Tak Jadi Tersangka Korupsi Bimtek, Kalaksa BPBD Rohil Bakal Dilaporkan ke KPK dan Jaksa Agung
RIAUIN.COM– Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) dituding melakukan tindakan ‘tebang pilih’ dalam penetapan tersangka kasus korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) dan SPPD tahun 2022 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rohil. Akibatnya, langkah hukum akan diambil dengan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung.
Hingga saat ini, Kejari Rohil baru menetapkan dua tersangka, yaitu Edo Rendra (Sekretaris BPBD Rohil) dan Syamsinar (Bendahara BPBD). Keduanya tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan dakwaan kerugian negara sebesar Rp229 juta, meskipun dana tersebut sudah dikembalikan. Namun, Kepala Pelaksana BPBD Rohil, Hari Dharma, yang diduga turut terlibat, hanya dijadikan saksi.
Kuasa hukum terdakwa Edo, Jhoni Saputra SH dan Suroto SH dari Kantor Hukum Jhoni Saputra & Rekan, menilai penanganan kasus ini tidak adil. "Hari Dharma adalah Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan ini. Bukti-bukti menunjukkan ia mengetahui dan menyetujui pembuatan SPJ fiktif serta pelanggaran lain, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka," tegas Jhoni, Kamis (9/1/2025).
Menurut Jhoni, kegiatan Bimtek yang dilaksanakan di Kota Medan seharusnya berlangsung tahun 2022, bukan 2023. Selain itu, SPJ kegiatan tersebut diduga dimanipulasi dengan tanggal mundur dan tetap ditandatangani oleh Hari Dharma, meskipun fiktif. Bahkan, berdasarkan BAP, Hari Dharma mengaku mengetahui adanya penyimpangan, seperti jumlah bus yang dilaporkan dalam SPJ lebih banyak dari yang sebenarnya digunakan.
"Dia bahkan ikut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp100 juta ke kas daerah, yang menunjukkan keterlibatannya dalam kasus ini," tambah Suroto.
Meski keberatan secara lisan dan tertulis telah disampaikan kepada Kepala Kejari Rohil, permintaan agar Hari Dharma dijadikan tersangka tidak mendapat tanggapan. Oleh karena itu, tim kuasa hukum berencana menyurati KPK untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus ini, sesuai Perpres Nomor 102 Tahun 2020. Selain itu, surat juga akan dilayangkan kepada Jaksa Agung dan Kajati Riau untuk mendesak Kejari Rohil memproses Hari Dharma sesuai hukum.
“Kami berharap asas equality before the law diterapkan, sehingga semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, tanpa kecuali, diproses secara adil,” pungkas Suroto. -rls, juh
Berita Lainnya
Edarkan Sabu di Dumai, Warga Rokan Hilir Dibekuk Polisi
Dugaan Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua LAMR Pekanbaru Yose Saputra Ditahan Kejaksaan
Rugikan Negara Rp 972 Juta, Mantan Kadiskominfotik Pekanbaru Ditetapkan Sebagai Tersangka
Disaksikan Anak, Pria di Mandau Bengkalis Aniaya Istri Hingga Tewas
Dua Luka Tusuk di Pantat, Korban Penikaman di Jalan Hangtuah Pekanbaru Mantan Honorer DLHK
Penikaman Pria di Jalan Hangtuah Pekanbaru, Saksi : Pelaku Tembak ke Udara dan Ngaku Anggota
Edarkan Sabu di Dumai, Warga Rokan Hilir Dibekuk Polisi
Dugaan Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua LAMR Pekanbaru Yose Saputra Ditahan Kejaksaan
Rugikan Negara Rp 972 Juta, Mantan Kadiskominfotik Pekanbaru Ditetapkan Sebagai Tersangka
Disaksikan Anak, Pria di Mandau Bengkalis Aniaya Istri Hingga Tewas
Dua Luka Tusuk di Pantat, Korban Penikaman di Jalan Hangtuah Pekanbaru Mantan Honorer DLHK
Penikaman Pria di Jalan Hangtuah Pekanbaru, Saksi : Pelaku Tembak ke Udara dan Ngaku Anggota