Tak Kapok 5 Kali Dipenjara, Pria di Pekanbaru Ini Kembali Jambret Mahasiswi di Pasar Pagi Arengka
RIAUIN.COM - Pelaku penjambretan mahasiswi yang terjadi di depan Pasar Pagi Arengka, Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Rabu (26/6) kemaren, ternyata merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil menyebutkan, pelaku S (38) telah lima kali keluar masuk penjara.
"Pelaku juga pernah dilakukan tindakan tegas terukur (ditembak) pada kaki saat akan ditangkap," jelas AKP Syafnil, Kamis (27/06/2024).
Dijelaskannya, penjambretan terjadi saat korban Fauziah Kintansuri melewati Jalan Soekarno Hatta menggunakan sepeda motor.
"Saat itu korban ini mau berangkat kuliah. Tiba di Pasar Pagi Arengka tas korban ditarik pelaku S dan melarikan diri," kata Syafnil.
Korban yang mengalami kejadian tersebut langsung berusaha mengejar pelaku. Sesampainya di TKP, korban menabrakkan sepeda motor miliknya ke sepeda motor pelaku sehingga keduanya terjatuh.
Kebetulan saat itu anggota Satlantas Polresta Pekanbaru melakukan pengaturan lalulintas melihat kejadian dan mengamankan pelaku S. "Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.(nal)
Berita Lainnya
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis