Dulu Masuk HPK, Pabrik Mini Milik CV AMH Kini Sudah APL, Kok Bisa?
.jpg)
Pabrik Mini CV AMH di Muara Tiau
RIAUIN. COM- Kabupaten Kuansing pernah dihebohkan oleh penemuan sebuah pabrik mini kelapa sawit yang berdiri diatas kawasan yang berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK) di Desa Muara Tiu, Kecamatan Pucuk Rantau. Bahkan sempat pabrik mini tersebut dilaporkan oleh salah satu LSM ke Polres Kuansing beberapa waktu lalu.
Ditengah kehebohan itu, tiba-tiba bupati Kuansing Dr Suhardiman Amby,
Minggu (15/9/2024) siang meresmikan pabrik tereebht. Artinya dengan diresmikannya operasional pabrik mini itu, menandakan lahan yang diduga masuk kawasan HPK tidak bermasalah.
Owner CV Adifa Meka Hafa (AMH), Tarmizi selaku pemilik pabrik menjelaskan bahwa dirinya telah menanyakan langsung ke pihak yang berwenang seperti kehutanan di Kuansing, provinsi sampai pusat.
"Mereka tunjukan peta terbaru bahwa lahan itu tidak masuk HPK, sudah APL, " kata Tarmizi, Kamis (23/1/2025).
Menurut informasi yang diterimanya, perubahan status tersebut terjadi sekitar tahun 2020 lalu. Karena kawasan mulai dari Pangkalan sampai Sitiang masuk dalam program Tora.
"Memang tak masuk dari dulunya. Karena ada program Tora pelepasannya. Dari Desa Pangkalan sampai Desa Setiang itu Area Penggunaan Lain (APL), " tutur Tarmizi.
Kendati sudah berubah kata Tarmizi, namun kalau dilihat dari Handphone (Hp) statusnya tetap masih berada dalam kawasan HPK. "Kalau dilihat dari Hp masih. Karena mungkin belum update aja data terbaru, " cetusnya.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan penegasan yang disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). KLHK menegaskan bahwa tidak ada pemutihan ataupun pengampunan bagi kepemilikan usaha dalam kawasan hutan.
Hal ini ditegaskan Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono, dalam sosialisasi implementasi UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan PP 24 tahun 2021 di Polda Riau beberapa waktu lalu.
''Dalam UUCK tidak ada pemutihan dan pengampunan, kita sepakat menyelesaikan terbangunnya usaha atau kegiatan sebelum UUCK di dalam kawasan hutan yang ditandai selesainya proses hukum administrasi. Seperti dalam pasal 110 B UUCK, kawasan yang kita selesaikan tetap akan berstatus kawasan hutan,'' jelas Bambang.
Ketua tim Satuan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Implementasi (Satlakwasdal) UUCK ini mengatakan, pendekatan hukum yang digunakan memang ultimum remedium atau mengedepankan sanksi administratif. Namun bukan berarti sanksi hukum hilang begitu saja. Pengenaan sanksi administratif digunakan untuk memberi ruang bagi kelompok masyarakat yang berada di dalam kawasan, contohnya akibat perubahan tata ruang, kebijakan ijin lokasi yang dikeluarkan Pemda, dan juga kelompok rakyat kecil yang telah bermukim lima tahun berturut-turut
''Mereka ini nanti akan diidentifikasi penyelesaiannya melalui pasal 110 A dan pasal 110 B. Kebijakan ini hanya berlaku bagi yang sudah beraktifitas dalam kawasan sebelum UUCK. Jika masih melakukan kegiatan baru dalam kawasan hutan setelah UUCK disahkan 2 November 2020, maka langsung dikenakan penegakan hukum dengan mengedepankan sanksi pidana, tidak berlaku lagi sanksi administratif,'' tegas Bambang. (hen)
Berita Lainnya
Lewat CSR BRK Syariah, Warga Desa Mengkait Anambas Terima Gerobak Sorong
Pakar Hukum: Kegiatan Kebun Sawit di HPT Sumpu Bisa Dihentikan Secara Paksa oleh Pemerintah
Mantan Petugas Kehutanan Ungkap Enam Ribu Hektar HPT Sumpu Telah Diajukan Keterlanjuran : Tapi Belum Disetujui
Sidang Gugatan LSM Suluh Kuansing, PT AA Mangkir
Jangan Hanya Sibuk DL, DPRD Kuansing Harus Tuntaskan Persoalan HPT Sumpu
Tepis Dewan Masuk Angin, Besok DPRD Kuansing Kembali Jadwalkan Pemanggilan Koperasi Guna Karya
Lewat CSR BRK Syariah, Warga Desa Mengkait Anambas Terima Gerobak Sorong
Pakar Hukum: Kegiatan Kebun Sawit di HPT Sumpu Bisa Dihentikan Secara Paksa oleh Pemerintah
Mantan Petugas Kehutanan Ungkap Enam Ribu Hektar HPT Sumpu Telah Diajukan Keterlanjuran : Tapi Belum Disetujui
Sidang Gugatan LSM Suluh Kuansing, PT AA Mangkir
Jangan Hanya Sibuk DL, DPRD Kuansing Harus Tuntaskan Persoalan HPT Sumpu
Tepis Dewan Masuk Angin, Besok DPRD Kuansing Kembali Jadwalkan Pemanggilan Koperasi Guna Karya