Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
Buntu di Perbatasan: Mengapa Sungai Kuantan Gagal Dipulihkan
Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
Kelola Lahan di Luar HGU, PT AA Bisa Dipidana
Petinggi PT AA saat berperkara di KPK
RIAUIN. COM - PT Adimulia Agrolestari (AA) berpotensi bisa di pidana karena menggarap lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU). Apalagi lahan yang digarap mereka berada dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
" Kalau kawasan mereka berada dalam HPK dan tidak ada izin keberlanjutan bearti pidana, " kata Bupati Kuantan Singingi Dr Suhardiman Amby saat berbincang dengan riauin. com, Kamis (9/1/2024) via WhatsApp.
Bupati menganjurkan agar pegiat organisasi kemasyarakatan untuk mengejar dan mengecek keberadaan kawasan yang digarap PT AA.
" Kalau HPK bearti dicek izin keterlanjuran ( izin satu Daur) sesuai UU cipta kerja. Kalau tak ada bisa dipidana. Kejar itu, " sarannya.
Selaku Bupati, dirinya telah mengirimkan surat kepada Menteri ATR bahwa HGU PT AA telah berakhir alias habis masa berlaku pertanggal 31 Desember 2024 silam. Dalam suratnya, Bupati meminta agar lahan yang dikuasai oleh PT AA segera dikembalikan kepada negara.
" PT AA sudah ada surat kita sebelum HGU mati kemaren. Tinggal tugas BPN sebagai lembaga berwenang, " ucap Bupati.
Yang jelas, Bupati Suhardiman tidak merekomendasikan perpanjangan HGU karena tidak ada kesepakatan antara masyarakat Singingi Hilir dan Logas Tanah Darat terkait rencana perpanjangan masa berlaku HGU. Dalam kata lain, operasional perusahaan itu jika ngotot menjalankan kegiatan sama halnya dengan kegiatan ilegal.
Lahan Dibagi-bagi.
Ketua LSM Suluh Kuansing Nerdi Wantomes SH merilis data terbaru terjait adanya bagi-bagi lahan seluas 380 hektar oleh oknum kelompok tani di Desa Bumi Mulia. Lahan tersebut merupakan pemberian dari PT AA kepada kelompok tani setempat beberapa tahun lampau.
Lahan yang dibagi itu merupakan lahan yang berada dalam kawasan HPK. "Lahan yang di luar HGU itu luasnya mencapai 1 ribu hektar. Berada dalam kawasan HPK. Oleh oknum koperasi lahan itu kini mereka bagi-bagi. Itu informasi yang kami dapat, " tutur Nerdi.
Nerdi menegaskan, sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam memanfaatkan hutan kawasan tersebut akan digugat ke Pengadilan. (hen)
Berita Lainnya
Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan
Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti
Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan
Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti