Kades Bumi Mulia Akui Kebun Sawit Pemberian PT AA Masuk HPK, Sampai Kini tak Bisa Dipungut PADes
.jpg)
Ketua LSM Suluh Kuansing Nerdi Wantomes SH menunjukan kebun sawit yang diserahkan oleh PT AA kepada Kelompok tani. Lahan ini berada dalam kawasan HPK
RIAUIN. COM - Kepala Desa Bumi Mulia Sunyito mengakui lahan perkebunan kelapa sawit seluas 340 hektar yang diserahkan oleh PT Adimulia Agrolestari (AA) kepada kelompok tani di desa tersebut dua tahun silam berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK).
"Dulunya kami hanya tau itu tanah renstan atau lahan cadangan masyarakat, baru belakangan ini kami tau itu masuk dalam kawasan hutan, " kata Sunyito kemarin, Selasa (21/1/2025).
Status tersebut baru diketahuinya setelah melakukan upaya pengurusan izin kepada Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta. "Dari sana kami baru tau bahwa kawasan itu HPK. Sehingga kebun sawit tersebut tidak bisa dipungut Pendapatan Asli Desa (PADes). Ya karena statusnya HPK maka tak bisa dipungut PADes, " cetusnya.
Terkait persoalan tersebut, dirinya mengakui sudah berulang kali dipanggil penegak hukum. Bahkan ia sudah pernah diperiksa oleh penyidik Tipikor Polres Kuansing. Dihadapan penyidik, Sunyito menceritakan fakta yang sebenarnya. Dan memberikan data-data yang diminta penyidik. Termasuk nama-nama yang menerima lahan.
"Ya, saya terangkan semua mas, yang mendapat lahan itu kan banyak orang, bukan satu dua orang. Banyak, " jelasnya.
Sunyito tidak setuju kalau masyarakat yang menerima disalahkan. Sebab, tanah yang digarap oleh PT AA itu merupakan hasil tebang tumbang masyarakat pada tahun 1996 lalu seiring dengan awal mula perusahaan itu berdiri di kawasan tersebut. Setelah itu baru diserahkan kepada PT AA untuk dikelolah.
"Beberapa puluh tahun ini PT AA yang menikmati. Baru dua tahun belakangan diserahkan kembali oleh PT AA kepada masyarakat, "
"Jadi lahan itu telah di bagi-bagi untuk masyarakat yang dulunya melakukan tebang tumbang, " cerita Sunyito.
Menanggapi rencana gugatan LSM Suluh Kuansing yang akan memperkarakan PT AA dan pihak-pihak yang menggarap lahan diluar HGU yang masuk dalam kawasan HPK, Sunyito tidak mempersoalkan. Hanya saja Sunyito kurang sependapat kalau kelompok tani yang digugat.
"Kalau PT AA silakan, tapi kalau kelompok tani yang mau digugat, saya kurang setuju. Justru LSM itu harus mengapresiasi kelompok tani yang telah berhasil mengambil lahannya kembali, " ucap Sunyito berpendapat.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT AA diketahui menggarap lahan sejak puluhan tahun lalu seluas lebih kurang seribu hektar diluar HGU. Lahan tersebut berada dalam kawasan HPK.
Hal tersebut dilontarkan oleh Ketua LSM Suluh Kuansing Nerdi Wantomes SH. Suluh Kuansing, kata dia, menggugat perusahaan yang pernah terlibat kasus suap mantan Bupati Kuansing Andi Putra itu ke Pengadilan. (hen)
Berita Lainnya
Lewat CSR BRK Syariah, Warga Desa Mengkait Anambas Terima Gerobak Sorong
Pakar Hukum: Kegiatan Kebun Sawit di HPT Sumpu Bisa Dihentikan Secara Paksa oleh Pemerintah
Mantan Petugas Kehutanan Ungkap Enam Ribu Hektar HPT Sumpu Telah Diajukan Keterlanjuran : Tapi Belum Disetujui
Sidang Gugatan LSM Suluh Kuansing, PT AA Mangkir
Jangan Hanya Sibuk DL, DPRD Kuansing Harus Tuntaskan Persoalan HPT Sumpu
Tepis Dewan Masuk Angin, Besok DPRD Kuansing Kembali Jadwalkan Pemanggilan Koperasi Guna Karya
Lewat CSR BRK Syariah, Warga Desa Mengkait Anambas Terima Gerobak Sorong
Pakar Hukum: Kegiatan Kebun Sawit di HPT Sumpu Bisa Dihentikan Secara Paksa oleh Pemerintah
Mantan Petugas Kehutanan Ungkap Enam Ribu Hektar HPT Sumpu Telah Diajukan Keterlanjuran : Tapi Belum Disetujui
Sidang Gugatan LSM Suluh Kuansing, PT AA Mangkir
Jangan Hanya Sibuk DL, DPRD Kuansing Harus Tuntaskan Persoalan HPT Sumpu
Tepis Dewan Masuk Angin, Besok DPRD Kuansing Kembali Jadwalkan Pemanggilan Koperasi Guna Karya