• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
24 Agustus 2026
Buntu di Perbatasan: Mengapa Sungai Kuantan Gagal Dipulihkan
24 Agustus 2026
Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
23 Agustus 2026
Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
23 Agustus 2026
Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
23 Agustus 2026

  • Home
  • Riau

Pemprov Riau Beri Tenggat Setahun Urus Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 14:51:13 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau resmi melonggarkan syarat administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan meniadakan kewajiban melampirkan KTP asli pemilik pertama. Namun, kebijakan yang berlaku selama satu tahun ini merupakan masa transisi agar pemilik kendaraan segera melakukan proses Balik Nama (BBN).

Kesepakatan tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, dan Jasa Raharja di Pekanbaru, Senin (11/5/2026). Langkah ini diambil guna merapikan basis data kepemilikan kendaraan di Bumi Lancang Kuning yang selama ini terkendala status kepemilikan yang belum berpindah tangan secara resmi.

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan, relaksasi aturan ini bertujuan memberikan jalan keluar bagi warga yang membeli kendaraan bekas namun kesulitan menemui pemilik lama untuk meminjam identitas. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa kelonggaran ini memiliki batas waktu yang ketat hingga akhir Desember 2026.

Menurut Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, jika hingga batas waktu tersebut pemilik kendaraan tidak segera mengurus proses balik nama, identitas kendaraan akan diblokir pada tahun berikutnya. Pihaknya telah menyiapkan petunjuk teknis agar tahun ini masyarakat benar-benar memanfaatkan kemudahan tersebut untuk melegalkan status kepemilikan kendaraan mereka.

Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari menyebut kolaborasi lintas instansi ini diharapkan mampu memicu antusiasme warga dalam menunaikan kewajiban pajak yang sempat tertunda karena urusan dokumen. Peningkatan partisipasi ini diyakini akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk keberlanjutan pembangunan infrastruktur di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dukungan serupa datang dari legislatif. Anggota Komisi III DPRD Riau Abdullah menilai penghapusan syarat KTP pemilik lama sebagai solusi konkret yang sudah lama dinantikan konstituen. Ia mengingatkan agar tim pembina Samsat masif melakukan sosialisasi hingga ke tingkat desa supaya tidak ada warga yang tertinggal informasi mengenai masa berlaku kebijakan sementara ini.

Sementara itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Riau Muhamad Hidayat menekankan bahwa kemudahan administrasi ini juga berdampak pada kepastian perlindungan bagi pengguna jalan. Dengan teraturnya pembayaran pajak, masyarakat secara otomatis menyetorkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai jaminan perlindungan dasar.

Layanan pembayaran tanpa KTP pemilik lama ini sudah dapat diakses di seluruh titik layanan Samsat di Riau. Masyarakat bisa mendatangi Samsat induk, gerai di Mall Pelayanan Publik, Samsat Tanjak, hingga fasilitas Drive Thru untuk mempercepat proses administrasi. (Bil)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

KI Riau Kejar Peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi, SDM PPID Bakal Dibenahi

Tembus 33 Ton Garam, Satgas Riau Kembali Gempur Asap Karhutla Lewat Udara

Bapenda Riau Ingatkan Program Pemutihan Denda PKB Sisa 5 Hari Lagi

Cegah Pemadaman Se-Sumatera, PLN dan Pemprov Riau Siagakan Jalur Transmisi Listrik

Plt Gubri SF Hariyanto Terbitkan SE Penyesuaian Belajar Sekolah Saat Kabut Asap

Api Melalap 5 Hektare SM Kerumutan, BBKSDA Riau Pastikan Belum Ada Satwa Terdampak

KI Riau Kejar Peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi, SDM PPID Bakal Dibenahi

Tembus 33 Ton Garam, Satgas Riau Kembali Gempur Asap Karhutla Lewat Udara

Bapenda Riau Ingatkan Program Pemutihan Denda PKB Sisa 5 Hari Lagi

Cegah Pemadaman Se-Sumatera, PLN dan Pemprov Riau Siagakan Jalur Transmisi Listrik

Plt Gubri SF Hariyanto Terbitkan SE Penyesuaian Belajar Sekolah Saat Kabut Asap

Api Melalap 5 Hektare SM Kerumutan, BBKSDA Riau Pastikan Belum Ada Satwa Terdampak

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemko Pekanbaru Bebaskan Lahan Kantor Camat Bukit Raya untuk Atasi Macet Kaharuddin Nasution
  • 2 Hadirkan BTS Baru di Jorong Lariang, Telkomsel Buka Akses Konektivitas dan Peluang Digital bagi Masyarakat
  • 3 Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
  • 4 Buntu di Perbatasan: Mengapa Sungai Kuantan Gagal Dipulihkan
  • 5 Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan
  • 6 Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
  • 7 Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
  • 8 Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
  • 9 Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti
Terkini +INDEKS

RUU Migas Memperkuat Wilayah Penghasil atau Hanya Mengubah Penataan Kekuasaan di Pusat?

26 Agustus 2026
Polres Pelalawan Bagikan 1.000 Masker untuk Warga Terdampak Asap Karhutla di Pangkalan Kerinci
26 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan di Jalan Raya, Capella Honda Riau Bagikan Tips #Cari_Aman Berkendara
26 Agustus 2026
Polresta Pekanbaru Bongkar Lapak Narkoba di Kawasan Rawan, Dua Orang Ditangkap
26 Agustus 2026
Polda Riau Tambah 2 Tersangka Karhutla, Korporasi Masih Nihil
26 Agustus 2026
Syarat Beasiswa Pekanbaru 2027 Diperketat, Pemko Tambah Indikator Akreditasi Kampus
26 Agustus 2026
KI Riau Kejar Peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi, SDM PPID Bakal Dibenahi
26 Agustus 2026
Tembus 33 Ton Garam, Satgas Riau Kembali Gempur Asap Karhutla Lewat Udara
26 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Gelar Salat Istisqa Serentak di 15 Kecamatan
26 Agustus 2026
Kualitas Udara Memburuk, Disdik Bengkalis Liburkan Aktivitas Belajar di Sekolah Empat Hari
26 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved