Kades Bumi Mulia Akui Bagi-bagi Lahan yang Diserahkan oleh PT AA
.jpg)
Sunito Kades Bumi Mulia
RIAUIN. COM - Kepala Desa Bumi Mulia Sunito mengakui lahan yang diserahkan oleh PT Adimulia Agrolestari (AA) seluas ratusan hektar telah dibagi bersama rekan-rekannya yang lain.
Hal tersebut diceritakannya kepada LSM Suluh Kuansing, Sabtu malam (11/1/2024) di kediamannya di Desa Bumi Mulia. Luas lahan yang mereka bagi itu sekitar 334 hektar. Kini lahan tersebut telah menjadi milik perorangan yang dulunya tergabung dalam anggota kelompok tani.
Ia berdalih, dulunya lahan tersebut merupakan lahan garapan masyarakat sebelum digarap oleh pihak perusahaan. Baru setelah dua tahun lalu PT AA kembali menyerahkan lahan tersebut kepada kelompok tani.
"Itu dulu yang ngurus pak H Rofii, dia yang ngurus. Kalau saya, kan baru jadi pejabat desa, " kata Sunito.
Sunito mengaku tidak mengetahui kalau lahan yang diserahkan oleh PT AA itu berada diluar HGU perusahaan. Karena telah puluhan tahun lamanya digarap oleh pihak perusahaan.
"Baru sekitar dua tahun ini diserahkan, " ujarnya kembali.
Selain anggota kelompok tani yang mendapat bagian, Sunito juga mengakui ada orang-orang perusahaan PT AA yang kebagian lahan tersebut. Namun ia enggan merincikan nama-nama penerima.
Sekedar diketahui, lahan yang dibagi-bagi oleh Sunito dan Rofii teesebut merupakan lahan yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Lahan tersebut adalah bagian dari luas seribu hektar yang berada diluar HGU PT AA. Selama ini lahan itu digarap oleh PT AA.
Menurut Ketua LSM Suluh Kuansing Nerdi Wantomes penyerahan lahan tersebut adalah taktik licik pihak perusahaan agar terlihat mempunyai pola KKPA dengan masyarakat. Sebab, selama ini PT AA tidak membangun pola KKPA dan baru dua tahun menjelang HGU perusahaan itu habis lahan tersebut diserahkan kepada sekelompok orang, karena PT AA ingin memperpanjang izin HGU.
Belum lama ini, sebuah media online mengabarkan bahwa masyarakat Desa Bumi Mulia menyesalkan tindakan Sunito dan rekan-rekannya karena telah menguasai kebun sawit seluas 300 hektar lebih.
Menurut keterangan warga mestinya kebun seluas 300 hektar itu diberikan kepada masyarakat dengan sistem KKPA namun dikuasai dan dinikmati oleh kades Bumi Mulia bersama sekelompok orang saja.
“Seharusnya kebun seluas 334 yang sebelumnya berada dikawasan di serahkan kepada masyarakat Desa Bumi Mulia dengan sistim KKPA, akan tetapi sampai saat ini tidak pernah diserahkan oleh Kades kepada warga, malah Kades yang menikmati hasilnya tanpa masuk kedalam Pendapatan Asli Desa (PAD),” kata warga pada bukan Agustus tahun lalu.
Tak hanya itu, warga meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum agar memeriksa kades Bumi Mulia karena selama bertahun -tahun masyarakat tidak mengetahui kemana hasil dari kebun tersebut.
“ Kami dari warga meminta Aparat Penegak Hukum baik dari Kejaksaan Negeri Kuansing maupun Tipidkor Polres Kuansing untuk memeriksa Kades Bumi Mulia,” ujar warga berharap.
Ketua LSM Suluh Kuansing Nerdi Wantomes SH berjanji akan memperkarakan pihak-pihak yang terlibat. Karena lahan yang dibagi bagi oleh Sunito dan Rofii tersebut adalah kawasan HPK. Selain Sunito dan rekan rekannya, Suluh Kuansing juga akan menggugat PT AA ke pengadilan.
"Materi gugatan tengah kita persiapkan. Dan segera kita ajukan. Pasti itu, " janji Nerdi. (hen)
Berita Lainnya
Lewat CSR BRK Syariah, Warga Desa Mengkait Anambas Terima Gerobak Sorong
Pakar Hukum: Kegiatan Kebun Sawit di HPT Sumpu Bisa Dihentikan Secara Paksa oleh Pemerintah
Mantan Petugas Kehutanan Ungkap Enam Ribu Hektar HPT Sumpu Telah Diajukan Keterlanjuran : Tapi Belum Disetujui
Sidang Gugatan LSM Suluh Kuansing, PT AA Mangkir
Jangan Hanya Sibuk DL, DPRD Kuansing Harus Tuntaskan Persoalan HPT Sumpu
Tepis Dewan Masuk Angin, Besok DPRD Kuansing Kembali Jadwalkan Pemanggilan Koperasi Guna Karya
Lewat CSR BRK Syariah, Warga Desa Mengkait Anambas Terima Gerobak Sorong
Pakar Hukum: Kegiatan Kebun Sawit di HPT Sumpu Bisa Dihentikan Secara Paksa oleh Pemerintah
Mantan Petugas Kehutanan Ungkap Enam Ribu Hektar HPT Sumpu Telah Diajukan Keterlanjuran : Tapi Belum Disetujui
Sidang Gugatan LSM Suluh Kuansing, PT AA Mangkir
Jangan Hanya Sibuk DL, DPRD Kuansing Harus Tuntaskan Persoalan HPT Sumpu
Tepis Dewan Masuk Angin, Besok DPRD Kuansing Kembali Jadwalkan Pemanggilan Koperasi Guna Karya