Pilkada Kuansing, Tenaga Honorer dan ASN Dilarang Keras Terlibat Politik Praktis
Dosen Hukum Tata Negara UNRI Zul Wisman SH MH
RIAUIN.COM- Tenaga honorer dan ASN dilarang ikut terlibat politik praktis. Larangan tersebut merupakan pelanggaran undang -undang pemilu. Honorer dan ASN mengajak orang untuk mendukung salah satu pasangan calon saat Pilkada Kuansing nanti merupakan pelanggaran yang serius dan tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Hal tersebut dikatakan oleh pakar Hukum Tata Negara Riau Zul Wisman SH MH saat berdiskusi dengan Riauin.com, Selasa (17/9/2024).
Pria yang akrab disapa bang Zul ini memaparkan, honerer adalah person yang diangkat, diberdayakan oleh Pemerintah Daerah melalui Bupati, Kepala Dinas atau Kepala Badan dengan dasar perjanjian ataupun Peraturan perundangan-undangan untuk melaksanakan tugas tertentu dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan.
Keberadaan honorer dalam pemerintahan dalam rangka optimalisasi capaian kinerja pemerintah dan optimalisasi pelayanan publik.
" Maka honerer dalam kedudukannya yang bagian dari pemerintahan itu sendiri harus tetap tunduk pada perjanjian atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Zul.
Zul menegaskan, pasangan calon dalam pilkada secara etik tidak dibenarkan memberdayakan honerer untuk kepentingan politik meraup suara. Azas Netralitas tidak hanya berlaku bagi ASN tapi juga berlaku bagi setiap orang yang secara kedudukan diberdayakan berbuat/bertindak sebagai aparatur pemerintahan.
" Saya kira Bawaslu harus terus mengedukasi para Paslon dan para simpatisan/pemenangan dalam kontestasi pilkada ini. Agar tidak melibatkan honorer dan ASN untuk berpolitik praktis, karena perbuatan merupakan tindakan melawan hukum," pungkas Zul. (hen)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V