Pemprov Riau Beri Tenggat Setahun Urus Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama
RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau resmi melonggarkan syarat administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan meniadakan kewajiban melampirkan KTP asli pemilik pertama. Namun, kebijakan yang berlaku selama satu tahun ini merupakan masa transisi agar pemilik kendaraan segera melakukan proses Balik Nama (BBN).
Kesepakatan tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, dan Jasa Raharja di Pekanbaru, Senin (11/5/2026). Langkah ini diambil guna merapikan basis data kepemilikan kendaraan di Bumi Lancang Kuning yang selama ini terkendala status kepemilikan yang belum berpindah tangan secara resmi.
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan, relaksasi aturan ini bertujuan memberikan jalan keluar bagi warga yang membeli kendaraan bekas namun kesulitan menemui pemilik lama untuk meminjam identitas. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa kelonggaran ini memiliki batas waktu yang ketat hingga akhir Desember 2026.
Menurut Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, jika hingga batas waktu tersebut pemilik kendaraan tidak segera mengurus proses balik nama, identitas kendaraan akan diblokir pada tahun berikutnya. Pihaknya telah menyiapkan petunjuk teknis agar tahun ini masyarakat benar-benar memanfaatkan kemudahan tersebut untuk melegalkan status kepemilikan kendaraan mereka.
Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari menyebut kolaborasi lintas instansi ini diharapkan mampu memicu antusiasme warga dalam menunaikan kewajiban pajak yang sempat tertunda karena urusan dokumen. Peningkatan partisipasi ini diyakini akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk keberlanjutan pembangunan infrastruktur di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dukungan serupa datang dari legislatif. Anggota Komisi III DPRD Riau Abdullah menilai penghapusan syarat KTP pemilik lama sebagai solusi konkret yang sudah lama dinantikan konstituen. Ia mengingatkan agar tim pembina Samsat masif melakukan sosialisasi hingga ke tingkat desa supaya tidak ada warga yang tertinggal informasi mengenai masa berlaku kebijakan sementara ini.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Riau Muhamad Hidayat menekankan bahwa kemudahan administrasi ini juga berdampak pada kepastian perlindungan bagi pengguna jalan. Dengan teraturnya pembayaran pajak, masyarakat secara otomatis menyetorkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai jaminan perlindungan dasar.
Layanan pembayaran tanpa KTP pemilik lama ini sudah dapat diakses di seluruh titik layanan Samsat di Riau. Masyarakat bisa mendatangi Samsat induk, gerai di Mall Pelayanan Publik, Samsat Tanjak, hingga fasilitas Drive Thru untuk mempercepat proses administrasi. (Bil)
Berita Lainnya
Pemprov Riau Matangkan Verifikasi Kelayakan 4.863 Rumah Penerima Renovasi Swadaya
DPRD Riau Desak Pemerintah Provinsi Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur Jalan
Intervensi Inflasi, Pemprov Riau Gencar Gelar Pasar Murah di Tingkat Kelurahan
BMKG Deteksi 5 Titik Panas di Riau, Warga Diimbau Waspada Karhutla
Pemprov Riau Minta Efisiensi Energi, Penggunaan Aula Masjid An-Nur Ditata Ulang
Riau Bersiap Terapkan Sistem Merit, Pola Lama Seleksi Jabatan Bakal Dihapus
Pemprov Riau Matangkan Verifikasi Kelayakan 4.863 Rumah Penerima Renovasi Swadaya
DPRD Riau Desak Pemerintah Provinsi Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur Jalan
Intervensi Inflasi, Pemprov Riau Gencar Gelar Pasar Murah di Tingkat Kelurahan
BMKG Deteksi 5 Titik Panas di Riau, Warga Diimbau Waspada Karhutla
Pemprov Riau Minta Efisiensi Energi, Penggunaan Aula Masjid An-Nur Ditata Ulang
Riau Bersiap Terapkan Sistem Merit, Pola Lama Seleksi Jabatan Bakal Dihapus