan BPK diterbitkan.
Pengembalian tersebut diduga kuat tidak menggunakan dana pribadi sang pejabat, melainkan hasil "patungan" dari para ASN bawahannya.
"Untuk mengembalikan ini, ditemukan fakta bahwa staf-staf atau ASN di lingkungan Pemkab Kuansing ini diminta untuk menutupi atau menyumbang agar Bupati bisa mengembalikan uang sesuai temuan BPK," ungkap Achmad Taufik Husein.
Jika pencairan honorarium dalam kurun empat tahun anggaran tersebut dirancang tanpa alas hukum, dan pengembaliannya justru menekan para pegawai bawahannya, unsur mens rea dan dugaan pemerasan/penyalahgunaan wewenang kian telanjang. Mengubah perbuatan melawan hukum menjadi "salah hitung" adalah muslihat hukum yang kini dipetakan oleh penyidik KPK.
Anehnya, di tengah karut-marut temuan yang berulang dan mengarah pada perbuatan melawan hukum ini, Pemkab Kuansing hampir setiap tahun sukses mengamankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Publik pun bertanya-tanya: bagaimana mungkin daerah yang diselimuti skandal pencairan honorarium tanpa legal standing berturut-turut dari 2021 hingga 2024 serta dugaan "pemerasan" ASN bisa mengantongi predikat audit tertinggi tersebut?
Secara metodologis, BPK memberikan opini berdasarkan kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Asalkan angka-angka pendapatan dan belanja dicatat dengan rapi, diposting ke dalam akun yang 'sesuai', dan dokumen rekapitulasinya lengkap secara administratif, laporan tersebut dinilai "wajar". BPK kerap memeriksa ketepatan pembukuan, bukan menguji niat jahat (mens rea) di balik penganggarannya.
Mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sering disalahgunakan sebagai "penghapus dosa". Ketika temuan pencairan honorarium tanpa dasar hukum diungkap, Pemkab diberi waktu 60 hari untuk memulihkan kas daerah.
Begitu uang dikembalikan, meskipun didapat dari hasil memeras atau meminta "patungan" staf ASN—catatan audit BPK dianggap rampung secara administratif. Stempel WTP pun tetap aman melayang ke Pemkab Kuansing, sementara proses penekanan terhadap pegawai bawahan luput dari radar auditor.
Sementara, pihak Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sejauh ini berpegang teguh pada LHP BPK, menempatkan perkara ini sebagai persoalan administratif yang telah diselesaikan lewat prosedur pengembalian kas daerah. Bagi mereka, tidak ada iktikad melanggar aturan, melainkan semata penafsiran atas beban kerja dan kegiatan daerah dari tahun berjalan. (***)
Berita Lainnya
Topeng Koperasi di Kebun Oligarki: Mengurai Benang Kusut Korupsi Hutan Kuansing
Jurus Cepat Mukhlisin Merayu Pusat, Kuansing Diguyur Proyek APBN
Saat Penolakan LPj APBD Kuansing 2024 oleh DPRD Terbukti di Tangan KPK
Tak Cuma Jual-Beli Jabatan, Suhardiman Amby Diduga Peras ASN dan Potong Operasional Dinas
Menteri PU Kaji Pembangunan Jalan Tol Teluk Kuantan–Pekanbaru
Rekam Jejak Prof Syahlan, Putra Kuansing yang Kini Pimpin Pengadilan Tinggi Kaltara
Topeng Koperasi di Kebun Oligarki: Mengurai Benang Kusut Korupsi Hutan Kuansing
Jurus Cepat Mukhlisin Merayu Pusat, Kuansing Diguyur Proyek APBN
Saat Penolakan LPj APBD Kuansing 2024 oleh DPRD Terbukti di Tangan KPK
Tak Cuma Jual-Beli Jabatan, Suhardiman Amby Diduga Peras ASN dan Potong Operasional Dinas
Menteri PU Kaji Pembangunan Jalan Tol Teluk Kuantan–Pekanbaru
Rekam Jejak Prof Syahlan, Putra Kuansing yang Kini Pimpin Pengadilan Tinggi Kaltara