Sepulang dari Jakarta Bupati Kuansing Langsung Tancap Gas, Sidak Seluruh Pabrik
.jpg)
Bupati Kuansing sidak PT GSL pekan lalu
RIAUIN. COM - Perburuan buah sawit ilegal dari Kawasan Hutan Taman Teso Nilo (Toro) belum akan berakhir. Pasca di sidak oleh Bupati Kuansing Dr Suhardiman Amby baru-baru ini, sebuah pabrik pengolahan sawit di Inuman kalang kabut.
Pabrik milik PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) diketahui telah bertahun tahun menerima buah ilegal yang berasal dari kawasan hutan yang dilindungi dunia. Hal itu terbongkar dari pengakuan sopir truk pengangkut buah yang sempat diwawancarai oleh Bupati saat sidak ke pabrik PT GSL sepekan yang lalu.
Sejak peristiwa itu, pengusaha sawit yang berasal dari Toro telang kehilangan akal untuk mencari penampung yang mau membeli hasil panen mereka. Seribu akal mereka lakukan, siangnya di Sidak Bupati, esok malam nya mereka kembali menjual buah ilegal ke pabrik PT GSL.
Parahnya lagi, truk bermuatan buah yang sempat ditahan pihak Pemda Kuansing ternyata telah dilepaskan kembali. "Truk dan buah yang sempat ditahan Dishub Kuansing telah dilepaskan kembali. Bukannya diproses hukum, malahan buah itu dijual kembali ke PT GSL. Ini kan parah, " ucap warga setempat.
Lemahnya penegakan hukum terhadap mafia sawit ini telah mendatangkan kerugian yang lumayan besar kepada pendapatan daerah. Bupati Suhardiman Amby memperkirakan sedikitnya Rp 243 miliar per tahun daerah dirugikan.
Uang sebesar itu merupakan potensi yang akan mengalir masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Kuansing akibat penjualan buah ilegal.
Untuk meminimalisir kerugian itu, Bupati menerjunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mengaudit seluruh pabrik sawit se Kabupaten Kuansing. Hasil audit nanti menjadi kunci untuk penegakan hukum kedepannya.
"Sepulang dari Jakarta kita akan sidak seluruhnya tanpa pandang bulu, " janji bupati.
Selain buah dari kawasan Toro, penjualan buah sawit yang berasal dari Hutan Lindung Bukit Batabuh areal Pucuk Rantau perlu juga disikapi bupati. Berdasarkan informasi yang dihimpun, 60 persen pasokan buah ke PT Kamparindo Agro Industri (KAI) diduga berasal dari buah sawit kawasan Hutan Lindung. Manajemen PT KAI terkait informasi tersebut belum berhasil dikonfirmasi.
Kecurigaan tersebut didasari oleh luassnya kebun sawit yang berasal dari dalam kawasan hutan lindung yang tumbuh di areal Pucuk Rantau. Misalnya Desa Sungai Besar Hilir, disitu ada sebuah dusun yang hampir semua wilayah dusunnya berada dalam kawasan hutan lindung. Luas kebun sawit yang berada dalam kawasan itu mencapai puluhan ribu hektar.
Masyarakat yang tinggal di perkampungan itu jumlahnya ribuan orang, mereka bahkan telah membangun sekolah, mesjid dan sejumlah fasilitas lainya secara swadaya. Ekonomi mereka bertumpu kepada hasil sawit yang ditanami dalam kawasan hutan lindung.
Selain sawit milik perorangan, kebun kelapa sawit milik korporasi juga telah memperoklorandakan hutan lindung dikawasan itu, ada dua raja sawit diantaranya Athur Brown dan Melona luasnya mencapai ribuan hektar. Kedua raja sawit ini sampai kini belum tersentuh hukum. (hen)
Berita Lainnya
Lewat CSR BRK Syariah, Warga Desa Mengkait Anambas Terima Gerobak Sorong
Pakar Hukum: Kegiatan Kebun Sawit di HPT Sumpu Bisa Dihentikan Secara Paksa oleh Pemerintah
Mantan Petugas Kehutanan Ungkap Enam Ribu Hektar HPT Sumpu Telah Diajukan Keterlanjuran : Tapi Belum Disetujui
Sidang Gugatan LSM Suluh Kuansing, PT AA Mangkir
Jangan Hanya Sibuk DL, DPRD Kuansing Harus Tuntaskan Persoalan HPT Sumpu
Tepis Dewan Masuk Angin, Besok DPRD Kuansing Kembali Jadwalkan Pemanggilan Koperasi Guna Karya
Lewat CSR BRK Syariah, Warga Desa Mengkait Anambas Terima Gerobak Sorong
Pakar Hukum: Kegiatan Kebun Sawit di HPT Sumpu Bisa Dihentikan Secara Paksa oleh Pemerintah
Mantan Petugas Kehutanan Ungkap Enam Ribu Hektar HPT Sumpu Telah Diajukan Keterlanjuran : Tapi Belum Disetujui
Sidang Gugatan LSM Suluh Kuansing, PT AA Mangkir
Jangan Hanya Sibuk DL, DPRD Kuansing Harus Tuntaskan Persoalan HPT Sumpu
Tepis Dewan Masuk Angin, Besok DPRD Kuansing Kembali Jadwalkan Pemanggilan Koperasi Guna Karya