Aktivis KIC Ditahan, Relawan Prabowo Gibran Kecam Penegakan Hukum
KIC resmi ditahan
RIAUIN. COM- Relawan Garis Keras Prabowo Gibran Larshen Yunus turut mengomentari status hukum Sekretaris Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Riau, Khairul Ikhsan Chaniago S.Sos M.Si.
Aktivis yang juga Mantan Sekretaris GAMARI itu di vonis 5 bulan kurungan penjara. Ihwal hukuman tersebut atas dasar Perkara Pencemaran Nama Baik Bupati Kuantan Singingi, Dr H Suhardiman Amby MM Ak.
Aktivis Khairul Ikhsan Chaniago atau yang akrab dipanggil KIC itu dianggap menjadi korban ketidakberesan aparat penegak Hlhukum di Riau, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga Pengadilan.
Relawan Garis Keras Prabowo Gibran berkali-kali menegaskan, bahwa perkara seperti itu mesti di telaah kembali. Kepastian hukum atas perkara seseorang bukan sekedar dilihat dari sisi Hukuman Pidana saja, melainkan semangat pengampunan atas Penyelesaian Perkara di Luar Persidangan harusnya didahulukan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) itu mengatakan, bahwa sudah sepatutnya para Penyidik yang mengurusi Perkara Aktivis KIC segera di Periksa. Audit Investigasi tentunya mesti dilakukan.
"Anggaran keuangan negara habis percuma, hanya untuk memperkarakan kasus seperti itu. Polisi di Dit Reskrimsus Polda Riau, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) harus segera di Periksa. Kewenangan mereka hanya dilakukan untuk hal-hal konyol seperti itu. Seorang aktivis yang mengkritisi Pejabat Daerah, tapi Justru dibungkam dan di Penjarakan, alih-alih tudingan mencemarkan nama baik, sementara yang melaporkan itu adalah pejabat aktif, Kepala Daerah di Pemkab Kuansing, " kata Larshen.
"Puluhan bahkan ratusan milyar anggaran Negara ini habis percuma. Institusi sebesar Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemasyarakatan, justru hanya fokus menghukum badan seseorang. Aktivis KIC bukanlah pelaku kriminal, bukan pula gembong Narkoba ataupun Teroris, tapi justru di perlakukan seperti ini. Semangat pengampunan yang tertuang didalam Narasi Restoratif Justice (RJ) seakan hanya pepesan kosong belaka, " sesal Larshen Yunus.
Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran itu pastikan, bahwa pihaknya berencana untuk menyurati semua penyidik yang memperkarakan aktivis KIC, mulai dari tahap P-19, P-21 hingga diputus dengan hukuman seperti itu.
"Kok seperti ini pula kualitas penegakan hukum kita. Semakin lama justru menurun. Faktor pesanan dan supremasi hukum seperti tanda tanya. Upaya untuk bermain-main dengan nasib seseorang kental dirasakan. Kami sangat prihatin melihat kondisimu sahabatku aktivis KIC, tenanglah didalam sana, kami akan bekerja keras melawan kelompok para Badut ini. Pembungkaman harus dilawan dengan cara-cara yang bijak, tidak ada tempat bagi pejabat yang tipis telinga, lawan aparat penegak hukum yang nyatanya justru bermain sandiwara seperti ini, bersatu, berjuang dan menang," tegas Larshen Yunus.
Aktivis Anti Korupsi lulusan dari Kampus Universitas Riau (UR) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga menambahkan, bahwa perilaku buruk aparat penegak hukum seperti itu kerap ditemukan.
Menurutnya, Provinsi Riau adalah wilayah yang sangat rawan. Praktek Kriminalisasi sudah bukan rahasia umum lagi. Toleransi antar sesama anak bangsa sepertinya sudah mulai tenggelam, hukum hanya dijadikan sebagai Alat Pukul, bukan justru mendidik, sekali lagi salam silaturrahim buatmu Sahabatku KIC, bersabarlah!!! seperti inilah Kualitas hidup di Negeri "Konoha", ibu Pertiwi menangis melihat kondisimu saat ini. Istri yang sedang hamil tua diperhadapkan dengan permasalahan ecek-ecek seperti ini. Pejabat tipis telinga harus dilawan! APH mental Badut Jalanan harus segera kita hadapi. Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan, " tulis Larshen.
Hingga berita ini diterbitkan, Senin (5/1/25) Relawan Prabowo Gibran yang juga menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu pastikan, bahwa pihaknya segera bersikap.
Terakhir, Ayah dua orang anak Lelaki Kembar itu katakan, bahwa dirinya juga segera mengutus 5 orang Pengurus KNPI Riau untuk menjenguk dan mengambil beberapa bukti permulaan ke Taluk Kuantan. Larshen Yunus berjanji, bahwa dirinya dan Keluarga Besar Relawan Prabowo Gibran setia bersama Aktivis Khairul Ikhsan Chaniago.
Senin siang, Aktivis Pospera Riau Khairul Ihsan Chaniago alias KIC hari resmi menjalani putusan pengadilan lima bulan kurungan penjara.
Selaku warga negara yang taat hukum, Senin (6/1/2024) siang, KIC mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menyerahkan diri untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan akibat mengkritik kebijakan Bupati Kuansing Dr Suhardiman Amby beberapa waktu lalu.
"Hari ini saya akan datang sendiri ke kejaksaan. Saya jalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan, " kata KIC, Senin pagi sebelum mendatangi kantor Kejaksaan.
Setelah mendatangi Kejaksaan, aktivis yang terbilang vokal itu langsung dihantar menuju Lapas Telukkuantan untuk menjalani hukuman lima bulan penjara. (hen)
Berita Lainnya
SK Pengangkatan Parisman Ihwan Sebagai Sekretaris DPD I Golkar Riau Ilegal, Suparman: Syamsuar Langgar Aturan Partai
Jaksa Perlu Usut, Anggaran Proyek Mushallah di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Dinilai tak Masuk Akal
Berlangsung Hangat, Silaturahmi Ketum GRBB dengan Calon Pengurus DPC Tenayan Raya dan Kulim
Antisipasi Kebocoran Pendapatan Daerah, Bupati Kuansing Bakal Bangun Pos Lintas Buah Sawit, Ini Fungsinya
Kades Bumi Mulia Akui Bagi-bagi Lahan yang Diserahkan oleh PT AA
Sepulang dari Jakarta Bupati Kuansing Langsung Tancap Gas, Sidak Seluruh Pabrik
SK Pengangkatan Parisman Ihwan Sebagai Sekretaris DPD I Golkar Riau Ilegal, Suparman: Syamsuar Langgar Aturan Partai
Jaksa Perlu Usut, Anggaran Proyek Mushallah di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Dinilai tak Masuk Akal
Berlangsung Hangat, Silaturahmi Ketum GRBB dengan Calon Pengurus DPC Tenayan Raya dan Kulim
Antisipasi Kebocoran Pendapatan Daerah, Bupati Kuansing Bakal Bangun Pos Lintas Buah Sawit, Ini Fungsinya
Kades Bumi Mulia Akui Bagi-bagi Lahan yang Diserahkan oleh PT AA
Sepulang dari Jakarta Bupati Kuansing Langsung Tancap Gas, Sidak Seluruh Pabrik