• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
24 Agustus 2026
Buntu di Perbatasan: Mengapa Sungai Kuantan Gagal Dipulihkan
24 Agustus 2026
Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
23 Agustus 2026
Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
23 Agustus 2026
Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
23 Agustus 2026

  • Home
  • Kuantan Singingi

Dorong Peningkatan PAD Kuansing, Siap-siap Masyarakat Bakal Dikenakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Redaksi

Ahad, 19 Januari 2025 14:34:02 WIB
Cetak

Bupati Kuansing Dr Suhardiman Amby

RIAUIN. COM - Lambat laun akhirnya Pendapat Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengalami peningkatan. Tahun 2024 lalu PAD Kuansing hanya berkisar Rp170 miliar. Namun pada tahun 2025 ini estimasi penerimaan PAD mencapai Rp240 miliar. Atau hampir mendekati dua kali lipat dari penerimaan tahun lalu.

Sumbangsih terbesar penerimaan itu salah satunya berasal dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dimana, Pemerintahan Kabupaten mulai menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025 lalu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuansing Muradi kepada riauin. com, Minggu siang (20/1/2025) menuturkan bahwa penerimaan dari opsen pajak kendaraan bermotor ini ditaksir mencapai Rp49 miliar tahun 2025.

"Kalau dulu kan masuk ke Provinsi, mulai tahun ini sudah masuk ke Kabupaten" tutur Muradi.

Dia menjelaskan, angka tersebut bisa saja meningkat untuk tahun berikutnya. Sebab dari 170 ribu kenderaan yang berplat nomor Kuansing baru 30 persen yang membayar pajak.

"Coba saja bayangkan kalau 170 ribu kendaraan itu semuanya bayar pajak, PAD dari opsen pajak ini bisa mencapai Rp100 miliar, " ujarnya melalui sambungan telepon.

Untuk mendorong peningkatan tersebut, Pemda Kuansing melalui Bapenda berencana akan mengirim surat kepada seluruh kepala desa se Kuansing untuk menginventarisir masyarakat pengguna kenderaan agar taat membayar pajak.

Terjadinya peningkatan PAD juga ditopang oleh meningkatnya penerimaan dari BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Pada tahun 2023 lalu penerimaan dari BLUD hanya sekitar Rp33 miliar, namun pada tahun ini penerimaan meningkat menjadi Rp54 miliar.

Tidak hanya itu, Bupati Kuansing juga berencana menerbitkan Peraturan Bupati tentang retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD). Manfaatnya agar setiap truk kenderaan angkut sawit dan sejenis lainya yang melintasi jalan status kabupaten dan melebihi tonase akan dikenakan retribusi.

"Dishub sebagai tim teknis sudah kita minta untuk menyiapkan aturannya, " kata Muradi.

Muradi mencontohkan, satu truk misalnya kapasitas angkuhnya 8 ton, tapi mengangkut buah sampai 10 ton dan melintas di jalan kabupaten.

"Kelebihan angkutan ini mereka harus bayar retribusi ke daerah. Kalau perlu nanti jalan-jalan kabupaten yang menjadi lintasan truk sawit itu kita portal. Nah pungutan tersebut namanya retribusi pemakaian kekayaan daerah, " terang Muradi.

Apa itu Opsen Pajak?

Opsen pajak kendaraan bermotor adalah amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dari beleid tersebut, nantinya Pemerintah Provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB).

Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Nah, untuk opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.

Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Lydia Kurniawati Christyana memastikan bahwa pemberlakuan opsen pajak MBLBB dan kendaraan bermotor pada tahun 2025 tidak akan menambah beban masyarakat atau Wajib Pajak.

"Opsen itu bukan beban tambahan ya, bukan pungutan yang ditambahkan, tidak," ujar Lydia dalam acara Pengaturan UU HKPD dan Implementasinya dalam Mendukung Penguatan Local Taxing Power Daerah, belum lama ini.

Hal ini dikarenakan pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor tersebut juga diikuti dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB dalam UU HKPD. Misalnya saja, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen dari sebelumnya sebesar 2 persen.

Nah, setelah ketentuan penurunan tarif ini, maka pemerintah daerah dapat mengenakan opsen pajak kendaraan bermotor atau tambahan yang ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang.

"Jadi sebetulnya beban Wajib Pajak sekarang itu turun dari beban Wajib Pajak ketika pajak kendaraan bermotor mazhab Undang-Undang 28/2009. Jadi bukan pungutan tambahan," kata Lydia.

Dengan pemberlakuan opsen pajak ini  memberikan kepastian penerimaan Kabupaten/Kota atas bagiannya dari penerimaan PKB dan BBNKB. Dengan begitu, tidak ada lagi mekanisme bagi hasil seperti pada aturan sebelumnya.

Sekitar diketahui, APBD Kuansing 2025 mencapai Rp2 triliun. Atau angka pasti sekitar Rp1, 9 triliun. Peningkatan ini terjadi karena semakin meningkatnya penerimaan daerah dari Pendapatan Asli Daerah. (hen) 
 


Sumber : Riauin.com /  Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah

Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan

Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?

Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi

Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye

Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti

Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah

Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan

Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?

Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi

Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye

Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hadirkan BTS Baru di Jorong Lariang, Telkomsel Buka Akses Konektivitas dan Peluang Digital bagi Masyarakat
  • 2 Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan
  • 3 Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
  • 4 Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
  • 5 Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
  • 6 Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti
  • 7 Peta Kekuatan Perdelapan Final Pacu Jalur 2026: Siapa Layak ke Grand Final?
  • 8 Daftar 13 Jalur yang Lolos ke Babak Semifinal Pacu Jalur Teluk Kuantan
  • 9 Aksi Pamer Tuak di Gelanggang Pacu Jalur Bikin Geram Warga Lokal, PBK Minta Maaf
Terkini +INDEKS

Hadirkan BTS Baru di Jorong Lariang, Telkomsel Buka Akses Konektivitas dan Peluang Digital bagi Masyarakat

24 Agustus 2026
Antisipasi Karhutla dan Aturan Ciptaker, DPRD Riau Revisi Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup
24 Agustus 2026
DPRD Pekanbaru Soroti Udara Tidak Sehat, Minta Data AQI Diperbarui Tiap Hari
24 Agustus 2026
Stok 9 Ton Garam Siap Semai, BPBD Riau Waspadai Asap Kiriman dari Provinsi Tetangga
24 Agustus 2026
Pemprov Riau Usul Retribusi Pertambangan Rakyat Masuk Ranperda Pajak Terbaru
24 Agustus 2026
DPRD Riau Revisi Perda CSR, Pengawasan dan Kemitraan Badan Usaha Diperketat
24 Agustus 2026
Antisipasi Dampak Asap Karhutla Riau, Presiden Prabowo Perintahkan Kirim Ratusan Pasokan Oksigen
24 Agustus 2026
Usut Pembakaran Lahan Konservasi PT TKWL, Polda Riau Buka Peluang Jerat Korporasi
24 Agustus 2026
Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
24 Agustus 2026
Kunjungi Riau, Presiden Janji Tambah Helikopter Water Bombing untuk Atasi Karhutla
24 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved