Izin HGU Sudah Habis, Masyarakat Minta Bupati Kuansing Bersikap Tegas Terhadap PT AA
.jpg)
Bos PT AA, Frank Wijaya saat berperkara di KPK
RIAUIN. COM - Selaku kepala daerah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Dr Suhardiman Amby bertanggung jawab terhadap kemajuan daerahnya. Masyarakat meminta Bupati agar bersikap tegas menindak perusahaan-perusahaan nakal yang mencoba mengkebiri daerah.
"Terhadap PT Adimulia Agrolestari (AA), kita minta bupati harus bersikap tegas. Jika perlu langsung setop kegiatan mereka. Karena izin HGU nya sudah habis, " kata Ketua LSM Suluh Kuansing Nerdi Wantomes SH, Senin (13/1/2025) di ruangan kerjanya kepada wartawan.
Ketegasan itu diperlukan agar daerah tidak terlalu lama menanggung kerugian akibat kegiatan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan nakal seperti PT AA. "Jika terlalu lama dibiarkan, tentu kerugian kita semakin banyak. Setop segera kegiatan mereka. Negara tidak boleh kalah oleh mafia, " tegas Nerdi.
PT AA, kata Nerdi, selain izin HGU nya sudah habis, juga diketahui telah menggarap lahan diluar HGU selama bertahun-tahun. Luasnya mencapai seribu hektar diluar HGU. "Selama ini Pemda diam saja. Kok gak tau atau pura-pura tidak tau, " timpal Nerdi.
Ketua Komisi II DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Fedrios Gusni berjanji akan segera memanggil pihak perusahaan PT AA.
"Secepatnya kami panggil, " kata Fedrios saat dikonfirmasi riauin, Senin pagi.
Sementara itu, Bupati Kuansing Dr Suhardiman Amby menjawab desakan masyarakat untuk segera menghentikan kegiatan PT AA mengatakan hal tersbut merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
" Itu kewenangan kementrian ATR dan kepala BPN, " ucap bupati.
Sesuai aturan, dirinya mengaku telah menyurati kementerian ATR dan BPN. Sebelum menentukan langkah lebih lanjut, Bupati memilih untuk mengikuti tahapan-tahapan sesuai dengan aturan.
"Ada beberapa kewanangan pusat yang tidak diberikan ke daerah , ( urusan vertikal), pertanahan, kehutanan, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan agama. Terkait urusan itu jika mau dihentikan bisa , tetapi ada mekanisme dan tahapan yang harus kita lalui, sesuai peratuaran perundangan, " ujar Bupati menjelaskan.
Bupati Bisa Setop.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Riau Zul Wisman SH MH menegaskan Bupati memeliki kewenangan untuk menindak tegas perusahaan nakal jika pemerintahan pusat lamban bergerak.
" Bisa, tinggal Pemda berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kementerian ATR/BPN dalam pengawasan peruntukan kawasan dan mengenai legalitas perizinan satu Badan Hukum sepanjang perizinannya diterbitkan oleh pemerintahan pusat, " kata Zul Wisman.
Dikatakannya, dalam dimensi hukum administrasi negara ketika perizinan satu Badan Hukum telah habis dan melewati batas waktu dan tidak adanya rekomendasi dari Pemda Kuansing melalui Bupati atau Tingkat Provinsi melalui Gubernur tentu segala aktivitas PT (Badan Hukum) harus dihentikan sementara hingga adanya satu keputusan/ketetapan dari kementerian ATR/BPN tentang perpanjangan atau tidak perpanjangan perizinannya.
" Ini yang harus diawasi baik oleh daerah maupun pusat, karena segala aktivitas diatas tanah/lahan dalam penguasaan negara dan daerah harus berizin yang dibuktikan dengan adanya satu keputusan/ketetapan, "
"Kalau persoalan kawasan hutan yang mereka rambah dan diklaim sebagai kawasan, silahkan itu diproses dalam dimensi hukum pidana, " ucap Zul Wisman. (hen)
Berita Lainnya
Kemenhut Proses 51 Ribu Hektar Permohonan Keterlanjuran Kebun Sawit di Riau, HPT Sumpu Ditolak
Bumdes Berkah Makmur Bantah Punya Kebun Kelapa Sawit 1300 hektar untuk Syarat Pendirian PKS PT Pancaran Cahaya Sedjati
Kamis Sidang Perdana Gugatan LSM Suluh Kuansing Terhadap PT AA
Kadishub Kuansing Tegaskan Pungutan di Jalan Umum Pintu Masuk PT UKM Ilegal
Bupati Kuansing Sidak RSUD Teluk Kuantan, Pastikan Pelayanan Optimal
PKS PT Pancaran Cahaya Sejati Diduga Akan Tampung Buah dari Kawasan HPT Sumpu
Kemenhut Proses 51 Ribu Hektar Permohonan Keterlanjuran Kebun Sawit di Riau, HPT Sumpu Ditolak
Bumdes Berkah Makmur Bantah Punya Kebun Kelapa Sawit 1300 hektar untuk Syarat Pendirian PKS PT Pancaran Cahaya Sedjati
Kamis Sidang Perdana Gugatan LSM Suluh Kuansing Terhadap PT AA
Kadishub Kuansing Tegaskan Pungutan di Jalan Umum Pintu Masuk PT UKM Ilegal
Bupati Kuansing Sidak RSUD Teluk Kuantan, Pastikan Pelayanan Optimal
PKS PT Pancaran Cahaya Sejati Diduga Akan Tampung Buah dari Kawasan HPT Sumpu