Pilkada Kuansing, Tenaga Honorer dan ASN Dilarang Keras Terlibat Politik Praktis


Selasa, 17 September 2024 - 20:52:56 WIB
Pilkada Kuansing, Tenaga Honorer dan ASN Dilarang Keras Terlibat Politik Praktis

Dosen Hukum Tata Negara UNRI Zul Wisman SH MH

RIAUIN.COM- Tenaga honorer dan ASN dilarang ikut terlibat politik praktis. Larangan tersebut merupakan pelanggaran undang -undang pemilu. Honorer dan ASN mengajak orang untuk mendukung salah satu pasangan calon saat Pilkada Kuansing nanti merupakan pelanggaran yang serius dan tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Hal tersebut dikatakan oleh pakar Hukum Tata Negara Riau Zul Wisman SH MH saat berdiskusi dengan Riauin.com, Selasa (17/9/2024).

Pria yang akrab disapa bang Zul ini memaparkan, honerer adalah person yang diangkat, diberdayakan oleh Pemerintah Daerah melalui Bupati, Kepala Dinas atau Kepala Badan dengan dasar perjanjian ataupun Peraturan perundangan-undangan untuk melaksanakan tugas tertentu dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan.

Keberadaan honorer dalam pemerintahan dalam rangka optimalisasi capaian kinerja pemerintah dan optimalisasi pelayanan publik.

" Maka honerer dalam kedudukannya yang  bagian dari pemerintahan itu sendiri harus tetap tunduk pada perjanjian atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Zul.

Zul menegaskan, pasangan calon dalam pilkada secara etik tidak dibenarkan memberdayakan honerer untuk kepentingan politik  meraup suara. Azas Netralitas tidak hanya berlaku bagi ASN tapi juga berlaku bagi setiap orang yang secara kedudukan diberdayakan berbuat/bertindak sebagai aparatur pemerintahan.

" Saya kira Bawaslu harus terus mengedukasi para Paslon dan para simpatisan/pemenangan dalam kontestasi pilkada ini. Agar tidak melibatkan honorer dan ASN untuk berpolitik praktis, karena perbuatan merupakan tindakan melawan hukum," pungkas Zul. (hen)