Jaksa Perlu Usut, Anggaran Proyek Mushallah di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Dinilai tak Masuk Akal
.jpg)
Mushallah senilai Rp400 juta di Pengadilan Negeri Telukkuantan
RIAUIN. COM - Proyek pembangunan Mushallah di area Pengadilan Negeri Teluk Kuantan memakan biaya sebesar Rp400 juta. Padahal bangunan tersebut hanya sebesar rumah penduduk kelas menengah kebawah.
"Bangunan Rp400 juta itu kalau untuk ukuran Kabupaten Kuansing sudah termasuk mewah. Dengan dana segitu mungkin bangunannya lebih besar dari itu (Mushallah di Pengadilan, red), kata Adi warga Kuansing, Rabu (15/1/2025).
Sedangkan Indra, warga lainya juga menilai anggaran yang digelontorkan oleh Pemda Kuansing sebesar Rp400 juta tidak masuk akal. "Apa yang spesial dari bangunan itu sehingga berbiaya mahal. Kecuali interiornya mewah, " ucap Indra.
Tetapi, menurut Indra, kalau bangunan tersebut hanya standar seperti yang terlihat di foto itu maka anggaran Rp400 juta terlalu mahal.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar pihak kejaksaan perlu menyelidiki proyek pembangunan tersebut karena diduga telah terjadi mark-up harga.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Hendri mengakui tidak ada yang spesial dari bangunan tersebut.
"Bangunan sederhana. Tidak ada yang spesial, anggaran tersebut mengacu kepada standar harga satuan bangunan gedung saat itu, " ujar Hendri mengakui.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga menilai biaya pembangunan sebuah Mushallah di area Kantor Pengadilan Negeri Teluk Kuantan (sebelumnya tertulis Pengadilan Agama, red) menjadi sorotan warga. Kendati pembangunan kantor Pengadilan itu didanai oleh Mahkamah Agung, namun Mushallah nya merupakan bangunan yang dibiayai oleh Pemda Kuansing melalui Dinas PUPR Bidang Cipta Karya.
Yang jadi sorotan adalah biaya pembangunan Mushallah yang hanya berukuran 10,5 m x 9,25 m itu tapi memakan dana sebesar Rp400 juta. Dana tersebut digelontorkan melalui APBD Kuansing 2024 lalu.
Menurut warga, untuk bangunan sekecil itu paling banter menghabiskan dana sekitar Rp200 juta. "Kalau habis Rp400 juta jelas gak masuk akal. Coba aja bawa ahli bangunan untuk menghitung, " saran warga.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Satroni SH MH melalui Kasi Intelijen Eliksander Siagian, SH.MH ketika dikonfirmasi terkait banyaknya desakan warga agar proyek pembangunan Mushallah di Pengadilan Negeri tersebut diusut. Namun hingga berita ini ditayangkan konfirmasi riauin.com belum dibalas. (hen)
Berita Lainnya
Lewat CSR BRK Syariah, Warga Desa Mengkait Anambas Terima Gerobak Sorong
Pakar Hukum: Kegiatan Kebun Sawit di HPT Sumpu Bisa Dihentikan Secara Paksa oleh Pemerintah
Mantan Petugas Kehutanan Ungkap Enam Ribu Hektar HPT Sumpu Telah Diajukan Keterlanjuran : Tapi Belum Disetujui
Sidang Gugatan LSM Suluh Kuansing, PT AA Mangkir
Jangan Hanya Sibuk DL, DPRD Kuansing Harus Tuntaskan Persoalan HPT Sumpu
Tepis Dewan Masuk Angin, Besok DPRD Kuansing Kembali Jadwalkan Pemanggilan Koperasi Guna Karya
Lewat CSR BRK Syariah, Warga Desa Mengkait Anambas Terima Gerobak Sorong
Pakar Hukum: Kegiatan Kebun Sawit di HPT Sumpu Bisa Dihentikan Secara Paksa oleh Pemerintah
Mantan Petugas Kehutanan Ungkap Enam Ribu Hektar HPT Sumpu Telah Diajukan Keterlanjuran : Tapi Belum Disetujui
Sidang Gugatan LSM Suluh Kuansing, PT AA Mangkir
Jangan Hanya Sibuk DL, DPRD Kuansing Harus Tuntaskan Persoalan HPT Sumpu
Tepis Dewan Masuk Angin, Besok DPRD Kuansing Kembali Jadwalkan Pemanggilan Koperasi Guna Karya