Penyidik Kejati Riau Bedah Putusan Pengadilan Usai Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH


Senin, 10 Agustus 2026 - 17:46:54 WIB
Penyidik Kejati Riau Bedah Putusan Pengadilan Usai Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH

RIAUIN.COM - Kejaksaan Tinggi Riau mempelajari putusan lengkap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru guna menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen pada PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir.

Langkah ini dilakukan usai penyidik menetapkan sembilan tersangka baru dalam pengembangan perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp64,2 miliar dari total pengelolaan dana Rp551,4 miliar tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengonfirmasi bahwa pendalaman alat bukti dan fakta persidangan saat ini menjadi fokus utama tim penyidik dan jaksa penuntut umum.

"Kami sedang mempelajari putusan lengkap dari pengadilan terkait terdakwa sebelumnya sebagai salah satu landasan yuridis untuk mempelajari konstruksi hukum, fakta persidangan, serta melihat persidangan yang sedang berjalan saat ini," kata Zikrullah di Pekanbaru, Senin (10/8/2026).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka tambahan tetap bergantung pada kecukupan alat bukti yang akan dibahas melalui mekanisme gelar perkara.

"Tim JPU dan tim penyidik sedang mempelajari, selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah bukti tersebut cukup untuk menjerat pihak baru yang terlibat," ujar Zikrullah.

Meski demikian, Zikrullah menekankan penetapan tersangka baru tidak bisa dilakukan tergesa-gesa atau sekadar berpatokan pada dugaan semata.

"Hal tersebut merupakan proses hukum yang memerlukan kehati-hatian ekstra guna memastikan pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum," ucapnya.

Sebelumnya, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini. Keenam pejabat PT SPRH—yakni TW (Komisaris Utama), RG dan AS (Anggota Komisaris), RH (Direktur Umum), ZP (Direktur Pengembangan), serta MF (Direktur Keuangan)—dijerat atas dugaan penyimpangan pencairan dan penerimaan dana tantiem.

Satu tersangka dari kalangan akademisi, Dr. SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru, terseret akibat laporan studi kelayakan bisnis yang dinilai melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Tersangka Dr. SA terkait dengan laporan studi kelayakan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dan studi kelayakan tersebut dijadikan dasar acuan oleh PT SPRH untuk pengembangan bisnis," tutur Zikrullah.

Dua tersangka tersisa adalah MM (Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH) terkait dugaan penjualan lahan Company Yard, serta MK (Sekretaris PT SPRH) yang terlibat dugaan pembelian lahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Kasus korupsi dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan ini bermula dari temuan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan serta mengalir ke pihak pribadi. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, yang telah divonis bersalah. Selain Rahman, tiga nama lain—yakni Zulkifli, Muhammad Arif, dan Dedi Saputra—saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Potensi untuk penetapan tersangka baru masih ada. Namun, tentu penyidik harus melihat konstruksi hukum, fakta persidangan, serta peran pihak lain dan memastikan adanya minimal dua alat bukti yang sah," kata Zikrullah. (*)